TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara

Daftar Isi
×

LAMPUNG UTARA, (SUMATERANEWSTV.COM) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pengungkapan tersebut dilakukan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Utara melalui kegiatan pengawasan dan mitigasi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Pria yang diamankan tersebut diketahui berinisial H. Polisi menduga H menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki ganda untuk melakukan pembelian solar bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU. Solar yang diperoleh kemudian diduga disimpan di sebuah gudang untuk kepentingan tertentu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan inspeksi mendadak atau sidak serta mitigasi rutin yang dilakukan Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Petugas Curigai Kendaraan Bertangki Ganda

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. menjelaskan, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.25 WIB, petugas yang melakukan pemantauan di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning melihat sebuah kendaraan Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan bak hijau tosca.

Kendaraan tersebut diketahui menggunakan tangki ganda yang telah dimodifikasi. Petugas kemudian mencermati aktivitas kendaraan tersebut karena diduga melakukan pengisian BBM secara berulang di sejumlah SPBU di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning.

Kecurigaan petugas kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pembuntutan dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa kendaraan tersebut dikendarai oleh seorang pria yang kemudian diketahui berinisial H.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengetahui ke mana BBM bersubsidi yang diduga dibeli secara berulang tersebut dibawa. Hasil penyelidikan mengarah kepada sebuah gudang yang berada di Jalan Pabrik Ateng, Lingkungan IX, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan jeriken berisi solar serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan pemindahan BBM. Temuan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Modus Diduga Gunakan Tangki Modifikasi

Dalam konferensi pers, Kapolres Lampung Utara didampingi Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kasat Reskrim AKP Ivan, Kasi Humas IPTU Herawati, dan Kanit Tipidter IPDA Sulthan, menjelaskan dugaan modus yang digunakan dalam perkara tersebut.

Menurut Kapolres, kendaraan yang digunakan telah mengalami modifikasi pada bagian tangki. Tangki kendaraan tersebut diduga dibuat menjadi dua bagian sehingga dapat menampung BBM lebih banyak dibandingkan penggunaan kendaraan dalam kondisi standar.

Selain memanfaatkan tangki yang telah dimodifikasi, pelaku juga diduga melakukan pengisian solar bersubsidi secara berulang dengan menggunakan barcode BBM subsidi milik orang lain. Cara tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh solar subsidi dalam jumlah lebih banyak.

“Modus pelaku dengan memodifikasi tangki mobil truk menjadi dua, kemudian pelaku mengisi solar di SPBU berulang kali dengan menggunakan barcode BBM subsidi milik orang lain,” jelas Kapolres.

Penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan menjadi salah satu perhatian dalam pengungkapan tersebut. Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan, barang bukti serta lokasi penyimpanan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembelian dan penampungan BBM.

Ratusan Liter Solar Diamankan

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa satu unit Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan bak hijau tosca yang telah menggunakan tangki modifikasi.

Dari tangki modifikasi kendaraan tersebut ditemukan solar dengan jumlah sekitar 300 liter. Selain itu, polisi juga mengamankan 28 jeriken berisi solar dengan kapasitas masing-masing sekitar 32 liter. Total solar yang berada di dalam jeriken tersebut diperkirakan mencapai sekitar 896 liter.

Petugas juga menemukan dan mengamankan sebanyak 30 jeriken kosong berukuran 35 liter. Barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu unit rotak serta dua unit tetmon atau tandon yang masing-masing memiliki kapasitas sekitar 1.000 liter.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua tangkapan layar barcode BBM dengan nomor polisi BE 8836 KX dan F 8656 MD. Selain itu, terdapat satu buah pelat nomor kendaraan F 8656 MD.

Satu unit telepon seluler Vivo Y17s warna ungu juga diamankan. Telepon seluler tersebut diduga digunakan untuk menyimpan lima barcode Pertamina yang berkaitan dengan aktivitas pengisian BBM.

Pelaku Dijerat Undang-Undang Migas

Atas dugaan perbuatannya, Hardiyanto dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian aktivitas yang diduga dilakukan pelaku.

Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas pembelian, pengangkutan, penyimpanan maupun penggunaan barcode BBM subsidi. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan menjadi bagian dari proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SPBU Diminta Lebih Teliti

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengimbau seluruh pengelola SPBU agar meningkatkan ketelitian ketika melayani pembelian BBM bersubsidi. Pemeriksaan kesesuaian antara kendaraan dan barcode menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Pihak SPBU diminta memastikan barcode yang digunakan benar-benar sesuai dengan kendaraan yang melakukan pengisian. Petugas juga diharapkan tidak melayani pembelian apabila ditemukan ketidaksesuaian antara barcode dan kendaraan.

“Kami mengimbau pihak SPBU agar tidak melayani pembeli BBM yang menggunakan barcode tidak sesuai dengan mobilnya. Kepada masyarakat, saat mengisi BBM agar menggunakan barcode sesuai dengan mobil yang akan diisi,” ujar Kapolres.

Imbauan juga disampaikan kepada masyarakat sebagai pengguna BBM bersubsidi. Masyarakat diharapkan menggunakan barcode sesuai dengan kendaraan masing-masing dan tidak memberikan barcode kepada pihak lain untuk digunakan dalam aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya.

Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi menjadi penting karena komoditas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang memenuhi ketentuan sebagai penerima manfaat. Penyalahgunaan dapat mengganggu ketepatan distribusi serta berpotensi merugikan masyarakat yang memang membutuhkan BBM bersubsidi.

Polres Lampung Utara menegaskan akan terus melakukan pengawasan melalui kegiatan sidak dan mitigasi di sejumlah SPBU. Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

Dengan pengungkapan kasus tersebut, kepolisian berharap pengelola SPBU dan masyarakat semakin memahami pentingnya penggunaan barcode secara benar. Kerja sama seluruh pihak diperlukan agar distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Polisi selanjutnya masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Penyidik akan memeriksa sejumlah barang bukti dan keterangan terkait guna mengungkap secara menyeluruh aktivitas yang diduga dilakukan oleh pelaku.

Polres Lampung Utara memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban distribusi BBM bersubsidi serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. (*)

SUMATERANEWSTV.COM

0Komentar