Breaking News

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Tersangka Ditangkap Saat Hendak Jual Kendaraan

LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.com) - Polres Lampung Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial IN (25), warga Desa Pungguk Lama, yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit mobil Toyota Rush warna merah milik korban.

Tersangka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan menyusul laporan kehilangan kendaraan. IN ditangkap saat diduga hendak menjual mobil yang sebelumnya dilaporkan hilang tersebut ke sebuah showroom kendaraan di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung.

Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu relatif singkat. Setelah menerima laporan dari korban, jajaran Polres Lampung Utara bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta menelusuri berbagai alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa pencurian.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan pencurian kendaraan tersebut. Ia mengatakan, proses penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait hilangnya satu unit mobil Toyota Rush warna merah dari rumah korban.

“Setelah menerima laporan, personel melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka,” ujar Kapolres, Minggu (6/9/2026).

Rumah Ditinggalkan ke Ladang

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 4 September 2026. Saat itu, korban bersama keluarganya meninggalkan rumah untuk pergi ke ladang. Sebelum meninggalkan kediaman, rumah dalam kondisi terkunci.

Aktivitas korban bersama keluarga di ladang membuat rumah dalam keadaan kosong untuk sementara waktu. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil kendaraan yang berada di lokasi.

Setelah selesai beraktivitas, korban bersama keluarganya kemudian kembali ke rumah. Namun, setibanya di kediaman, mereka mendapati kondisi gerbang rumah sudah dalam keadaan terbuka.

Melihat kondisi tersebut, korban dan keluarganya merasa curiga. Mereka kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bagian rumah dan sejumlah barang yang berada di dalamnya. Dari hasil pemeriksaan, korban mendapati satu unit mobil Toyota Rush warna merah yang sebelumnya berada di rumah telah hilang.

Tidak hanya kendaraan, sejumlah barang yang berkaitan dengan mobil tersebut juga diketahui ikut dibawa oleh pelaku. BPKB kendaraan serta remote cadangan yang berada di dalam tas juga dilaporkan hilang.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan. Laporan korban menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan olah tempat kejadian perkara sekaligus mengumpulkan informasi yang dapat membantu mengungkap pelaku.

Polisi Temukan Dugaan Pintu Belakang Dirusak

Setelah menerima laporan, petugas Polres Lampung Utara melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari jejak maupun petunjuk yang dapat mengarah kepada pelaku pencurian.

Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, polisi menemukan adanya dugaan akses masuk melalui bagian belakang rumah, tepatnya pada pintu belakang atau area dapur. Bagian tersebut diduga telah mengalami kerusakan.

Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik dalam mengembangkan perkara. Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi serta bukti-bukti lain yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Petugas juga melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan kendaraan yang hilang. Hal tersebut menjadi penting karena mobil Toyota Rush warna merah merupakan barang utama yang dilaporkan hilang dalam peristiwa tersebut.

Selain berusaha mengidentifikasi pelaku, polisi juga melakukan upaya pelacakan terhadap kendaraan agar dapat segera ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti. Penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan tersangka di wilayah Bandar Lampung.

Informasi Mengarah ke Showroom di Bandar Lampung

Berbekal hasil penyelidikan yang dilakukan secara bertahap, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka dan kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian.

Informasi tersebut mengarah ke sebuah showroom kendaraan yang berada di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung. Polisi menduga tersangka akan menjual mobil Toyota Rush warna merah yang sebelumnya dilaporkan hilang dari rumah korban di Desa Pungguk Lama.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Tim 905 Kresna Lamut dan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan kemudian melakukan tindakan penangkapan.

Tim gabungan bergerak menuju lokasi yang telah diketahui. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka IN diamankan di sebuah showroom di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung. Pada saat diamankan, tersangka diduga sedang hendak menjual kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kendaraan yang berada di lokasi. Dari proses tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Rush warna merah yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Tersangka Diamankan Bersama Mobil

Keberhasilan mengamankan tersangka sekaligus kendaraan menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Mobil Toyota Rush warna merah yang ditemukan di lokasi kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Meski demikian, proses penyidikan masih terus dilakukan oleh kepolisian untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian dan memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan kendaraan yang diduga menjadi barang bukti.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Rush warna merah yang diduga merupakan barang bukti dalam perkara tersebut,” kata AKBP Raswidiati.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Utara. Tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna melengkapi proses hukum atas perkara yang menjeratnya.

Penyidik juga akan mendalami sejumlah informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pendalaman diperlukan untuk mengetahui secara utuh bagaimana peristiwa pencurian terjadi, bagaimana kendaraan dapat dibawa dari lokasi kejadian, serta proses hingga kendaraan tersebut berada di sebuah showroom di wilayah Bandar Lampung.

Diproses Sesuai Ketentuan Hukum

Atas dugaan perbuatannya, IN dipersangkakan dengan Pasal 477 dan/atau Pasal 476 juncto Pasal 481 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah diperoleh. Selanjutnya, proses penyidikan akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka. Seluruh barang bukti yang telah diamankan juga akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap tindak pidana. Informasi yang disampaikan korban kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi dapat mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan kendaraan. Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada masyarakat yang hendak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Masyarakat diminta memastikan seluruh pintu, jendela, pagar maupun akses lain menuju rumah telah terkunci dengan baik sebelum bepergian. Langkah sederhana tersebut diharapkan dapat mengurangi peluang terjadinya tindak pidana pencurian.

Selain keamanan rumah, masyarakat juga diimbau memperhatikan keamanan kendaraan. Kendaraan sebaiknya ditempatkan di lokasi yang aman dan tidak mudah diakses oleh orang yang tidak berkepentingan.

Dokumen kendaraan seperti BPKB juga sebaiknya disimpan di tempat yang aman. Demikian pula dengan kunci maupun remote cadangan kendaraan agar tidak diletakkan di lokasi yang mudah ditemukan apabila terjadi upaya pencurian.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat dapat membantu petugas melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap potensi tindak kriminal.

Komitmen Berantas Tindak Pidana

Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengungkapan terhadap berbagai kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui penyelidikan, penindakan serta penegakan hukum berdasarkan laporan dan informasi yang diterima.

Dalam perkara pencurian mobil ini, koordinasi antartim juga menjadi bagian dari proses pengungkapan. Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara bekerja bersama Tim 905 Kresna Lamut dan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di wilayah Bandar Lampung.

Keberhasilan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap laporan tindak pidana akan ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Kapolres Lampung Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

“Polres Lampung Utara akan terus melakukan pengungkapan terhadap setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengoptimalkan upaya penyelidikan dan penegakan hukum,” pungkasnya.

Dengan diamankannya tersangka dan ditemukannya kembali mobil Toyota Rush warna merah yang diduga merupakan milik korban, proses hukum dalam perkara tersebut kini memasuki tahapan penyidikan lebih lanjut. Tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi masih akan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan pencurian dapat terungkap. Sementara masyarakat diimbau tetap waspada dan meningkatkan sistem keamanan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa keamanan lingkungan membutuhkan perhatian bersama. Kewaspadaan pemilik rumah, kepedulian warga sekitar serta respons cepat terhadap situasi mencurigakan diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya tindak kriminal.

Polres Lampung Utara juga berharap masyarakat tidak menunda pelaporan apabila mengalami kehilangan kendaraan atau menjadi korban tindak pidana lainnya. Laporan yang cepat dapat membantu kepolisian melakukan tindakan dan penyelidikan sedini mungkin.

Pengungkapan kasus dugaan pencurian mobil di Desa Pungguk Lama tersebut selanjutnya akan ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Polisi memastikan tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

(Sumber Humas Polres Lampung Utara)


# Pewarta Pariyo Saputra #

0 Komentar

© Copyright 2026 - Sumateranewstv