TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Jumling di Masjid Syahmin, Wakapolres Lampung Utara Sosialisasikan SKB Orgen Tunggal dan Layanan 110

Jumling di Masjid Syahmin, Wakapolres Lampung Utara Sosialisasikan SKB Orgen Tunggal dan Layanan 110

Daftar Isi
×

LAMPUNG UTARA, (+SUMATERANEWSTV.COM) – Polres Lampung Utara terus meningkatkan pendekatan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Keliling (Jumling). Kali ini, Wakapolres Lampung Utara Kompol Talen Hapis, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan silaturahmi sekaligus menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Masjid Syahmin, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Jumat (30/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kompol Talen Hapis didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Lampung Utara. Kehadiran jajaran kepolisian di tengah masyarakat melalui kegiatan keagamaan ini menjadi salah satu upaya untuk membangun komunikasi yang lebih dekat, mempererat hubungan silaturahmi, serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kegiatan Jumat Keliling tersebut juga dimanfaatkan sebagai sarana menyampaikan sejumlah informasi penting yang berkaitan dengan kebijakan kepolisian, pencegahan tindak kriminalitas, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Melalui komunikasi secara langsung, kepolisian berharap pesan-pesan kamtibmas dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat.

Dalam sambutannya, Kompol Talen Hapis menyampaikan sosialisasi mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan kegiatan orgen tunggal. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah yang dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Menurutnya, penerapan pembatasan kegiatan orgen tunggal menjadi bagian dari upaya menciptakan suasana yang lebih tertib dan kondusif, terutama dalam penyelenggaraan hiburan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Kompol Talen Hapis menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya SKB tersebut, angka kriminalitas di wilayah Lampung Utara menunjukkan penurunan. Kondisi ini menjadi salah satu hal yang disampaikan kepada masyarakat sebagai gambaran pentingnya dukungan bersama terhadap kebijakan yang bertujuan menjaga ketertiban umum.

Ia menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat kepolisian. Diperlukan kesadaran, kepedulian, serta partisipasi seluruh elemen masyarakat agar berbagai potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini.

Karena itu, masyarakat diharapkan memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam SKB tersebut. Setiap kegiatan hiburan masyarakat hendaknya dilaksanakan dengan memperhatikan aturan, waktu pelaksanaan, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Menurutnya, kegiatan hiburan pada dasarnya merupakan bagian dari kehidupan sosial masyarakat. Namun, penyelenggaraannya harus tetap mengedepankan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama. Jangan sampai kegiatan yang semestinya menjadi sarana hiburan justru menimbulkan persoalan yang dapat mengganggu masyarakat maupun berpotensi memicu tindak pidana.

Selain menyampaikan sosialisasi SKB orgen tunggal, Wakapolres juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor. Ia secara khusus mengingatkan warga untuk tidak membeli ataupun menggunakan kendaraan bodong, yakni kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah atau tidak jelas asal-usulnya.

Menurut Kompol Talen Hapis, transaksi kendaraan bermotor harus dilakukan secara cermat dengan memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kejelasan dokumen dan asal-usul kendaraan menjadi hal penting yang harus diperhatikan sebelum seseorang memutuskan untuk melakukan pembelian.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak membeli kendaraan yang tidak jelas asal-usul maupun dokumen kepemilikannya. Jangan sampai masyarakat justru terlibat dalam tindak pidana akibat membeli kendaraan bodong," pesannya.

Ia juga mengingatkan bahwa harga kendaraan yang jauh lebih murah dari harga pasaran tidak seharusnya langsung menjadi alasan bagi seseorang untuk melakukan transaksi. Masyarakat perlu memastikan bahwa kendaraan yang dibeli bukan merupakan hasil tindak kejahatan atau kendaraan yang bermasalah secara hukum.

Dengan meningkatkan kehati-hatian dalam transaksi kendaraan bermotor, masyarakat diharapkan dapat membantu menekan peredaran kendaraan hasil kejahatan. Langkah sederhana seperti memeriksa kelengkapan dokumen, mencocokkan identitas kendaraan, dan memastikan kejelasan penjual dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak kriminalitas.

Dalam kesempatan yang sama, Kompol Talen Hapis turut menyosialisasikan layanan Call Center Polri 110. Layanan tersebut merupakan sarana komunikasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat ketika membutuhkan bantuan kepolisian maupun ingin melaporkan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia mengajak seluruh warga agar mengetahui dan tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan peristiwa yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian. Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat memiliki akses untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan tanpa harus terlebih dahulu mendatangi kantor polisi.

Wakapolres berharap masyarakat dapat menggunakan layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab. Informasi yang disampaikan hendaknya benar, jelas, dan berkaitan dengan kebutuhan pelayanan kepolisian sehingga petugas dapat memahami situasi yang dilaporkan dan menindaklanjutinya sesuai prosedur.

Keberadaan layanan Call Center 110 juga diharapkan semakin memperkuat hubungan komunikasi antara masyarakat dan kepolisian. Dengan komunikasi yang cepat, berbagai potensi gangguan keamanan di lingkungan tempat tinggal dapat segera diinformasikan kepada aparat sehingga penanganan dapat dilakukan sesuai kebutuhan.

Kegiatan Jumat Keliling di Masjid Syahmin tersebut mendapat perhatian sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Melalui kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan tempat ibadah, kepolisian tidak hanya menyampaikan pesan kamtibmas, tetapi juga membuka ruang komunikasi untuk membangun kepercayaan dan memperkuat kemitraan dengan warga.

Masjid sebagai salah satu pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat menjadi tempat yang strategis untuk menyampaikan pesan-pesan positif. Melalui momentum silaturahmi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi secara langsung mengenai berbagai kebijakan dan layanan kepolisian yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Keliling merupakan salah satu bentuk pendekatan Polri kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mempererat komunikasi, menyerap aspirasi warga, sekaligus meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga situasi kamtibmas.

"Melalui kegiatan Jumat Keliling, kami berharap hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat semakin erat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, mematuhi aturan yang berlaku, serta segera menghubungi layanan 110 apabila membutuhkan kehadiran atau bantuan kepolisian," ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat mempunyai peran penting dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban. Lingkungan yang aman tidak hanya terwujud melalui kegiatan patroli dan penegakan hukum, tetapi juga melalui kepedulian warga terhadap kondisi di sekitarnya.

Masyarakat diharapkan dapat membangun kebiasaan saling mengingatkan, menjaga kerukunan antarwarga, serta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan. Komunikasi dan kerja sama yang baik antara warga dan aparat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

Selain itu, kepatuhan terhadap aturan dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat juga perlu terus ditingkatkan. Sosialisasi SKB pembatasan orgen tunggal diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas sehingga masyarakat maupun penyelenggara hiburan dapat menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Begitu pula dengan imbauan agar tidak membeli kendaraan bodong. Kesadaran masyarakat untuk memastikan legalitas kendaraan merupakan bagian dari upaya bersama dalam mencegah tindak kejahatan dan melindungi diri dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta menjalin kedekatan dengan seluruh lapisan masyarakat. Berbagai kegiatan pendekatan seperti Jumat Keliling diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi yang berkelanjutan antara kepolisian dan warga.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Lampung Utara mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Utara untuk terus menjaga persatuan, memperkuat kepedulian sosial, mematuhi peraturan, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan berbagai potensi gangguan kamtibmas dapat diantisipasi sejak dini. Polri hadir sebagai mitra masyarakat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan demi terwujudnya keamanan di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

(*)

Redaksi Sumateranewstv.com

0Komentar