Breaking News

Camat Abung Tengah Kasim Pimpin Rapat Tindak Lanjut PAW Kepala Desa Kinciran, Tekankan Proses Demokratis dan Sesuai Aturan

LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.Com) - Camat Abung Tengah Kasim, S.E., M.M., memimpin rapat dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Rapat tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Abung Tengah pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memastikan proses PAW Kepala Desa Kinciran dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, objektif, demokratis, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, mulai dari jajaran Kecamatan Abung Tengah, kepolisian, TNI, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa Kinciran, tokoh masyarakat, serta sejumlah undangan lainnya. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas pihak dalam memastikan proses PAW berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Camat Kasim: PAW Menyangkut Keberlangsungan Pemerintahan Desa

Dalam arahannya, Camat Abung Tengah Kasim menegaskan bahwa rapat tersebut sangat penting karena pelaksanaan PAW Kepala Desa berkaitan langsung dengan keberlangsungan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat Desa Kinciran.

Menurut Kasim, proses pergantian kepala desa melalui mekanisme PAW bukan hanya berkaitan dengan siapa yang nantinya akan menduduki jabatan kepala desa, tetapi juga menyangkut keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik di tingkat desa.

Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh pihak yang terlibat agar menjalankan setiap tahapan dengan penuh tanggung jawab dan tidak keluar dari koridor hukum yang telah ditentukan.

“Rapat ini sangat penting karena menyangkut keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat desa. Oleh karena itu, saya meminta agar seluruh proses PAW dilaksanakan secara tertib, transparan, objektif, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasim dalam arahannya.

Kasim juga menegaskan posisi Kecamatan dalam proses tersebut. Menurutnya, Kecamatan memiliki fungsi pembinaan dan fasilitasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Kecamatan tidak boleh mengambil keputusan yang menjadi kewenangan lembaga atau pihak lain.

“Saya tegaskan bahwa Kecamatan dalam hal ini menjalankan fungsi pembinaan dan fasilitasi sesuai kewenangan. Kita tidak boleh mengambil keputusan yang menjadi kewenangan pihak lain, tetapi kita harus memastikan agar setiap tahapan berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.

Dasar Hukum Pelaksanaan PAW Harus Jelas

Dalam rapat tersebut, Camat Kasim menyampaikan sejumlah hal yang harus menjadi perhatian bersama sebelum proses PAW Kepala Desa Kinciran dilaksanakan lebih lanjut.

Pertama, seluruh pihak diminta memastikan terlebih dahulu dasar dan alasan dilaksanakannya PAW Kepala Desa benar-benar jelas serta memiliki dasar hukum yang sesuai. Hal tersebut dinilai penting agar seluruh tahapan yang dilakukan setelahnya memiliki landasan yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

Kedua, seluruh tahapan pelaksanaan PAW harus mengacu pada peraturan yang berlaku. Tahapan tersebut meliputi proses pemberhentian atau berakhirnya masa jabatan kepala desa, proses yang menjadi kewenangan BPD, mekanisme musyawarah desa, penetapan calon, hingga proses pengusulan dan pengesahan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

Penegasan mengenai tahapan tersebut menjadi penting agar tidak ada pihak yang menjalankan proses secara sepihak. Setiap lembaga memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing yang harus dihormati.

Kasim juga meminta BPD sebagai salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam proses PAW agar menjalankan tugas secara objektif dan tidak memihak kepada kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

BPD Diminta Objektif dan Tidak Memihak

Dalam proses demokrasi di tingkat desa, BPD memiliki posisi penting. Karena itu, Camat Abung Tengah mengingatkan agar seluruh anggota BPD Desa Kinciran dapat menjaga independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, setiap keputusan yang diambil harus berorientasi kepada kepentingan masyarakat dan bukan kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan tertentu.

“BPD sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam proses PAW agar menjalankan tugasnya secara objektif, tidak memihak kepada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” kata Kasim.

Selain BPD, Pemerintah Desa Kinciran juga diminta tetap menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat seperti biasa. Adanya proses PAW tidak boleh menyebabkan pelayanan publik terhenti atau terganggu.

“Kepada Pemerintah Desa saya minta agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai adanya proses PAW mengakibatkan roda pemerintahan desa terganggu,” tegasnya.

Hal tersebut menjadi perhatian penting karena masyarakat tetap membutuhkan pelayanan administrasi, pemerintahan, pembangunan dan berbagai kebutuhan lainnya meskipun proses PAW sedang berlangsung.

Seluruh Pihak Diminta Menjaga Kondusivitas

Camat Kasim juga mengingatkan seluruh pihak agar mampu menjaga suasana Desa Kinciran tetap aman dan kondusif. Perbedaan pendapat yang mungkin muncul selama proses PAW diharapkan tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, proses demokrasi pada dasarnya memberikan ruang bagi adanya perbedaan pandangan. Namun, perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui musyawarah dan berpedoman pada aturan yang berlaku.

Ia juga secara tegas mengingatkan agar tidak ada tekanan, intimidasi, intervensi, maupun kepentingan pribadi dan kelompok yang memengaruhi proses PAW Kepala Desa Kinciran.

“Saya juga mengingatkan bahwa jangan sampai ada tekanan, intimidasi, intervensi, atau kepentingan pribadi dan kelompok yang memengaruhi proses PAW. Semua harus dikembalikan kepada aturan dan kepentingan masyarakat desa,” ungkap Kasim.

Pesan tersebut sekaligus menjadi penekanan agar proses PAW dapat berlangsung secara sehat dan demokratis. Setiap pihak diharapkan menghormati mekanisme yang telah ditetapkan sehingga hasil akhirnya dapat diterima oleh masyarakat.

Siapapun yang Terpilih Harus Didukung

Lebih lanjut, Kasim menyampaikan bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar pemerintahan Desa Kinciran tetap berjalan dengan baik. Siapapun nantinya yang terpilih menjadi Kepala Desa melalui proses PAW harus mendapat dukungan untuk menjalankan tugas sampai akhir masa jabatan.

Dukungan tersebut diperlukan agar pemerintahan desa dapat melaksanakan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat serta pelayanan publik secara optimal.

“Siapapun nantinya yang menjadi Kepala Desa melalui proses PAW, harus kita dukung untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik sampai akhir masa jabatan,” jelasnya.

Kasim mengajak seluruh pihak untuk menyelesaikan proses tersebut dengan kepala dingin dan mengedepankan musyawarah.

Ia juga membuka ruang koordinasi apabila dalam rapat terdapat hal-hal yang belum jelas. Persoalan tersebut, kata dia, dapat diinventarisasi bersama untuk kemudian dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Transmigrasi (PMDT) maupun bagian atau instansi lain yang memiliki kewenangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan tahapan PAW Kepala Desa Kinciran.

Kapolsek Abung Tengah Dukung Proses Demokrasi

Sementara itu, Kapolsek Abung Tengah AKP Abdul Majid, S.H., dalam arahannya menyampaikan dukungan terhadap keputusan dan proses demokrasi yang ada di Desa Kinciran.

Ia menekankan bahwa seluruh proses harus dilaksanakan secara transparan dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.

Menurutnya, proses demokrasi di tingkat desa harus tetap mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, setiap tahapan dapat berjalan dengan baik serta mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal tersebut turut diamini oleh Danramil Abung Barat yang dalam kegiatan tersebut diwakili Sertu Yulis. Dukungan dari unsur TNI dan Polri menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga agar proses PAW Kepala Desa Kinciran berlangsung aman, tertib dan kondusif.

BPD Akan Segera Tindak Lanjuti di Tingkat Desa

Ketua BPD Desa Kinciran Subir menyampaikan bahwa hasil rapat yang dilaksanakan di tingkat Kecamatan Abung Tengah akan dijadikan acuan dalam rapat di tingkat desa.

Menurut Subir, BPD bersama anggotanya akan segera mengundang masyarakat Desa Kinciran untuk membahas pelaksanaan PAW Kepala Desa Kinciran.

“Rapat hari ini akan dijadikan acuan untuk rapat di tingkat desa guna menindaklanjuti hasil rapat hari ini. Saya beserta anggota BPD akan mengundang masyarakat Desa Kinciran untuk membahas pelaksanaan PAW Kepala Desa Kinciran secepatnya,” ungkap Subir.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi tahapan lanjutan untuk membangun kesepahaman di tingkat masyarakat sekaligus memastikan aspirasi warga dapat tersampaikan melalui mekanisme yang berlaku.

Perwakilan Masyarakat Sepakat Dilanjutkan di Tingkat Desa

Perwakilan masyarakat Desa Kinciran, yakni Bapak Habiburrahman, Bapak Lupito, Bapak Sujari, dan Ibu Risnawati, juga menyampaikan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut di tingkat desa.

Mereka menyepakati agar pembahasan berikutnya dilakukan dengan mengundang tokoh-tokoh serta perwakilan dari setiap dusun yang ada di Desa Kinciran.

Dengan melibatkan perwakilan masyarakat dari berbagai dusun, diharapkan pembahasan mengenai pelaksanaan PAW Kepala Desa dapat berlangsung secara lebih terbuka dan mengakomodasi kepentingan masyarakat secara luas.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan permintaan agar BPD mengambil sikap tegas dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya. Hal tersebut kemudian diamini oleh seluruh peserta rapat.

Diharapkan Menghasilkan Kesepahaman

Rapat koordinasi tersebut diharapkan menghasilkan kesepahaman dan langkah tindak lanjut yang jelas terkait pelaksanaan PAW Kepala Desa Kinciran.

Camat Kasim berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan masyarakat serta menjaga komunikasi dan koordinasi selama seluruh tahapan berlangsung.

Dengan adanya kesepahaman antara Pemerintah Kecamatan, BPD, Pemerintah Desa, unsur TNI-Polri dan masyarakat, proses PAW diharapkan dapat berjalan aman, tertib, transparan dan akuntabel.

Proses PAW Kepala Desa pada akhirnya bukan sekadar persoalan pergantian kepemimpinan, tetapi juga bagian dari upaya memastikan keberlangsungan roda pemerintahan desa. Karena itu, seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan pembangunan desa tidak terganggu.

Semangat musyawarah juga menjadi salah satu hal yang ditekankan dalam rapat tersebut. Perbedaan pendapat diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik tanpa tekanan, intimidasi maupun intervensi.

Dengan berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku dan mengutamakan kepentingan masyarakat, proses PAW Kepala Desa Kinciran diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang mampu menjalankan amanah serta melanjutkan program pemerintahan desa hingga akhir masa jabatan.

Unsur yang Hadir dalam Rapat

Rapat tindak lanjut pelaksanaan PAW Kepala Desa Kinciran tersebut turut dihadiri Camat Abung Tengah Kasim, S.E., M.M., Kapolsek Abung Tengah AKP Abdul Majid, S.H., Danramil Abung Barat yang diwakili Sertu Yulis, Ketua BPD Subir beserta anggota, Pj. Kepala Desa Kinciran Sri Emilia beserta perangkat desa.

Hadir pula Sekretaris Kecamatan Abung Tengah Aisyah, S.E., Kasi Pemerintahan Alex Jepra, S.E., M.M., Kasi Pembangunan Rika Rozana, S.E., serta tokoh masyarakat dan para undangan lainnya.

Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi bentuk sinergi dalam rangka memastikan proses tindak lanjut PAW Kepala Desa Kinciran dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan masing-masing.

Ke depan, hasil rapat tingkat kecamatan akan menjadi bahan bagi BPD dan Pemerintah Desa Kinciran untuk melanjutkan pembahasan di tingkat desa dengan melibatkan masyarakat serta tokoh-tokoh perwakilan dari setiap dusun.

Seluruh pihak diharapkan dapat menjaga komitmen bersama untuk menciptakan proses PAW yang demokratis, transparan dan sesuai aturan, sehingga keputusan yang dihasilkan nantinya dapat diterima serta didukung masyarakat Desa Kinciran.

Dengan demikian, proses PAW Kepala Desa Kinciran diharapkan tidak menjadi sumber perpecahan, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat persatuan masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan pemerintahan dan pembangunan desa.

Rapat yang dipimpin Camat Abung Tengah Kasim tersebut menegaskan satu pesan utama, bahwa seluruh tahapan PAW Kepala Desa Kinciran harus dikembalikan kepada aturan, musyawarah dan kepentingan masyarakat. Dengan menjaga transparansi, objektivitas, keamanan serta kondusivitas, proses demokrasi di Desa Kinciran diharapkan dapat berlangsung secara aman, tertib dan bertanggung jawab. (*)

# Pewarta Pariyo Saputra #

0 Komentar

© Copyright 2026 - Sumateranewstv