TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
IPML Lampung: Ucapan Hinaan Makmun Serbaguna Lukai Marwah Pers, Serahkan ke Hukum

IPML Lampung: Ucapan Hinaan Makmun Serbaguna Lukai Marwah Pers, Serahkan ke Hukum

Daftar Isi
×

LAMPUNG UTARA, (SUMATERANEWSTV.COM) - Ketua Ikatan Penerbit Media Lampung (IPML), Dr. Suwardi, S.H., M.H., menyayangkan ucapan yang dilontarkan akun TikTok Makmun Serbaguna dengan menyebut kata “Wartawan Taik”. Pernyataan tersebut menjadi sorotan setelah video yang memuat ucapan tersebut beredar dan viral di media sosial.

Dr. Suwardi menyampaikan sikapnya pada Kamis, 10 September 2026, sebagai respons terhadap beredarnya video yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Menurutnya, penggunaan kata-kata kasar terhadap profesi tertentu tidak semestinya dilakukan di ruang publik, terlebih melalui media sosial yang memiliki jangkauan luas dan dapat dikonsumsi oleh berbagai lapisan masyarakat.

Ia menilai profesi wartawan merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat dan demokrasi. Wartawan memiliki tugas untuk mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada publik. Dalam menjalankan tugas tersebut, wartawan juga menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Karena itu, menurut Dr. Suwardi, apabila terdapat persoalan dengan individu wartawan atau pemberitaan tertentu, penyelesaiannya seharusnya diarahkan kepada mekanisme yang tersedia, bukan dengan melakukan generalisasi terhadap seluruh profesi wartawan.

“Kami sangat menyayangkan ucapan tersebut. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, menyampaikan informasi, dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Menggeneralisir dengan kata-kata kasar jelas tidak tepat,” tegas Dr. Suwardi.

Pers Memiliki Peran Penting dalam Kehidupan Publik

Dr. Suwardi menegaskan, keberadaan pers tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan masyarakat terhadap informasi. Melalui pemberitaan, masyarakat dapat mengetahui berbagai peristiwa, kebijakan, persoalan sosial, maupun perkembangan yang terjadi di daerah maupun nasional.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Aturan tersebut menjadi salah satu landasan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.

Menurutnya, wartawan memang tidak kebal terhadap kritik. Setiap karya jurnalistik dapat dikritisi apabila terdapat kekeliruan, ketidakakuratan, atau hal lain yang dianggap merugikan pihak tertentu. Namun, kritik terhadap pemberitaan dengan penghinaan terhadap profesi merupakan dua hal yang berbeda.

Ia berharap masyarakat dapat memahami perbedaan tersebut sehingga setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat. Dengan demikian, kebebasan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk memberikan kritik.

“Kalau ada oknum wartawan yang dianggap melakukan kesalahan, silakan disampaikan dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan kesalahan satu atau beberapa orang kemudian digeneralisasi menjadi kesalahan seluruh wartawan,” ujarnya.

Imbau Pengguna Media Sosial Lebih Bijak

Selain menyoroti persoalan tersebut, Dr. Suwardi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial dan konten kreator, agar lebih bijak dalam membuat maupun menyebarkan konten.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah membuat setiap orang memiliki kemampuan untuk menyampaikan pendapat kepada khalayak luas. Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, maupun platform lainnya memungkinkan sebuah video atau pernyataan menyebar dalam waktu singkat. Karena itu, setiap pengguna media sosial harus mempertimbangkan dampak dari konten yang dibuat sebelum mengunggahnya.

Dr. Suwardi mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan media sosial sebagai sarana untuk melakukan penghinaan, perundungan, atau serangan terhadap pihak lain. Kritik dan pendapat tetap dapat disampaikan, tetapi hendaknya menggunakan bahasa yang santun dan tidak merendahkan martabat orang lain maupun suatu profesi.

Menurutnya, persoalan yang terjadi di media sosial sebaiknya tidak diselesaikan dengan saling membalas hinaan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur yang telah disediakan oleh hukum.

Soroti Konsekuensi Hukum

Lebih lanjut, Dr. Suwardi menjelaskan bahwa pernyataan yang diduga menyerang kehormatan atau nama baik melalui media elektronik dapat memiliki konsekuensi hukum. Ia menyebut sejumlah ketentuan yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam persoalan tersebut.

Salah satunya adalah Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik melalui sistem elektronik.

Dalam konteks penggunaan media sosial, ketentuan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat ketika membuat konten. Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Dr. Suwardi juga menyinggung Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah.

Ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan pidana dalam suatu perkara tentu harus berdasarkan fakta dan unsur hukum yang terpenuhi. Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Jadi kalau penghinaannya dilakukan lewat TikTok, Facebook, atau media lain, maka jerat hukumnya bisa UU ITE. Apalagi jika ditujukan kepada profesi tertentu,” jelas Dr. Suwardi.

IPML Dukung Proses Hukum di Polres Tulang Bawang

IPML menyatakan mendukung penuh proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Polres Tulang Bawang. Laporan terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan oleh Makmun Serbaguna disebut telah diterima pihak kepolisian pada Senin, 7 September 2026.

Dr. Suwardi menyatakan IPML tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan melalui tindakan di luar koridor hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, mengumpulkan keterangan, serta menilai bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.

“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional. Biarkan proses hukum berjalan,” katanya.

Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, masyarakat tidak perlu mengambil kesimpulan sendiri sebelum adanya hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

IPML juga mengimbau para wartawan agar tidak terpancing melakukan tindakan yang justru dapat memperkeruh suasana. Wartawan diminta tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional serta berpedoman pada kode etik.

Wartawan Diminta Tetap Berpegang pada Kode Etik

Dr. Suwardi menilai menjaga profesionalisme merupakan langkah penting untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pers. Wartawan harus mampu menunjukkan bahwa kegiatan jurnalistik dilakukan berdasarkan fakta, kepentingan publik, serta prinsip-prinsip jurnalistik yang berlaku.

Dalam menjalankan tugas, wartawan juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi terhadap informasi, memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi, serta menghindari pemberitaan yang tidak memiliki dasar yang cukup.

Karena itu, menurut Dr. Suwardi, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh. Penyelesaian melalui jalur yang sesuai diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik terbuka antara pihak yang merasa dirugikan dengan wartawan atau media.

“Dan kepada rekan-rekan wartawan, tetaplah bekerja profesional sesuai kode etik,” pungkasnya.

Kebebasan Pers Harus Berjalan Bersama Tanggung Jawab

Pers merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Kebebasan pers memberikan ruang kepada wartawan dan perusahaan pers untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat serta melakukan fungsi kontrol sosial.

Namun, kebebasan pers juga harus dijalankan dengan tanggung jawab. Wartawan memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas berdasarkan aturan dan kode etik, sementara masyarakat juga memiliki hak untuk memberikan kritik terhadap produk jurnalistik.

Dalam konteks tersebut, kritik terhadap pers merupakan sesuatu yang wajar. Namun, kritik hendaknya diarahkan kepada karya jurnalistik atau tindakan individu yang dipersoalkan, bukan dengan melakukan penghinaan terhadap seluruh profesi.

IPML berharap persoalan yang sedang ditangani aparat penegak hukum dapat menjadi pembelajaran bersama. Di tengah perkembangan media digital, masyarakat harus semakin memahami bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab atas konten yang dibuat dan disebarkan.

Perbedaan pandangan antara wartawan dan masyarakat pada dasarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang tersedia. Penggunaan bahasa yang santun serta penghormatan terhadap hak masing-masing pihak menjadi bagian penting dalam menjaga ruang publik yang sehat.

IPML kembali menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan di Polres Tulang Bawang. Organisasi tersebut juga mengajak seluruh wartawan di Lampung untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas, serta menaati Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Di sisi lain, masyarakat dan para pengguna media sosial diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. Kebebasan berekspresi bukan berarti seseorang bebas menggunakan kata-kata yang berpotensi merendahkan atau menyerang kehormatan pihak lain.

Dengan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, IPML berharap proses penyelesaian dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan tidak memperkeruh keadaan melalui penyebaran konten maupun pernyataan yang dapat memicu konflik baru.

Pada akhirnya, persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Pers harus tetap profesional, sementara masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kritik secara konstruktif dan sesuai koridor hukum.

(*)

# Pewarta Pariyo Saputra #


0Komentar