TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Uang Rp22,7 Juta Hilang Saat Belanja Jeruk, Polres Lampung Utara Tangkap Terduga Pelaku di Bandar Lampung

Uang Rp22,7 Juta Hilang Saat Belanja Jeruk, Polres Lampung Utara Tangkap Terduga Pelaku di Bandar Lampung

Daftar Isi
×

LAMPUNG UTARA, (SUMATERANEWSTV.COM) – Kasus hilangnya uang tunai sebesar Rp22,7 juta milik seorang warga di kawasan Pasar Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, akhirnya menemui titik terang. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama personel Polsek Bukit Kemuning berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Terduga pelaku diketahui berinisial UM (47), warga Pasar Banjit, Kabupaten Way Kanan. Perempuan tersebut diamankan petugas di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Untung Suropati, Kota Bandar Lampung, setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

Penangkapan dilakukan setelah jajaran kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban. Polisi kemudian menelusuri keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya menemukan lokasi tempat yang bersangkutan berada.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, petugas bergerak setelah memperoleh informasi yang dinilai berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di sebuah rumah kos di wilayah Bandar Lampung,” kata IPTU Herawati, Senin (5/10/2026).

Kronologi Uang Rp22,7 Juta Hilang

Kasus tersebut bermula pada Senin, 14 September 2026. Saat itu, korban diketahui baru saja keluar dari Bank BRI Bukit Kemuning setelah mengambil uang tunai sebesar Rp22,7 juta.

Uang dalam jumlah cukup besar tersebut kemudian disimpan korban di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam. Setelah meninggalkan bank, korban selanjutnya menuju sebuah toko buah yang lokasinya berada di sebelah bank untuk membeli jeruk.

Setibanya di toko buah, korban melakukan aktivitas sebagaimana biasa. Setelah membeli jeruk, korban kemudian berdiri dan berbincang dengan suaminya. Situasi tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 menit.

Namun, ketika korban kemudian memeriksa tas miliknya untuk memastikan uang yang sebelumnya dibawa masih berada di tempatnya, korban justru mendapati uang tunai tersebut telah hilang.

Korban terkejut setelah mengetahui uang sebesar Rp22,7 juta yang disimpan di dalam tas sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan dugaan pencurian itu kepada pihak kepolisian melalui Polsek Bukit Kemuning untuk mendapatkan penanganan dan penyelidikan.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama personel Polsek Bukit Kemuning melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi dan menelusuri petunjuk yang berkaitan dengan kasus hilangnya uang milik korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang perempuan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga diketahui bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kota Bandar Lampung.

Tim selanjutnya bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Polisi kemudian melakukan penyergapan di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Untung Suropati, Bandar Lampung. Dalam operasi tersebut, UM berhasil diamankan tanpa disebutkan adanya perlawanan.

Setelah diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap secara terang perkara dugaan pencurian tersebut.

Diduga Beraksi Bersama Adik Ipar

Dalam proses pemeriksaan awal, polisi menyebut terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam perkara hilangnya uang Rp22,7 juta milik korban.

Tak hanya itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, UM juga mengaku melakukan aksi tersebut bersama adik iparnya yang berinisial NN.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya terlibat dalam pencurian tersebut. Yang bersangkutan juga mengaku melakukan aksi bersama adik iparnya yang berinisial NN,” ujar Herawati.

Keterangan tersebut kini masih didalami oleh penyidik. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui secara lebih jelas peran masing-masing pihak serta memastikan keterlibatan orang lain dalam perkara tersebut.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara. Di antaranya satu buah tas berwarna hitam serta rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk yang dapat membantu penyidik dalam mengungkap rangkaian kejadian di sekitar lokasi. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, terduga pelaku UM telah dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih menggali keterangan dari yang bersangkutan serta melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai dugaan keterlibatan NN.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam perkara ini,” jelas Herawati.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Kendati demikian, proses hukum terhadap perkara ini masih berjalan dan polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika membawa uang tunai dalam jumlah besar. Masyarakat diminta lebih berhati-hati, terutama saat berada di lokasi yang ramai seperti pasar, pusat perbelanjaan, toko, maupun tempat umum lainnya.

Polisi mengingatkan agar masyarakat tidak lengah dalam menjaga barang berharga. Tas yang berisi uang atau barang berharga sebaiknya selalu berada dalam pengawasan dan tidak diletakkan sembarangan untuk meminimalkan peluang terjadinya tindak pidana.

Kasus hilangnya uang Rp22,7 juta di kawasan Pasar Bukit Kemuning tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat sekaligus mendalami seluruh fakta dan bukti yang ditemukan dalam perkara tersebut.

(*)

SUMATERANEWSTV.COM

```

0Komentar