Kode Etik Jurnalistik
SumateraNewsTV.com berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi wartawan, redaksi, kontributor, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses jurnalistik di SumateraNewsTV.com.
Pedoman ini disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pers dan media digital.
Pasal 1 — Independensi dan Akurasi
Wartawan dan redaksi SumateraNewsTV.com wajib berupaya menghasilkan pemberitaan yang independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Tidak memanipulasi fakta untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
- Mengutamakan fakta dan kepentingan publik dalam menentukan pemberitaan.
- Menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi jurnalistik.
- Tidak sengaja menyebarkan informasi yang diketahui tidak benar.
Pasal 2 — Profesionalisme
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan wajib menghormati standar profesional dan menggunakan cara-cara yang wajar dalam memperoleh informasi.
Identitas dan tujuan jurnalistik harus disampaikan secara jujur apabila diperlukan dalam proses memperoleh informasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan publik dan kondisi tertentu yang dibenarkan secara etis.
Pasal 3 — Verifikasi Informasi
Setiap informasi harus diupayakan melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.
Untuk informasi yang masih berkembang atau belum dapat diverifikasi secara lengkap, redaksi harus menjelaskan status informasi tersebut kepada pembaca dan melakukan pembaruan apabila fakta baru telah diperoleh.
Pasal 4 — Berita Berimbang
SumateraNewsTV.com berupaya memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu peristiwa.
Pihak yang diberitakan dan merasa dirugikan berhak memberikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 5 — Hak Jawab dan Koreksi
Setiap kesalahan informasi yang diketahui setelah publikasi akan diperbaiki atau dikoreksi secara proporsional.
Redaksi akan memberikan ruang yang layak bagi pihak yang memiliki hak jawab atau klarifikasi terhadap pemberitaan yang berkaitan dengannya.
Pasal 6 — Praduga Tak Bersalah
Dalam pemberitaan mengenai perkara hukum dan kriminal, SumateraNewsTV.com menghormati asas praduga tak bersalah.
Seseorang tidak boleh diberi label sebagai pelaku tindak pidana sebelum terdapat dasar hukum yang sesuai. Penyebutan status seperti terduga, tersangka, terdakwa, atau terpidana harus digunakan secara tepat berdasarkan informasi resmi yang tersedia.
Pasal 7 — Perlindungan Privasi
Wartawan wajib menghormati privasi narasumber maupun pihak yang diberitakan, terutama apabila informasi pribadi tersebut tidak memiliki kepentingan publik yang jelas.
Informasi seperti alamat pribadi, nomor telepon, identitas keluarga, data pribadi, atau informasi sensitif lainnya tidak boleh dipublikasikan secara sembarangan.
Pasal 8 — Perlindungan Anak dan Korban
SumateraNewsTV.com memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan anak, korban kejahatan, korban kekerasan seksual, dan kelompok rentan lainnya.
Identitas anak dan korban dalam perkara tertentu dapat disamarkan atau tidak dipublikasikan apabila pengungkapan identitas berpotensi menimbulkan kerugian, stigma, atau dampak buruk terhadap yang bersangkutan.
Pasal 9 — Bahasa dan Judul Berita
Bahasa jurnalistik harus digunakan secara jelas, wajar, sopan, dan mudah dipahami oleh pembaca.
Judul berita harus mencerminkan isi berita dan tidak dibuat secara sengaja untuk menyesatkan, memprovokasi, atau membangun persepsi yang tidak sesuai dengan fakta.
Pasal 10 — Foto dan Video
Penggunaan foto, video, ilustrasi, dan materi visual harus memperhatikan akurasi, konteks, etika, serta hak cipta.
Redaksi menghindari penggunaan gambar yang terlalu vulgar, mengandung kekerasan secara berlebihan, atau memperlihatkan penderitaan korban secara tidak perlu.
Pasal 11 — Sumber Informasi
Wartawan wajib menghormati sumber informasi dan berusaha menggunakan sumber yang relevan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi dari media sosial, pesan berantai, atau sumber tidak resmi harus diperiksa terlebih dahulu sebelum digunakan sebagai dasar pemberitaan.
Pasal 12 — Kerahasiaan Narasumber
Dalam kondisi tertentu, identitas narasumber dapat dirahasiakan apabila terdapat alasan jurnalistik yang kuat, terutama apabila pengungkapan identitas dapat membahayakan keselamatan atau kepentingan sah narasumber.
Komitmen terhadap kerahasiaan sumber harus dijaga secara profesional sesuai dengan prinsip jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 13 — Larangan Plagiarisme
Wartawan dan kontributor SumateraNewsTV.com dilarang melakukan plagiarisme atau mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri.
Informasi atau materi dari media lain dapat digunakan sebagai referensi dengan tetap menghormati hak cipta dan mencantumkan sumber apabila diperlukan.
Pasal 14 — Konflik Kepentingan
Wartawan dan redaksi harus menghindari situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau memengaruhi independensi pemberitaan.
Kepentingan pribadi, hubungan bisnis, tekanan pihak tertentu, maupun kepentingan politik tidak boleh menjadi alasan untuk memanipulasi fakta dalam pemberitaan.
Pasal 15 — Suap dan Imbalan
Wartawan dilarang menerima suap atau imbalan yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas pemberitaan.
Pemberian yang bertujuan untuk memengaruhi isi berita, menghilangkan fakta, atau menguntungkan pihak tertentu harus ditolak.
Pasal 16 — Konten Iklan dan Editorial
Konten iklan, advertorial, sponsor, atau promosi harus dibedakan dari pemberitaan jurnalistik agar pembaca tidak mengalami kekeliruan mengenai sifat suatu konten.
Kerja sama komersial tidak boleh digunakan untuk memanipulasi atau menghilangkan fakta jurnalistik yang memiliki kepentingan publik.
Pasal 17 — Media Sosial
Wartawan dan kontributor SumateraNewsTV.com harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial sebagai sumber informasi.
Informasi yang viral tidak otomatis dianggap benar. Konten media sosial harus diperiksa konteks, sumber, waktu, lokasi, dan keasliannya sebelum digunakan dalam pemberitaan.
Pasal 18 — Berita Sensitif
Pemberitaan mengenai kekerasan, bunuh diri, kekerasan seksual, bencana, kecelakaan, konflik, dan peristiwa traumatis harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan publik serta dampaknya terhadap korban dan keluarga.
Redaksi menghindari eksploitasi penderitaan korban semata-mata untuk meningkatkan jumlah kunjungan atau perhatian pembaca.
Pasal 19 — Koreksi dan Evaluasi Redaksi
Setiap kesalahan jurnalistik menjadi bahan evaluasi bagi redaksi. SumateraNewsTV.com dapat melakukan perubahan, pembaruan, ralat, atau koreksi terhadap artikel apabila ditemukan kesalahan fakta atau terdapat perkembangan penting.
Pasal 20 — Pengaduan Masyarakat
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, koreksi, klarifikasi, atau hak jawab kepada redaksi SumateraNewsTV.com melalui saluran kontak yang tersedia.
Setiap pengaduan akan ditinjau berdasarkan fakta, bukti pendukung, kepentingan publik, serta prinsip-prinsip jurnalistik.
Penutup
Kode Etik Jurnalistik ini merupakan komitmen SumateraNewsTV.com untuk menjaga kualitas pemberitaan dan menjalankan fungsi media secara profesional, bertanggung jawab, serta menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Dalam pelaksanaannya, SumateraNewsTV.com tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, Undang-Undang Pers, serta ketentuan hukum dan peraturan lain yang berlaku di Indonesia.
SumateraNewsTV.com
Informasi Sumatera, Suara Masyarakat, Berita untuk Indonesia.
Terakhir diperbarui: 15 Agustus 2026
0 Komentar