LAMPUNG UTARA, (SUMATERANEWSTV.COM) – Camat Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, Darwis Setiabudi, S.E., M.M., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga mendapatkan program bedah rumah tahun 2025 di Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah Camat Darwis bersama Kasi Pemerintahan Kecamatan Abung Pekurun melakukan pengecekan langsung ke lokasi penerima program bedah rumah di Desa Ogan Jaya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus memperoleh informasi dan bukti terkait proses penerimaan bantuan tersebut.
Dalam video klarifikasi yang dilakukan langsung oleh awak media di Kantor Kecamatan Abung Pekurun, Senin (5/10/2026), Camat Darwis bersama Kasi Pemerintahan memberikan penjelasan mengenai hasil pengecekan yang telah dilakukan. Pemerintah kecamatan menyatakan bahwa penerima program bedah rumah yang berada di Desa Ogan Jaya telah melalui proses verifikasi dari pihak terkait.
Camat Turun Langsung ke Lapangan
Camat Abung Pekurun Darwis Setiabudi menjelaskan bahwa dirinya bersama Kasi Pemerintahan tidak hanya menerima informasi dari pihak lain, tetapi turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Langkah tersebut dilakukan agar klarifikasi yang disampaikan kepada masyarakat berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan.
Menurut Darwis, dari hasil pengecekan dan bukti yang berhasil dikumpulkan, penerima program bedah rumah di Desa Ogan Jaya dinilai telah sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim ahli dari kementerian.
“Saya bersama Kasi Pemerintahan saya telah mengecek ke lokasi dan mengumpulkan bukti bahwa penerima bedah rumah yang ada di Ogan Jaya ternyata memang sesuai dengan yang diverifikasi oleh tim ahli dari kementerian dan sesuai dengan yang mereka butuhkan sesuai dengan masyarakat miskin,” jelas Camat Darwis.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penjelasan pemerintah kecamatan mengenai status penerima program. Darwis menilai, pengecekan langsung penting dilakukan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Program bedah rumah merupakan salah satu bentuk bantuan yang ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan perbaikan tempat tinggal. Karena itu, proses pendataan dan verifikasi penerima menjadi salah satu bagian penting agar program dapat diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan.
Penetapan KPM Melalui Proses Verifikasi
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Abung Pekurun memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan penerima atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ia menjelaskan bahwa penentuan KPM program bedah rumah bukan semata-mata menjadi kewenangan pemerintah desa.
Menurutnya, terdapat tim yang melakukan proses penentuan dan verifikasi penerima. Selain itu, program tersebut disebut berasal dari usulan melalui program aspirasi dewan yang kemudian diproses melalui kementerian.
“Pak Camat sudah turun ke lokasi bahwa memang benar yang mendapatkan itu ialah KPM. Yang menentukan KPM itu ialah tim dari kementerian dan pengusulannya pun itu langsung melalui program aspirasi dewan,” ujarnya.
Penjelasan tersebut diberikan untuk memperjelas kepada masyarakat bahwa pemerintah desa tidak berdiri sendiri dalam menentukan siapa yang mendapatkan program. Ada proses dan pihak-pihak terkait yang memiliki peran dalam mekanisme program tersebut.
Dengan demikian, pihak kecamatan berharap masyarakat dapat memahami proses penetapan penerima secara menyeluruh dan tidak langsung mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum diklarifikasi.
Bantah Keterlibatan Dua ASN
Selain memberikan penjelasan mengenai penerima program, Camat Darwis juga menanggapi secara khusus pemberitaan yang menyebut adanya dua ASN yang diduga mendapatkan program bedah rumah tahun 2025 di Desa Ogan Jaya.
Darwis dengan tegas menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan dan klarifikasi yang dilakukan, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan kedua ASN tersebut dalam manipulasi data penerima program.
“Nah untuk mengenai dua ASN itu mereka tidak terlibat ataupun tidak terbukti bahwa melakukan manipulasi data dan mereka sudah kita panggil dan disaksikan oleh media yang menaikkan tersebut bersama-sama ternyata itu hanya isu belaka,” tegas Darwis.
Menurut Camat, kedua ASN tersebut telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Pemanggilan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak media yang sebelumnya memuat pemberitaan mengenai dugaan tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan penjelasan secara langsung dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Pemerintah kecamatan juga berupaya memastikan bahwa persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih luas.
Darwis menyampaikan bahwa hasil pengecekan tidak menunjukkan adanya bukti manipulasi data yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut. Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi di lapangan.
Minta Kecamatan Dilibatkan dalam Program Bedah Rumah
Dalam kesempatan tersebut, Camat Abung Pekurun juga menyampaikan harapan agar pelaksanaan program bedah rumah pada masa mendatang dapat melibatkan pihak kecamatan secara lebih aktif.
Menurut Darwis, keterlibatan kecamatan diperlukan terutama dalam hal pendataan, jumlah penerima, lokasi program serta pelaporan. Dengan adanya informasi yang lengkap di tingkat kecamatan, koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan dan instansi terkait dapat berjalan lebih baik.
“Untuk harapan ke depan saya berharap untuk bisa bersama-sama melibatkan dinas terkait termasuk kecamatan bahwa bedah rumah itu kecamatan harus tahu berapa jumlahnya dan pelaporannya kami harus ada, karena yang sudah-sudah selama ini kementerian yang melalui aspirasi langsung ke desa tanpa melibatkan pihak kecamatan,” tutupnya.
Harapan tersebut dinilai penting karena pemerintah kecamatan merupakan bagian dari struktur pemerintahan yang memiliki wilayah kerja langsung terhadap desa-desa yang berada di bawah koordinasinya. Dengan adanya pelibatan sejak awal, informasi mengenai program bantuan yang masuk ke wilayah kecamatan dapat diketahui dengan lebih baik.
Koordinasi dan Transparansi Diharapkan Ditingkatkan
Program bantuan pemerintah kepada masyarakat membutuhkan koordinasi yang baik antarinstansi. Selain memastikan penerima sesuai dengan ketentuan, koordinasi juga diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai sumber program, mekanisme pengusulan maupun proses penetapan penerima.
Pihak Kecamatan Abung Pekurun berharap ke depan komunikasi antara pemerintah desa, kecamatan, dinas terkait dan kementerian dapat semakin diperkuat. Dengan koordinasi yang baik, pelaksanaan program di lapangan dapat lebih mudah dipantau dan dilaporkan.
Darwis juga menegaskan bahwa pemerintah kecamatan siap memberikan dukungan sesuai kewenangan apabila terdapat program bantuan yang masuk ke desa-desa di wilayah Kecamatan Abung Pekurun. Menurutnya, informasi yang terbuka akan membantu semua pihak memahami pelaksanaan program secara lebih jelas.
Klarifikasi yang disampaikan Camat Abung Pekurun tersebut sekaligus menjadi respons terhadap polemik yang berkembang terkait program bedah rumah tahun 2025 di Desa Ogan Jaya. Setelah dilakukan pengecekan langsung, pihak kecamatan menyatakan bahwa penerima program sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim terkait.
Sementara mengenai dugaan keterlibatan dua ASN dalam manipulasi data, Camat Darwis menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti yang membuktikan tudingan tersebut. Kedua ASN juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan proses tersebut disaksikan oleh pihak media yang sebelumnya memberitakan persoalan tersebut.
Dengan adanya klarifikasi langsung dari pemerintah kecamatan, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai persoalan tersebut. Pemerintah Kecamatan Abung Pekurun juga berharap pemberitaan dan informasi mengenai program bantuan masyarakat dapat selalu mengedepankan verifikasi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hasil pengecekan Camat Abung Pekurun bersama Kasi Pemerintahan menunjukkan bahwa penerima program bedah rumah tahun 2025 di Desa Ogan Jaya dinyatakan sesuai dengan proses verifikasi yang dilakukan pihak terkait. Camat juga membantah adanya bukti keterlibatan dua ASN dalam manipulasi data penerima program.
Ke depan, Kecamatan Abung Pekurun berharap program bedah rumah maupun bantuan pemerintah lainnya dapat dilaksanakan dengan koordinasi yang lebih baik, termasuk melibatkan pihak kecamatan dalam pendataan dan pelaporan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi, akurasi data dan pengawasan terhadap program yang diterima masyarakat.
Tim/Red
SUMATERANEWSTV.COM


0Komentar