LAMPUNG SELATAN, (Sumateranewstv.com) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 379 kasus narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026. Operasi yang digelar selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026, tersebut juga mengamankan sebanyak 530 tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika dan barang terkait lainnya.
Hasil pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung pada Senin (28/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penyampaian hasil pelaksanaan operasi kepolisian dalam rangka penindakan terhadap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Lampung dan jajaran.
Dalam pelaksanaan operasi, Polda Lampung mengerahkan ratusan personel yang tergabung dalam satuan tugas di tingkat Polda maupun Polres. Secara keseluruhan, sebanyak 779 personel dilibatkan, terdiri dari 160 personel Satgas Polda Lampung dan 619 personel Satgas Polres jajaran.
379 Kasus Berhasil Diungkap
Dari rangkaian kegiatan yang berlangsung selama dua pekan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 379 kasus narkotika dengan jumlah 530 tersangka yang diamankan. Pengungkapan tersebut mencakup target operasi yang telah ditentukan maupun perkara yang ditemukan di luar target operasi.
Dari 530 tersangka yang diamankan, sebanyak 81 orang merupakan target operasi atau TO. Jumlah tersebut mencapai 100 persen dari target operasi orang yang telah ditetapkan. Sementara itu, sebanyak 449 orang lainnya merupakan non-target operasi atau non-TO yang turut berhasil diungkap dalam pelaksanaan kegiatan.
Selain target berupa orang, petugas juga melakukan pengungkapan terhadap sejumlah lokasi. Sebanyak 81 target operasi tempat berhasil diungkap, sedangkan tempat non-TO yang berhasil diungkap mencapai 298 lokasi.
Data tersebut menggambarkan hasil pelaksanaan operasi selama periode 14 sampai 27 September 2026, dengan kegiatan penindakan dilakukan oleh personel Ditresnarkoba Polda Lampung bersama satuan tugas dari Polres jajaran.
Sabu 85,9 Kilogram Diamankan
Salah satu barang bukti utama yang berhasil diamankan dalam Operasi Antik Krakatau 2026 adalah narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan hasil konferensi pers Polda Lampung, jumlah sabu yang disita mencapai 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika lainnya. Barang bukti tersebut meliputi ganja sebanyak 49,34 gram dan delapan batang pohon ganja.
Petugas juga menyita ekstasi sebanyak 274 butir dan 2,37 gram. Kemudian terdapat obat-obatan sebanyak 309 butir, tembakau sintetis seberat 463,6 gram, serta etomadate sebanyak 1.309 pcs.
Tidak hanya narkotika, dalam rangkaian pengungkapan perkara tersebut aparat juga mengamankan uang tunai sebesar Rp67.781.000. Selain itu, terdapat 27 unit kendaraan roda dua dan sembilan unit kendaraan roda empat yang turut diamankan sebagai barang bukti dalam perkara yang ditangani.
Nilai Ekonomis Barang Bukti Rp158,8 Miliar
Jika dihitung berdasarkan keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi, total nilai ekonomisnya mencapai Rp158.838.252.000. Nilai tersebut mencakup berbagai barang bukti narkotika serta barang lain yang berkaitan dengan perkara yang berhasil diungkap.
Polda Lampung juga memperkirakan hasil pengungkapan dalam Operasi Antik Krakatau 2026 dapat menyelamatkan sekitar 432.356 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Angka tersebut menjadi bagian dari gambaran dampak hasil pengungkapan kasus selama operasi berlangsung. Dengan jumlah barang bukti yang diamankan, kepolisian mencatat kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.
Tersangka Diproses Sesuai Ketentuan Hukum
Para tersangka yang diamankan dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penerapan pasal disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka serta barang bukti dan hasil penyidikan dalam perkara yang ditangani.
Dalam press release Polda Lampung disebutkan sejumlah ketentuan hukum yang digunakan, di antaranya Pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, terdapat penerapan Pasal 612 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses hukum terhadap para tersangka menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara setelah pengungkapan dilakukan oleh petugas. Barang bukti yang telah diamankan juga menjadi bagian dari proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolda Lampung Apresiasi Personel
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026. Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pengungkapan ratusan kasus narkotika selama operasi berlangsung.
Menurut Helfi, upaya pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan kerja sama dan sinergi dari berbagai pihak. Penanganan persoalan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Helfi.
Ajakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing. Masyarakat dapat berperan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika atau gangguan keamanan lainnya.
Polisi 110 dan Siger Presisi Lampung
Kapolda Lampung juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menggunakan layanan kepolisian apabila membutuhkan bantuan maupun penanganan secara cepat. Dalam hal tersebut, masyarakat Lampung dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 dan Siger Presisi Lampung.
Layanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh akses pelayanan kepolisian ketika menghadapi kondisi yang membutuhkan bantuan petugas.
“Masyarakat Lampung dapat menggunakan layanan Polisi 110 dan Siger Presisi Lampung apabila membutuhkan layanan kepolisian yang cepat. Kami berharap kehadiran layanan ini dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bantuan dan pelayanan kepolisian,” ujar Kapolda.
Helfi menambahkan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dukungan masyarakat juga diperlukan untuk membantu kepolisian melakukan pencegahan terhadap berbagai bentuk gangguan kamtibmas, termasuk peredaran narkotika.
Sinergi Polisi dan Masyarakat Diperlukan
Pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari tersebut melibatkan personel dari Polda Lampung dan Polres jajaran. Sebanyak 779 personel diterjunkan, terdiri dari 160 personel Satgas Polda Lampung dan 619 personel Satgas Polres jajaran.
Hasil operasi mencatat 379 kasus narkotika dengan 530 tersangka. Dari jumlah tersebut, 81 target operasi orang berhasil diungkap atau mencapai 100 persen dari target, sementara 449 orang lainnya merupakan non-target operasi. Polisi juga mengungkap 81 target operasi tempat dan 298 tempat non-TO.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 85.916,71 gram sabu, 49,34 gram ganja dan delapan batang pohon ganja, 274 butir serta 2,37 gram ekstasi, 309 butir obat-obatan, 463,6 gram tembakau sintetis, dan 1.309 pcs etomadate. Petugas juga mengamankan uang tunai, kendaraan roda dua serta kendaraan roda empat.
Kapolda Lampung menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan. Informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu bagian dalam membantu kepolisian mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan.
Dengan berakhirnya Operasi Antik Krakatau 2026 pada 27 September 2026, hasil pengungkapan tersebut kemudian disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung pada Senin, 28 September 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari penyampaian hasil pelaksanaan operasi kepada publik, sekaligus penguatan pesan bahwa pencegahan peredaran narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, termasuk masyarakat.
Upaya pemberantasan narkotika selanjutnya tetap menjadi bagian dari tugas kepolisian sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat diharapkan terus berperan dalam menjaga lingkungan dan menggunakan saluran pelayanan kepolisian apabila membutuhkan bantuan atau menemukan dugaan gangguan kamtibmas. (*)
# Pewarta Pariyo Saputra #





0Komentar