TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Polda Lampung Ungkap Dugaan Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta, Satu Tersangka Diamankan di Bakauheni

Polda Lampung Ungkap Dugaan Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta, Satu Tersangka Diamankan di Bakauheni

Daftar Isi
×

LAMPUNG SELATAN, (SUMATERANEWSTV.COM) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu dengan nilai nominal mencapai Rp980 juta. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AW serta menyita 9.800 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu.

Pengungkapan perkara ini disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung pada Selasa (20/10/2026). Berdasarkan siaran pers Nomor 372/X/HUM.6.1.1/2026/Bidhumas tertanggal Rabu (21/10/2026), kasus tersebut terungkap ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus antarkota di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana ekonomi yang berpotensi merugikan masyarakat. Peredaran uang palsu dapat menimbulkan kerugian bagi orang yang menerimanya dalam transaksi, sekaligus mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Berawal dari Pemeriksaan Bus Sempati Star

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap bus Sempati Star jurusan Medan–Jakarta dengan nomor polisi BL 7776 AA di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebuah kardus merek Le Minerale yang diletakkan di atas kabin kursi penumpang nomor 28. Kardus itu diketahui merupakan barang bawaan seorang penumpang berinisial AW.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap isi kardus untuk mengetahui barang yang dibawa. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima bungkus kertas berwarna putih yang berisi ribuan lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu.

Setelah dilakukan penghitungan, jumlah uang yang ditemukan mencapai 9.800 lembar. Jika dihitung berdasarkan nilai nominal setiap lembar, total uang tersebut mencapai Rp980 juta.

Temuan uang dalam jumlah besar itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengamankan AW beserta seluruh barang bukti. Petugas membawa tersangka ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut guna mendalami asal-usul uang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pengungkapan di kawasan pelabuhan tersebut memperlihatkan pentingnya pemeriksaan dalam jalur transportasi yang menghubungkan berbagai wilayah. Namun, keterlibatan setiap pihak dan rangkaian dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Tersangka Disebut Dijanjikan Imbalan Rp50 Juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, AW mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial S untuk membawa uang tersebut dari Kota Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Atas pekerjaan mengantarkan uang itu, AW disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta apabila berhasil membawa barang tersebut sampai ke lokasi tujuan. Keterangan mengenai pihak yang memberikan perintah dan besaran imbalan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang masih didalami oleh kepolisian.

Penyidik perlu menelusuri lebih lanjut siapa pihak yang berada di balik pengiriman uang tersebut, bagaimana uang itu diperoleh, serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan pemalsuan maupun peredarannya.

Informasi awal mengenai perintah pengiriman belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak lain. Karena itu, setiap dugaan mengenai peran seseorang harus dikonfirmasi melalui pemeriksaan, keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lain yang relevan.

Polisi selanjutnya mengamankan AW untuk kepentingan proses hukum. Pendalaman juga dilakukan terhadap perjalanan bus, barang bawaan yang ditemukan, serta kemungkinan adanya komunikasi yang berkaitan dengan rencana pengiriman uang tersebut.

Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi

Selain 9.800 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung turut menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu kardus merek Le Minerale, lima bungkus kertas putih, satu unit telepon genggam, tiket bus perjalanan Medan–Jakarta, serta satu helai kain sarung.

Barang-barang tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa dan tujuan pengiriman. Telepon genggam, misalnya, dapat menjadi objek pemeriksaan sesuai prosedur hukum untuk mendalami komunikasi yang berkaitan dengan perkara. Sementara tiket perjalanan dapat membantu menjelaskan perjalanan yang dilakukan tersangka.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa tersangka AW dan enam orang saksi. Penyidik juga meminta keterangan ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung untuk membantu pendalaman terhadap uang yang diamankan dan aspek teknis yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Pemeriksaan saksi dan ahli merupakan bagian penting dalam proses pengumpulan bukti. Hasilnya akan digunakan untuk memperjelas peristiwa yang terjadi, menguji keterangan yang telah diperoleh, serta mendukung penentuan langkah hukum berikutnya.

Dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Atas dugaan perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam siaran pers Polda Lampung.

Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta ketentuan pidana denda sesuai pasal yang disangkakan. Penerapan ketentuan hukum dan pembuktian unsur tindak pidana akan mengikuti hasil penyidikan serta proses peradilan yang berlaku.

Polda Lampung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Penelusuran diarahkan terhadap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pembuat, pemodal, kurir, maupun pengedar uang palsu.

Setelah proses penyidikan dan pemberkasan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan, berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani tahapan hukum selanjutnya.

Kabid Humas Polda Lampung Tegaskan Penegakan Hukum

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu merupakan bagian penting dalam melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi.

Yuni menyampaikan bahwa di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, jajaran Polda Lampung berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk tindak pidana.

“Di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, jajaran Polda Lampung terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Yuni.

Ia juga menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian peredaran uang palsu.

“Kami juga memastikan bahwa penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, mulai dari pembuat, pemodal, hingga jaringan pengedar. Kami tidak ingin pengungkapan ini berhenti hanya pada kurir yang berhasil diamankan,” lanjutnya.

Masyarakat Diimbau Lebih Teliti saat Bertransaksi

Selain melakukan penegakan hukum, Polda Lampung mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika menggunakan uang tunai, khususnya dalam transaksi bernilai besar. Masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa uang yang diterima dan tidak mengabaikan keraguan apabila menemukan ciri-ciri yang mencurigakan.

Apabila menerima uang yang diduga palsu, masyarakat sebaiknya tidak menggunakannya kembali untuk bertransaksi. Warga dapat meminta petunjuk dari bank atau melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur.

Yuni mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran uang palsu dengan melaporkan indikasi yang ditemukan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih teliti dalam mengenali keaslian uang rupiah. Apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pengungkapan dugaan peredaran uang palsu senilai Rp980 juta di Pelabuhan Bakauheni ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam transaksi tunai. Polda Lampung menyatakan akan melanjutkan penyidikan untuk menelusuri asal-usul uang yang diamankan dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, dengan tetap mengedepankan proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Redaksi Sumateranewstv 

```

0Komentar