KOTABUMI, (SUMATERANEWSTV.COM) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, serta para pelaku usaha hiburan melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan Hiburan Masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pusiban Agung, Kabupaten Lampung Utara, Senin (7/9/2026). Penandatanganan kesepakatan ini menjadi salah satu langkah bersama dalam membangun tata kelola penyelenggaraan hiburan masyarakat yang tetap memberikan ruang bagi kreativitas dan kegiatan ekonomi, namun tetap mengedepankan keamanan, ketertiban, norma agama, adat istiadat, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Kesepakatan bersama tersebut melibatkan berbagai unsur yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat Lampung Utara. Pemerintah daerah, unsur Forkopimda, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, hingga pelaku usaha hiburan duduk bersama untuk membangun kesepahaman mengenai penyelenggaraan kegiatan hiburan di tengah masyarakat.
Momentum tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antarelemen masyarakat. Pengaturan hiburan masyarakat dinilai membutuhkan keterlibatan berbagai pihak karena kegiatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hiburan, tetapi juga menyangkut aktivitas ekonomi, kehidupan sosial, ketertiban umum, serta nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Bupati Hamartoni: Kesepakatan Bukan untuk Menghambat Kreativitas
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menegaskan bahwa kesepakatan mengenai izin keramaian bukan ditujukan untuk menghambat kreativitas masyarakat maupun mematikan roda perekonomian.
Menurut Hamartoni, pengaturan tersebut juga bukan dimaksudkan untuk membelenggu kebebasan masyarakat dalam berekspresi. Sebaliknya, kebebasan berekspresi harus dapat berjalan beriringan dengan tanggung jawab serta tetap menghormati norma agama, adat istiadat dan hukum yang berlaku.
“Kesepakatan mengenai izin keramaian hadir bukan untuk menghambat kreativitas ataupun mematikan roda ekonomi masyarakat, dan bukan pula untuk membelenggu kebebasan, tapi yang berjalan beriringan dengan tanggung jawab, yang menghormati batas norma agama, adat istiadat dan hukum yang berlaku,” ujar Bupati Hamartoni.
Pernyataan tersebut menjadi penekanan bahwa pemerintah daerah berupaya mencari titik keseimbangan antara kebutuhan masyarakat untuk memperoleh ruang hiburan dan berekspresi dengan kepentingan menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan.
Kegiatan hiburan, termasuk pertunjukan musik, memiliki kaitan dengan kehidupan ekonomi masyarakat. Para pelaku usaha, pemilik orgen musik, pekerja seni, serta pihak-pihak lainnya tentu memiliki kepentingan agar kegiatan mereka tetap dapat berjalan. Namun, menurut pemerintah daerah, seluruh aktivitas tersebut perlu dilaksanakan dengan memperhatikan aturan dan tanggung jawab sosial.
Membangun Pola Baru dalam Kehidupan Bermasyarakat
Bupati Hamartoni juga mengajak seluruh pihak untuk membangun pola baru dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menginginkan adanya tatanan sosial yang tetap memberikan ruang luas bagi ekspresi masyarakat dan perkembangan seni, tetapi pada saat yang sama memiliki fondasi keamanan serta nilai luhur agama dan adat yang kuat.
Menurutnya, perkembangan seni dan kreativitas masyarakat tidak harus berhadapan dengan upaya menjaga keamanan dan ketertiban. Keduanya dapat berjalan bersama apabila seluruh pihak memiliki kesadaran untuk menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab.
“Untuk itulah, saya ingin mengetuk pintu hati untuk membangun pola baru dalam kehidupan bermasyarakat. Sebuah tatanan dimana ruang ekspresi tetap terbuka lebar, seni tetap tumbuh subur, namun fondasi keamanan dan nilai luhur agama dan adat tetap berdiri kokoh tak tergoyahkan, serta marwah hukum tetap tegak dan terjaga,” kata Hamartoni.
Pesan tersebut ditujukan kepada seluruh elemen yang hadir dalam kegiatan penandatanganan. Pemerintah daerah berharap agar kesepakatan tidak hanya dipahami sebagai aturan pembatasan, tetapi sebagai bentuk komitmen bersama untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih tertib.
Dalam penerapannya, diperlukan kesadaran dari pelaku usaha hiburan dan masyarakat. Setiap kegiatan yang dilaksanakan di ruang publik maupun lingkungan masyarakat diharapkan tetap mempertimbangkan kondisi sekitar sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan warga.
Ajakan kepada Pemilik dan Pengelola Orgen Musik
Secara khusus, Bupati Hamartoni menyampaikan ajakan kepada para pemilik dan pengelola orgen musik agar menjadi pelaku seni yang bertanggung jawab. Menurutnya, kegiatan seni dan hiburan tetap memiliki tempat di tengah masyarakat selama pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Kepada para pemilik dan pengelola orgen Musik, mari kita menjadi seniman yang bertanggung jawab serta himbauan kepada kita semua masyarakat agar dapat menjaga ketertiban dan keamanan demi kenyamanan bersama,” ajak Bupati Hamartoni.
Ajakan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga ketertiban tidak hanya berada pada pemerintah dan aparat keamanan. Para pelaku hiburan serta masyarakat juga mempunyai peran yang sama dalam menciptakan situasi yang kondusif.
Dengan adanya tanggung jawab bersama, kegiatan hiburan diharapkan dapat tetap menjadi ruang kreativitas masyarakat tanpa mengurangi hak masyarakat lainnya untuk memperoleh rasa aman dan nyaman.
Kapolres dan Kajari Paparkan Aspek Hukum
Usai sambutan Bupati Lampung Utara, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai pengaturan hiburan malam dari aspek hukum.
Materi tersebut disampaikan oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., serta Kajari Lampung Utara Edy Subhan, SH., MH. Keduanya memberikan penjelasan mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan hiburan malam.
Dalam pemaparan tersebut, pengaturan hiburan malam dibahas dari perspektif hukum pidana. Materi yang disampaikan juga mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebut dalam kegiatan melalui Pasal 265 dan Pasal 274.
Pemaparan aspek hukum tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian kegiatan karena memberikan pemahaman kepada seluruh unsur yang hadir mengenai pentingnya memperhatikan ketentuan hukum dalam pelaksanaan hiburan masyarakat.
Dengan adanya pemahaman yang sama, diharapkan tidak terjadi perbedaan persepsi mengenai pelaksanaan kegiatan hiburan. Para pelaku usaha dapat memahami batas-batas yang harus diperhatikan, sedangkan masyarakat juga mengetahui pentingnya menjaga ketertiban ketika mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan hiburan.
Kesepakatan Bersama Batasi Hiburan Malam hingga Pukul 17.00 WIB
Setelah pemaparan materi oleh Kapolres Lampung Utara dan Kajari Lampung Utara, kegiatan dilanjutkan dengan agenda utama berupa penandatanganan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan Hiburan Masyarakat.
Penandatanganan dilakukan oleh seluruh unsur perwakilan yang hadir dalam kegiatan tersebut. Kesepakatan itu menjadi bentuk komitmen bersama dalam mengatur penyelenggaraan hiburan masyarakat di Kabupaten Lampung Utara.
Salah satu isi utama kesepakatan tersebut adalah pembatasan hiburan malam sampai dengan pukul 17.00 WIB. Ketentuan waktu tersebut menjadi bagian dari komitmen yang telah disepakati oleh berbagai unsur yang hadir.
Pembatasan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Dengan adanya batas waktu yang jelas, para pelaku usaha hiburan diharapkan dapat menyesuaikan kegiatan mereka dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Kesepakatan tersebut juga menunjukkan adanya komitmen lintas sektor. Pemerintah daerah tidak berjalan sendiri, melainkan melibatkan unsur Forkopimda, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, dan pelaku usaha hiburan.
Menjaga Ruang Kreativitas dan Kepentingan Masyarakat
Pengaturan terhadap hiburan masyarakat diharapkan tidak dipandang hanya dari sisi pembatasan. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menekankan bahwa ruang kreativitas tetap harus tersedia bagi masyarakat.
Seni dan kegiatan hiburan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Namun, penyelenggaraannya perlu ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab. Kebebasan berekspresi tidak berarti bebas dari aturan, demikian pula kegiatan ekonomi harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat di lingkungan sekitar.
Dalam hal ini, kesepakatan bersama menjadi salah satu bentuk upaya membangun keseimbangan tersebut. Pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas, tetapi seluruh pihak juga memiliki kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, serta menghormati norma yang berlaku.
Pelaku usaha hiburan diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi dengan menjalankan kegiatan secara profesional. Sementara masyarakat juga diharapkan dapat mendukung terciptanya suasana yang aman dan tertib.
Sinergi Seluruh Unsur Jadi Kunci
Keterlibatan berbagai unsur dalam penandatanganan kesepakatan menjadi gambaran bahwa persoalan penyelenggaraan hiburan masyarakat membutuhkan sinergi. Pemerintah daerah memiliki peran dalam kebijakan dan pengaturan, sedangkan aparat penegak hukum memberikan pemahaman dari sisi hukum.
Tokoh agama dan tokoh adat memiliki peran dalam memberikan perspektif nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya ketertiban.
Di sisi lain, para pelaku usaha hiburan menjadi pihak yang secara langsung menjalankan kegiatan. Karena itu, kepatuhan terhadap kesepakatan menjadi bagian penting dalam menjaga agar kegiatan hiburan dapat berlangsung sesuai koridor yang telah ditetapkan.
Sinergi tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan penandatanganan. Kesepakatan yang telah dibuat perlu dipahami dan dijalankan oleh seluruh pihak sehingga tujuan menciptakan suasana aman, tertib dan nyaman dapat diwujudkan.
Ditutup dengan Foto Bersama
Setelah seluruh unsur perwakilan menandatangani Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan Hiburan Masyarakat, rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama.
Foto bersama diikuti seluruh pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut. Momentum tersebut menjadi penanda adanya komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Forkopimda, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, serta para pelaku usaha hiburan untuk menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap penyelenggaraan hiburan masyarakat dapat berlangsung secara lebih tertib dengan tetap memberikan ruang bagi kreativitas dan aktivitas ekonomi.
Di saat yang sama, kepentingan masyarakat luas dalam memperoleh keamanan dan kenyamanan tetap menjadi perhatian. Pembatasan hiburan malam hingga pukul 17.00 WIB menjadi salah satu poin yang disepakati sebagai bagian dari upaya menciptakan keseimbangan antara ruang ekspresi, kegiatan ekonomi, norma agama, adat istiadat, dan hukum.
Bupati Hamartoni pun mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan kesepakatan tersebut sebagai momentum membangun pola kehidupan bermasyarakat yang lebih bertanggung jawab. Seni dan kreativitas tetap dapat berkembang, pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitasnya, namun semuanya harus berjalan dengan menghormati aturan dan kepentingan bersama.
Dengan adanya komitmen lintas unsur tersebut, penyelenggaraan hiburan masyarakat di Kabupaten Lampung Utara diharapkan dapat menjadi bagian dari kehidupan sosial yang positif, tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
(Redaksi SumateranewsTV)




0 Komentar