LAMPUNG UTARA, (SUMATERANEWSTV.COM) – Personel Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, mengungkap dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) terhadap sopir mobil jenis truk dan kendaraan pengangkut muatan barang di wilayah Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R alias W yang diduga melakukan pungutan terhadap sopir kendaraan truk. Pengungkapan dilakukan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah polisi menerima pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan praktik pungutan liar terhadap para pengemudi kendaraan angkutan.
Informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan di lapangan. Personel Polsek Kotabumi Kota melakukan patroli tertutup di lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya pungutan terhadap sopir truk dan kendaraan pengangkut barang.
Berawal dari Pengaduan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang menyampaikan informasi mengenai dugaan pungutan terhadap para sopir kendaraan angkutan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kotabumi Kota kemudian melakukan pemantauan secara tertutup. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang diterima sekaligus mengetahui secara langsung aktivitas yang diduga merupakan praktik pungutan liar.
“Menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat, personel Polsek Kotabumi Kota melakukan patroli tertutup di lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya pungutan terhadap sopir kendaraan truk dan muatan barang,” ujar IPTU Herawati, Sabtu (3/10/2026).
Dalam pelaksanaan pemantauan, petugas mendapati seorang pria yang diduga melakukan aktivitas sebagaimana informasi yang diterima sebelumnya. Berdasarkan hasil pengamatan petugas, terduga pelaku diduga mengejar dan mengikuti kendaraan korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor.
Terduga pelaku kemudian diduga terus mengikuti kendaraan tersebut hingga memasuki wilayah Kelurahan Kotabumi Tengah. Saat berada di wilayah tersebut, pelaku diduga memepet kendaraan korban dengan sepeda motor yang dikendarainya.
Setelah berada di dekat kendaraan korban, pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada sopir. Aktivitas tersebut kemudian menjadi perhatian petugas yang telah melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Terduga Pelaku Diamankan
Petugas yang melihat adanya dugaan aktivitas pungutan tersebut kemudian mengambil tindakan dengan mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku. R alias W selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa bersama terduga pelaku untuk diserahkan kepada pihak yang menangani proses penyidikan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp42.000 dan satu unit telepon seluler merek Nokia. Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Petugas kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polres Lampung Utara. Selanjutnya, R alias W diserahkan kepada Piket Reskrim Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Piket Reskrim Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Herawati.
Polisi Responsif terhadap Informasi Warga
Pengungkapan dugaan pungli tersebut menjadi bagian dari komitmen jajaran Polres Lampung Utara dalam menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Pengaduan warga menjadi salah satu sumber informasi penting bagi kepolisian dalam mengetahui potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Praktik pungutan liar terhadap pengguna jalan, apabila benar terjadi, dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Para sopir kendaraan angkutan barang merupakan salah satu kelompok pengguna jalan yang membutuhkan rasa aman ketika menjalankan aktivitas transportasi.
Karena itu, kepolisian terus melakukan kegiatan patroli dan pemantauan, baik secara terbuka maupun tertutup, di sejumlah lokasi yang dinilai membutuhkan perhatian. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dalam perkara ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Keterangan dari pihak-pihak terkait akan dikumpulkan untuk mengetahui secara jelas rangkaian kejadian dan menentukan proses hukum selanjutnya.
Kepolisian juga akan memeriksa barang bukti yang telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sopir dan Pengguna Jalan Diminta Melapor
IPTU Herawati menambahkan, jajaran kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan pengaduan masyarakat mengenai dugaan praktik pungutan liar. Masyarakat yang merasa dirugikan atau mengetahui adanya aktivitas serupa diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya praktik pungutan liar agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Menurut kepolisian, laporan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan. Dengan adanya laporan yang cepat dan informasi yang akurat, polisi dapat lebih mudah mengambil langkah penanganan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Para sopir kendaraan angkutan barang juga diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengalami kejadian yang diduga merupakan pungutan liar. Masyarakat juga diminta mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan tindakan sendiri yang dapat menimbulkan persoalan baru.
Komitmen Menjaga Kondusivitas Wilayah
Polsek Kotabumi Kota bersama jajaran Polres Lampung Utara memastikan kegiatan patroli dan pemantauan keamanan akan terus ditingkatkan. Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan kondisi wilayah yang aman dan kondusif bagi masyarakat maupun pengguna jalan.
Keberadaan aparat di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mencegah terjadinya berbagai bentuk gangguan kamtibmas. Polisi juga terus mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan melalui komunikasi dan pemberian informasi kepada petugas.
Pengungkapan dugaan pungli di wilayah Kelurahan Kotabumi Tengah tersebut menunjukkan bahwa respons cepat terhadap pengaduan masyarakat dapat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana. Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti melalui patroli tertutup hingga petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.
Untuk selanjutnya, proses hukum terhadap R alias W masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman oleh Piket Reskrim Polres Lampung Utara. Polisi akan mempelajari keterangan yang diperoleh serta barang bukti yang telah diamankan untuk menentukan langkah penanganan sesuai aturan yang berlaku.
Jajaran Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindak setiap dugaan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan praktik pungutan liar kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(*)
SUMATERANEWSTV.COM

0Komentar