LAMPUNG UTARA, (SUMATERANEWSTV.COM) – Setelah lebih dari setahun menjadi laporan polisi, kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah pondok makan di wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, akhirnya menemui titik terang.
Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM yang diduga terlibat dalam perkara hilangnya satu unit sepeda motor Honda Vario 110 CC warna putih-merah milik seorang karyawan swasta.
AM diamankan petugas pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 17.20 WIB. Pengamanan dilakukan di tempat kerja orang tua AM, yakni Cucian Mobil Wijaya Kusuma yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat korban setelah sepeda motornya diduga dibawa pergi dan tidak kunjung dikembalikan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi Benarkan Pengamanan Terduga Pelaku
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota telah mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan laporan pencurian sepeda motor tersebut.
Menurut IPTU Herawati, AM saat ini telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Petugas Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang selama ini dicari terkait laporan dugaan pencurian sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.
Pengamanan terhadap AM dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas melalui kegiatan penyelidikan hingga akhirnya AM berhasil diamankan.
Polisi selanjutnya membawa AM ke Mapolsek Kotabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara jelas rangkaian kejadian dalam perkara yang dilaporkan korban.
Peristiwa Terjadi pada Mei 2025
Kasus tersebut bermula pada Mei 2025. Berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan pencurian terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di Pondok Makan D'ACAI yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Pada saat kejadian, AM diketahui bekerja di pondok makan tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, terduga pelaku diduga membawa pergi sepeda motor milik korban tanpa seizin pemiliknya.
Sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut merupakan Honda Vario 110 CC berwarna putih-merah dengan nomor polisi BE-4995-YL.
Kendaraan tersebut juga memiliki identitas berupa nomor rangka MH1JF3119AK139698 dan nomor mesin JF31E-0138742. Data kendaraan tersebut tercantum dalam laporan sebagai bagian dari identifikasi sepeda motor yang diduga dibawa pergi.
Setelah sepeda motor tersebut dibawa pergi, kendaraan tidak kunjung dikembalikan kepada korban. Upaya untuk menghubungi terduga pelaku juga disebut tidak membuahkan hasil.
Kondisi tersebut kemudian membuat korban memilih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan resmi dibuat pada 17 Juni 2025.
Korban Mengalami Kerugian Sekitar Rp6 Juta
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp6 juta. Nilai kerugian tersebut berkaitan dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Setelah laporan diterima, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku serta menelusuri barang bukti berupa sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Kasus tersebut kemudian terus didalami hingga polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada keberadaan AM. Setelah informasi tersebut dianggap cukup untuk ditindaklanjuti, petugas melakukan upaya pengamanan terhadap AM.
Petugas akhirnya menemukan AM di Cucian Mobil Wijaya Kusuma, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan. Lokasi tersebut diketahui merupakan tempat kerja orang tua AM.
AM kemudian diamankan sekitar pukul 17.20 WIB pada Rabu, 9 September 2026. Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Kotabumi Kota guna menjalani pemeriksaan.
Sepeda Motor Belum Ditemukan
Meskipun terduga pelaku telah berhasil diamankan, polisi belum menemukan dan mengamankan sepeda motor Honda Vario 110 CC warna putih-merah yang dilaporkan hilang.
Keberadaan kendaraan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Polisi terus melakukan penelusuran untuk mengetahui di mana kendaraan tersebut berada dan bagaimana rangkaian peristiwa setelah sepeda motor diduga dibawa pergi.
Belum diamankannya barang bukti kendaraan membuat proses penyidikan masih terus berjalan. Petugas akan melakukan pendalaman berdasarkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan maupun informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi juga masih berupaya mengungkap perkara secara terang agar seluruh rangkaian kejadian dapat diketahui berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
IPTU Herawati menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan sejak laporan diterima. Petugas berupaya mencari informasi mengenai keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan.
“Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan yang bersangkutan hingga akhirnya berhasil diamankan,” jelas Herawati.
Diproses dengan Pasal Pencurian
Atas perkara tersebut, AM diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 476 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses hukum terhadap AM masih berlangsung. Polisi akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh.
Dalam proses tersebut, status AM tetap sebagai terduga pelaku sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penyidik juga masih memiliki tugas untuk menelusuri barang bukti berupa sepeda motor yang menjadi objek laporan. Keberadaan kendaraan menjadi salah satu hal yang penting untuk diungkap dalam rangkaian penyidikan.
Polisi Minta Masyarakat Tidak Ragu Melapor
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak pidana maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar segera melapor kepada pihak kepolisian.
Laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian menjaga keamanan dan mengungkap berbagai tindak pidana. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan bermotor, terutama ketika berada di tempat umum maupun lokasi yang ramai dikunjungi.
Sepeda motor sebaiknya diparkir di tempat yang aman serta dikunci dengan baik. Pemilik kendaraan juga disarankan menyimpan dokumen kendaraan dan mencatat identitas kendaraan secara lengkap sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kehilangan.
Apabila kendaraan hilang atau masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana, laporan dapat segera disampaikan kepada pihak kepolisian. Informasi awal yang cepat diharapkan dapat membantu petugas dalam melakukan penyelidikan.
Kasus Menjadi Titik Terang Setelah Lebih dari Setahun
Diamankannya AM menjadi perkembangan penting bagi korban dalam perkara yang telah dilaporkan sejak Juni 2025 tersebut. Setelah lebih dari satu tahun, polisi akhirnya mendapatkan titik terang mengenai keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan kasus hilangnya sepeda motor korban.
Namun, pengungkapan perkara belum sepenuhnya selesai. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keberadaan sepeda motor Honda Vario 110 CC yang dilaporkan hilang.
Petugas juga masih melakukan pemeriksaan terhadap AM untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Polisi diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk mengetahui keberadaan kendaraan serta rangkaian peristiwa setelah sepeda motor tersebut diduga dibawa pergi.
Masyarakat juga diminta untuk tidak mengambil kesimpulan sendiri terkait perkara tersebut. Proses hukum harus dihormati dan seluruh pembuktian diserahkan kepada penyidik serta mekanisme hukum yang berlaku.
Pengamanan terhadap terduga pelaku juga menjadi pengingat bahwa laporan masyarakat tetap dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Kepolisian akan terus melakukan upaya untuk mengungkap perkara berdasarkan informasi, keterangan, dan alat bukti yang diperoleh.
Dengan adanya perkembangan tersebut, korban kini mendapatkan titik terang atas laporan yang sebelumnya dibuat. Sementara itu, kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan perkara dapat ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Polres Lampung Utara kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Warga yang mengetahui adanya tindak pidana diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian agar dapat dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian imbauan kepolisian.
Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, perkembangan selanjutnya mengenai keberadaan sepeda motor maupun hasil pemeriksaan terhadap AM akan menjadi bagian dari penanganan perkara oleh Polsek Kotabumi Kota.
(Sumber Humas Polres Lampung Utara)
# Pewarta Pariyo Saputra #


0Komentar