TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Dugaan Pengancaman Kades Ogan Jaya, Kapolres Lampung Utara: Percayakan Proses kepada Kami

Dugaan Pengancaman Kades Ogan Jaya, Kapolres Lampung Utara: Percayakan Proses kepada Kami

Daftar Isi
×

LAMPUNG UTARA, (SUMATERANEWSTV.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara masih melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya. Penanganan laporan tersebut terus dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta mendalami barang bukti yang telah diperoleh penyidik.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., memastikan laporan tersebut telah ditindaklanjuti sejak pertama kali diterima oleh kepolisian. Sejumlah langkah awal telah dilakukan penyidik untuk mengetahui secara lebih jelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Langkah tersebut di antaranya pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara serta pelaksanaan olah tempat kejadian perkara atau TKP. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan yang dapat membantu penyidik dalam mengungkap fakta-fakta terkait laporan dugaan pengancaman tersebut.

“Sejak hari pertama, laporan tersebut sudah kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP,” kata AKBP Raswidiati saat didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan dan Kasi Humas Iptu Herawati, Selasa (22/9/2026).

Kapolres menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Penyidik saat ini melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang telah diperoleh selama proses penanganan laporan. Keterangan para saksi akan dikaji dan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan di lapangan maupun barang bukti yang telah diamankan.

Menurutnya, tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh. Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk menentukan langkah penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses penyelidikan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan setiap keterangan maupun bukti yang diperoleh. Kepolisian perlu memastikan informasi yang diterima memiliki keterkaitan dengan perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Setelah pemeriksaan saksi dan pendalaman terhadap alat bukti selesai dilakukan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara tersebut nantinya menjadi bagian dari tahapan untuk membahas hasil penyelidikan serta menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dengan adanya gelar perkara, hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan akan dibahas secara menyeluruh. Dari tahapan tersebut, penyidik akan menentukan perkembangan penanganan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Kapolres menegaskan bahwa proses penanganan laporan masih berjalan sehingga masyarakat diharapkan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh tahapan yang diperlukan. Kepolisian juga mengingatkan agar berbagai pihak tidak mengambil kesimpulan sendiri sebelum proses penyelidikan selesai.

Di tengah proses penanganan laporan tersebut, muncul sejumlah informasi maupun video yang beredar di media sosial dan dikaitkan dengan perkara dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar sebelum dilakukan verifikasi. Menurutnya, informasi yang beredar melalui media sosial belum tentu menggambarkan peristiwa secara lengkap sehingga masyarakat perlu berhati-hati dalam menyikapinya.

“Kami meminta kepada masyarakat, beberapa akhir ini banyak video dan sebagainya. Jangan percaya dan terprovokasi dengan sesuatu yang belum kita verifikasi kebenarannya,” ujar Raswidiati.

Imbauan tersebut disampaikan agar masyarakat tidak terbawa oleh informasi yang belum diketahui kebenarannya. Kepolisian meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan dan tidak menyebarkan kembali informasi yang belum terkonfirmasi.

Menurut Kapolres, penyebaran informasi yang belum diverifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan berpotensi memengaruhi situasi keamanan serta ketertiban masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat diminta mengutamakan informasi yang berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Raswidiati juga meminta masyarakat tetap tenang selama proses hukum berlangsung. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menangani laporan tersebut sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan percayakan proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak kepolisian. Semua laporan dari masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Penegasan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Namun, setiap laporan tetap harus melalui tahapan pemeriksaan untuk memastikan fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Dalam proses penyelidikan, penyidik akan terus mendalami keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Selain itu, barang bukti yang telah diperoleh juga akan dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan laporan yang sedang ditangani.

Olah TKP yang telah dilakukan menjadi salah satu langkah awal penyidik dalam mengumpulkan informasi di lokasi yang berkaitan dengan perkara. Hasil olah TKP kemudian akan menjadi bagian dari bahan penyelidikan bersama dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya.

Polres Lampung Utara juga meminta masyarakat yang memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut untuk menyampaikannya melalui jalur resmi kepada pihak kepolisian. Informasi yang disampaikan secara langsung kepada penyidik dapat diverifikasi dan dipertimbangkan dalam proses penyelidikan.

Dengan demikian, penanganan perkara tidak didasarkan pada informasi yang beredar di media sosial, melainkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap perkembangan perkara akan ditentukan setelah penyidik menyelesaikan tahapan penyelidikan yang diperlukan.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Lampung Utara masih melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan pengancaman tersebut. Pemeriksaan saksi, pengumpulan serta pendalaman alat bukti, dan langkah penyelidikan lainnya masih terus dilakukan.

Setelah seluruh bahan yang diperlukan dinilai cukup, penyidik akan melaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Kepolisian kembali mengajak masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses hukum berlangsung. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh video, narasi, maupun informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Polres Lampung Utara memastikan laporan masyarakat tetap menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kepolisian juga meminta seluruh pihak menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan hingga diperoleh hasil berdasarkan fakta dan bukti yang sah.

Dengan masih berlangsungnya penyelidikan, status akhir perkara tersebut belum ditentukan. Kepolisian akan mengambil langkah selanjutnya setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pendalaman dilakukan secara menyeluruh.

(*)


# Pewarta Pariyo Saputra #

0Komentar