TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Pelayanan Satlantas Lampung Utara Diapresiasi, Pengambilan Barang Korban Kecelakaan Gratis

Pelayanan Satlantas Lampung Utara Diapresiasi, Pengambilan Barang Korban Kecelakaan Gratis

Daftar Isi
×

LAMPUNG UTARA, (SUMATERANEWSTV.COM) – Pelayanan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara mendapat apresiasi dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Utara setelah proses pengambilan kendaraan dan barang pribadi milik korban kecelakaan berlangsung cepat, transparan, dan tanpa pungutan biaya.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah Heru Saleh (61), warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Pasar Mangris Prokimal, Kecamatan Kotabumi Utara, pada Selasa (20/10/2026).

Dalam peristiwa tersebut, Heru Saleh terjatuh saat mengendarai sepeda motor. Korban dilaporkan tidak mengalami luka serius. Sementara kendaraan bermotor beserta barang pribadinya berupa dompet dan telepon seluler diamankan oleh petugas Polsek Kotabumi Utara untuk kemudian dititipkan di Satlantas Polres Lampung Utara.

Ketika mengambil kembali barang-barang miliknya, Heru Saleh didampingi Sekretaris Distrik GMBI Lampung Utara, Robi Yanto. Proses pengambilan tersebut berjalan lancar. Seluruh barang, mulai dari sepeda motor, dompet, hingga telepon seluler, diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam kondisi utuh dan lengkap tanpa dipungut biaya.

GMBI Apresiasi Pelayanan yang Transparan

Robi Yanto, mewakili keluarga korban dan GMBI Lampung Utara, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Lampung Utara beserta jajarannya, khususnya personel Satlantas yang memberikan pelayanan dalam proses pengembalian barang milik korban.

Menurut Robi, kecepatan proses pelayanan, keterbukaan, serta tidak adanya pungutan biaya menjadi hal yang diapresiasi oleh pihak keluarga. Ia berharap pelayanan yang baik tersebut dapat terus dipertahankan dan menjadi standar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah dan pelayanan yang diberikan oleh Bapak Kapolres Lampung Utara beserta jajarannya, khususnya Satlantas. Prosesnya transparan, cepat, dan yang membuat kami sangat puas—tidak ada pungutan sama sekali. Barang milik korban diserahkan kembali dalam kondisi utuh. Semoga ini menjadi standar pelayanan yang terus dijaga dan ditingkatkan ke depannya,” ujar Robi Yanto.

Ia menilai, pelayanan yang jelas dan terbuka dapat membantu masyarakat merasa lebih tenang ketika mengurus barang yang diamankan setelah suatu kejadian. Terlebih, kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang dapat menimbulkan kekhawatiran bagi korban maupun keluarganya.

Karena itu, komunikasi yang baik antara petugas dan masyarakat, disertai prosedur yang jelas, dinilai penting agar setiap tahapan pelayanan dapat dipahami. GMBI Lampung Utara berharap praktik pelayanan yang mengedepankan transparansi dan tanggung jawab tersebut terus dilaksanakan secara konsisten.

Kasat Lantas Tegaskan Pelayanan Harus Sesuai Aturan

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lampung Utara, Suarjono Suryaningrat, S.H., M.M., menyampaikan bahwa penanganan kendaraan dan barang milik masyarakat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa kepolisian memiliki tanggung jawab dalam menangani peristiwa lalu lintas sekaligus memberikan pelayanan publik yang jujur, profesional, dan transparan. Menurutnya, masyarakat harus memperoleh kepastian mengenai prosedur pengambilan kendaraan maupun barang pribadi yang diamankan petugas.

“Pengamanan kendaraan akibat pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas adalah kewajiban kami sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada biaya apa pun yang boleh dipungut saat pengambilan kendaraan atau barang milik masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban masyarakat saat berkendara, tetapi juga kewajiban kami saat memberikan pelayanan. Kami tegaskan: layanan kepolisian itu gratis. Segala bentuk pungutan di luar ketentuan hukum adalah pelanggaran,” tegas Suarjono.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan mengenai pentingnya integritas dalam pelayanan kepolisian. Setiap proses penanganan perkara maupun pelayanan kepada masyarakat perlu dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku, dengan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat juga diharapkan tidak ragu meminta penjelasan kepada petugas apabila belum memahami tahapan pengurusan kendaraan atau barang yang diamankan. Apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat meminta klarifikasi dan menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi yang tersedia.

Masyarakat Diimbau Utamakan Keselamatan Berkendara

Selain menekankan pentingnya pelayanan yang transparan, Satlantas Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas. Pengendara diminta melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, menjaga konsentrasi, serta menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan.

Pengendara sepeda motor juga diingatkan untuk menggunakan helm berstandar keselamatan dan memastikan kendaraan berada dalam kondisi layak jalan. Kewaspadaan perlu ditingkatkan ketika melintas di kawasan pasar atau lokasi yang ramai aktivitas masyarakat, karena pergerakan kendaraan dan pejalan kaki dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Peristiwa yang dialami Heru Saleh menjadi pengingat bahwa keselamatan harus menjadi prioritas setiap kali berkendara. Meskipun korban dalam kejadian tersebut dilaporkan tidak mengalami luka serius, setiap kecelakaan tetap perlu menjadi bahan evaluasi agar masyarakat semakin disiplin dan berhati-hati di jalan raya.

Pelayanan Publik yang Baik Perlu Dipertahankan

Apresiasi dari GMBI Lampung Utara diharapkan menjadi dorongan bagi jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan yang cepat, transparan, dan sesuai aturan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

GMBI Lampung Utara berharap standar pelayanan yang baik tersebut tidak hanya dipertahankan di lingkungan kepolisian, tetapi juga dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam melayani masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab.

Pengalaman Heru Saleh saat mengambil kembali kendaraan dan barang pribadinya menunjukkan pentingnya kepastian prosedur serta keterbukaan dalam pelayanan. Ke depan, masyarakat diharapkan terus mendapatkan pelayanan yang mengutamakan kepentingan publik, bebas dari pungutan yang tidak sesuai ketentuan, dan berlandaskan aturan hukum.

Melalui komitmen bersama antara petugas dan masyarakat, kualitas pelayanan publik serta kesadaran berlalu lintas di Kabupaten Lampung Utara diharapkan terus meningkat. (*)

Redaksi Sumateranewstv 

```

0Komentar