TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Sedang Asyik Nyabu, Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara

Sedang Asyik Nyabu, Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara

Daftar Isi
×

LAMPUNG UTARA, (SUMATERANEWSTV.COM) – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara bersama personel Polsek Sungkai Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, Minggu (12/7/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial CD (24), warga Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai. Terduga pelaku diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan menyusul laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat milik seorang warga.

Menariknya, saat diamankan petugas, CD diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dari lokasi penangkapan, polisi turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan dugaan tindak pidana lainnya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat serta kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan di lapangan.

Menurut IPTU Herawati, setelah menerima laporan pencurian kendaraan bermotor, petugas langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan menelusuri keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang.

“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres.

Berawal dari Pencurian di Teras Rumah

Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.35 WIB di teras rumah Hermawan yang berada di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai. Saat kejadian, korban yang sehari-hari bekerja sebagai kuli angkut barang di pasar sedang menjalankan aktivitas pekerjaannya.

Korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di teras rumah tempatnya bekerja. Kendaraan tersebut digunakan sebagai sarana transportasi untuk menunjang kegiatan sehari-hari.

Setelah memarkirkan sepeda motor, korban bersama rekannya, Ahmad Dhani, kemudian melakukan pekerjaan memindahkan barang dagangan ke dalam mobil. Keduanya tidak menaruh kecurigaan karena sepeda motor masih berada di tempat parkir semula.

Namun, tidak berselang lama, korban mendengar suara mesin sepeda motor menyala. Merasa ada sesuatu yang tidak beres, korban segera memeriksa kendaraan yang sebelumnya diparkir di teras rumah tersebut.

Betapa terkejutnya korban ketika mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Setelah diperiksa, kendaraan tersebut ternyata telah dibawa kabur oleh seorang pria yang tidak dikenal.

Korban bersama rekannya kemudian berusaha melakukan pengejaran terhadap pelaku. Mereka mengikuti arah pelarian pelaku menuju kawasan Dusun Lebak, Desa Gedung Negara. Akan tetapi, upaya pengejaran tersebut belum membuahkan hasil karena pelaku berhasil melarikan diri dan menghilang dari pandangan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp21,4 juta. Merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Sungkai Utara agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terduga Pelaku Diamankan Saat Diduga Mengonsumsi Sabu

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan CD di wilayah Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai. Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara bersama personel Polsek Sungkai Utara kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan CD. Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal dan interogasi terhadap terduga pelaku guna memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor milik korban.

Berdasarkan keterangan awal CD, sepeda motor hasil pencurian tersebut diduga telah dijual kepada seorang pria yang beralamat di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Berbekal informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan mendatangi alamat yang disebutkan oleh terduga pelaku. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri keberadaan kendaraan sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam transaksi penjualan sepeda motor hasil pencurian.

Sepeda Motor Korban Berhasil Ditemukan

Upaya pengembangan yang dilakukan petugas membuahkan hasil. Di lokasi yang dituju, polisi berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5301 KJ yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Sepeda motor tersebut kemudian diamankan oleh petugas sebagai barang bukti dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang sedang ditangani Polres Lampung Utara.

Sementara itu, pria yang diduga menerima atau membeli kendaraan tersebut tidak ditemukan di lokasi ketika petugas melakukan penggerebekan. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui identitas dan kemungkinan keterlibatan orang tersebut dalam perkara yang sedang ditangani.

Selain mengamankan sepeda motor, petugas juga menyita sejumlah barang dari lokasi penangkapan terduga pelaku. Barang-barang tersebut antara lain dua klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu alat hisap sabu, dua buah korek api, satu buah gunting, serta satu benda berwarna hitam yang menyerupai senjata api mainan.

Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih perlu melakukan pemeriksaan serta pengujian terhadap barang yang diduga narkotika untuk memastikan kandungan dan status hukumnya.

Terduga Pelaku Disebut Masuk Daftar Pencarian Orang

IPTU Herawati juga mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan kepolisian, CD tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan pencurian dengan kekerasan. Perkara tersebut berkaitan dengan laporan polisi tertanggal 20 Mei 2026.

Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga disebut memiliki riwayat pengungkapan perkara pencurian dengan pemberatan sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang akan didalami penyidik untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan terduga pelaku dengan sejumlah perkara tindak pidana lainnya.

Meski demikian, setiap dugaan keterlibatan dalam perkara lain tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku. Kepolisian akan melakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh selama proses penanganan perkara.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan mendalami keterangan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam penjualan kendaraan hasil pencurian tersebut,” jelas IPTU Herawati.

Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Selain fokus pada perkara pencurian kendaraan bermotor, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap temuan barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat penangkapan berlangsung.

Temuan dua klip kecil berisi kristal yang diduga sabu beserta alat hisap menjadi perhatian petugas. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan jenis barang tersebut serta menentukan langkah hukum sesuai hasil penyidikan.

Dengan demikian, penanganan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencurian kendaraan bermotor, tetapi juga mencakup pendalaman terhadap kemungkinan adanya tindak pidana lain berdasarkan barang bukti yang ditemukan.

Polres Lampung Utara menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilaksanakan sesuai prosedur. Penyidik juga akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, terutama terkait dugaan penjualan kendaraan hasil pencurian ke wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Dalam kesempatan tersebut, Polres Lampung Utara turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang dapat terjadi kapan saja, termasuk pada waktu dini hari ketika aktivitas masyarakat masih relatif terbatas.

Masyarakat diimbau untuk tidak hanya mengandalkan kunci kontak kendaraan saat memarkirkan sepeda motor. Penggunaan kunci pengaman tambahan, pemilihan tempat parkir yang mudah diawasi, serta memastikan kendaraan berada dalam kondisi terkunci merupakan langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko pencurian.

Selain itu, warga yang memarkirkan kendaraan di halaman rumah, teras tempat usaha, maupun area publik diharapkan tetap memperhatikan keamanan lingkungan sekitar. Apabila memungkinkan, kendaraan sebaiknya ditempatkan di lokasi yang memiliki pengawasan atau kamera pemantau.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya tindak pidana. Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan maupun pengungkapan kasus kejahatan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tindak pencurian kendaraan bermotor dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, terutama bagi warga yang menggunakan sepeda motor sebagai sarana utama untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga.

Saat ini, CD beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan, mendalami keterangan terduga pelaku, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Polres Lampung Utara berharap masyarakat terus menjalin komunikasi dan kerja sama dengan kepolisian demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

(*)

Redaksi Sumateranewstv.com

0Komentar