LAMPUNG UTARA, (SUMATERANEWSTV.COM) – Jajaran Polsek Abung Tengah, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah gudang penyimpanan kopi milik warga di Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa biji kopi kering yang diduga merupakan hasil pencurian. Barang bukti tersebut ditemukan dalam karung berwarna putih dengan berat sekitar 30 kilogram.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 12.06 WIB. Lokasi kejadian berada di gudang kopi milik korban Ali Jhonson (52), warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2 juta.
Berawal dari Gudang yang Tidak Dijaga
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melaksanakan serangkaian penyelidikan.
Petugas kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan AS bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujar IPTU Herawati, Minggu (4/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan ketika gudang kopi milik korban dalam keadaan terbuka. Pada saat kejadian, kondisi gudang juga diketahui tidak ada yang menjaga.
Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk masuk ke dalam gudang. Pelaku kemudian mengambil biji kopi kering yang tersimpan di dalam karung berwarna putih. Setelah mengambil barang tersebut, pelaku diduga membawa hasil curian keluar dari gudang.
Aksi tersebut ternyata diketahui oleh seorang saksi. Saksi kemudian berupaya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor sehingga tidak dapat diamankan secara langsung di lokasi kejadian.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan pencurian kepada pihak Polsek Abung Tengah. Laporan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku.
Pelaku Berhasil Diamankan di Talang Selawe
Jajaran Polsek Abung Tengah selanjutnya melakukan serangkaian langkah penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat serta menelusuri keberadaan terduga pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan AS.
Petugas kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga ke wilayah Talang Selawe. Di wilayah tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
AS kemudian dibawa ke Polsek Abung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bersamaan dengan pengamanan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa biji kopi kering yang berada di dalam karung berwarna putih.
Barang bukti biji kopi tersebut memiliki berat sekitar 30 kilogram. Polisi menduga barang tersebut berkaitan dengan peristiwa pencurian yang dilaporkan korban. Barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Abung Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Herawati.
Terduga Pelaku Disebut Residivis
Dalam proses pemeriksaan awal, polisi juga memperoleh informasi mengenai riwayat hukum terduga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AS diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian.
Terduga pelaku disebut telah dua kali menjalani proses hukum sebelumnya dalam perkara pencurian. Informasi tersebut menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan penyidik untuk menangani perkara yang kembali menyeret AS.
Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan rangkaian kejadian serta peran terduga pelaku dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih melengkapi berbagai kebutuhan administrasi dan alat bukti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Status terduga pelaku dan proses hukum terhadapnya akan ditangani berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi Dalami Perkara
IPTU Herawati menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya jajaran Polres Lampung Utara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan mengenai dugaan tindak pidana akan ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.
“Untuk perkara ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus pencurian kopi tersebut juga menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Informasi mengenai keberadaan terduga pelaku menjadi salah satu petunjuk yang membantu petugas hingga akhirnya AS berhasil diamankan di wilayah Talang Selawe.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
Selain itu, pemilik gudang maupun tempat penyimpanan hasil pertanian diimbau meningkatkan sistem pengamanan, terutama ketika lokasi tidak sedang diawasi. Kondisi gudang yang terbuka dan tidak dijaga dapat menjadi peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.
Kasus pencurian biji kopi di Desa Subik tersebut kini masih dalam proses penyidikan Polsek Abung Tengah. Polisi akan terus mendalami keterangan saksi, memeriksa terduga pelaku serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Dengan berhasil diamankannya AS beserta sekitar 30 kilogram biji kopi kering, jajaran Polsek Abung Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Jajaran kepolisian juga berharap kerja sama dengan masyarakat terus terjalin sehingga berbagai potensi gangguan keamanan dapat segera diketahui dan ditangani. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dinilai penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di Kecamatan Abung Tengah.
Hingga saat ini, AS bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Abung Tengah. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan dan mengungkap secara utuh perkara dugaan pencurian biji kopi tersebut.
(*)
SUMATERANEWSTV.COM

0Komentar