TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Camat Abung Tengah Sambut Tim Inspektorat, Tekankan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

Camat Abung Tengah Sambut Tim Inspektorat, Tekankan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

Daftar Isi
×

ABUNG TENGAH, (SUMATERANEWSTV.COM) - Camat Abung Tengah, Kasim, S.E., M.M., bersama jajaran aparatur Kecamatan Abung Tengah menyambut Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dalam rangka pelaksanaan Entri Meeting kegiatan pengawasan dan monitoring Kantor Kecamatan Abung Tengah Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Camat Abung Tengah pada Selasa, 15 September 2026. Hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat, Astri Fitriani, S.H., M.H., beserta Tim Inspektorat dan jajaran aparatur Kecamatan Abung Tengah.

Kegiatan monitoring dan pembinaan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan, khususnya terkait dokumen perencanaan, kelembagaan, kepegawaian, penatausahaan keuangan, serta tata kelola barang dan aset daerah.

Dalam sambutannya, Camat Abung Tengah Kasim menyampaikan ucapan selamat datang sekaligus apresiasi kepada Irban II Astri Fitriani beserta Tim Inspektorat yang telah hadir untuk melaksanakan monitoring dan pembinaan di lingkungan Pemerintah Kecamatan Abung Tengah.

“Atas nama Pemerintah Kecamatan Abung Tengah, saya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Irban II Astri Fitriani, S.H., M.H., beserta Tim Inspektorat yang telah melaksanakan monitoring dan pembinaan di Kecamatan Abung Tengah,” ujar Kasim.

Menurut Kasim, kegiatan monitoring tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kegiatan pemeriksaan terhadap administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, monitoring merupakan sarana pembinaan, evaluasi, koreksi, sekaligus perbaikan terhadap sistem tata kelola pemerintahan.

Ia berharap proses pengawasan tersebut dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi seluruh jajaran Kecamatan Abung Tengah sehingga pelaksanaan tugas pemerintahan dapat semakin tertib, efektif, transparan, akuntabel, serta berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memandang kegiatan monitoring ini bukan semata-mata sebagai pemeriksaan, tetapi sebagai sarana pembinaan, evaluasi, koreksi, dan perbaikan tata kelola pemerintahan agar pelaksanaan tugas di Kecamatan semakin tertib, efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Lima Bidang Menjadi Perhatian

Dalam kesempatan tersebut, Camat Kasim juga memberikan sejumlah arahan kepada seluruh jajaran Kecamatan Abung Tengah agar pelaksanaan tugas dan administrasi pemerintahan menjadi perhatian bersama. Ia menekankan sedikitnya lima bidang yang perlu dipastikan berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Pertama, bidang perencanaan. Kasim meminta seluruh jajaran memastikan setiap perencanaan kegiatan telah disusun secara baik dan terukur serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perencanaan tersebut juga harus selaras dengan dokumen perencanaan pemerintah daerah.

Setiap program dan kegiatan, menurutnya, harus memiliki dasar, tujuan, indikator, target, serta dukungan anggaran yang jelas. Dengan perencanaan yang matang, pelaksanaan program diharapkan dapat lebih terarah dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kedua, bidang kelembagaan. Camat meminta adanya kejelasan pembagian tugas dan fungsi bagi setiap pejabat maupun staf. Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan maupun pekerjaan yang tidak memiliki penanggung jawab.

Seluruh perangkat Kecamatan Abung Tengah diminta memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing serta bekerja berdasarkan kewenangan yang telah ditetapkan. Kejelasan tugas dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan organisasi pemerintahan yang efektif dan profesional.

Ketiga, bidang kepegawaian. Kasim menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Abung Tengah agar terus meningkatkan disiplin, tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Tidak hanya menyangkut kedisiplinan, administrasi kepegawaian juga harus dikelola secara tertib. Dokumen seperti daftar hadir, pembagian tugas, Surat Keputusan (SK), uraian tugas, sasaran kinerja, serta dokumen kepegawaian lainnya harus tersedia dan dikelola sesuai ketentuan.

Keempat, penatausahaan keuangan. Camat meminta pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap penerimaan maupun pengeluaran harus dilengkapi dengan bukti yang sah dan lengkap serta dicatat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasim mengingatkan agar tidak ada administrasi keuangan yang tertunda maupun dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ketertiban penatausahaan keuangan merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Kelima, tata kelola barang dan aset. Seluruh barang milik daerah yang berada di Kecamatan Abung Tengah harus dicatat dan diinventarisasi dengan baik. Barang juga harus diberi identitas apabila diperlukan, digunakan sesuai peruntukannya, serta dijaga keberadaannya.

Ia meminta dilakukan pengecekan secara berkala antara kondisi fisik barang dengan dokumen atau daftar inventaris yang ada. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan aset daerah tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Diminta Kooperatif Selama Proses Monitoring

Camat Kasim juga meminta seluruh pejabat dan staf Kecamatan Abung Tengah untuk bersikap kooperatif terhadap Tim Inspektorat selama kegiatan monitoring berlangsung. Data dan dokumen yang dibutuhkan diminta disampaikan secara terbuka, benar, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Ia menegaskan, apabila dalam proses monitoring ditemukan adanya kekurangan maupun kelemahan administrasi, jajaran Kecamatan tidak perlu menutup-nutupinya. Setiap kekurangan harus dicatat dan segera ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem kerja.

“Apabila dalam monitoring ditemukan kekurangan atau kelemahan administrasi, saya minta agar tidak ditutup-tutupi, tetapi segera dicatat dan ditindaklanjuti. Jadikan setiap temuan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem kerja kita,” ungkap Kasim.

Ia juga meminta kepada masing-masing penanggung jawab untuk segera melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi Tim Inspektorat setelah kegiatan monitoring selesai. Dokumen yang masih kurang harus dilengkapi, administrasi yang belum tertib segera diperbaiki, dan perkembangan tindak lanjut dilaporkan kepada pimpinan.

“Saya berharap melalui monitoring dan pembinaan ini, tata kelola pemerintahan di Kecamatan kita semakin baik, tertib administrasi, bebas dari kesalahan yang berulang, serta mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat,” harapnya.

Inspektorat Tegaskan Tolak KKN, Pungli dan Gratifikasi

Sementara itu, Inspektur Pembantu II Inspektorat, Astri Fitriani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam rangka kegiatan monitoring tersebut telah dilaksanakan pendahuluan atau Entri Meeting sebagai bagian dari proses pengawasan di Kantor Kecamatan Abung Tengah.

Menurut Astri, aspek yang menjadi bagian dari monitoring meliputi dokumen perencanaan, kelembagaan, kepegawaian, penatausahaan, serta tata kelola barang dan aset. Pemeriksaan dan pengawasan tersebut diharapkan dapat mendorong tertib administrasi sekaligus memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Salah satu poin penting yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah penegasan mengenai komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan.

Astri menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan adanya praktik dan perilaku Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain itu, seluruh bentuk pungutan liar atau pungli serta gratifikasi juga harus ditolak dan tidak boleh dilakukan oleh siapa pun, di mana pun, dan kapan pun.

“Tidak membenarkan adanya praktik dan perilaku Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta menolak seluruh praktik pungli dan gratifikasi yang dilakukan oleh siapa pun, di mana pun dan kapan pun,” tegas Astri.

Penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk membangun budaya pemerintahan yang mengedepankan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Aparatur pemerintahan diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah.

Menutup arahannya, Astri berharap kegiatan monitoring dan pembinaan tersebut dapat memberikan manfaat serta menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Kecamatan Abung Tengah.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat dan menjadi bagian dari upaya kita bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tutup Astri.

Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana koordinatif dan penuh keterbukaan. Pemerintah Kecamatan Abung Tengah menyatakan siap mendukung proses monitoring serta menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Inspektorat.

Melalui sinergi antara jajaran Kecamatan dan Inspektorat, diharapkan proses pembinaan dan pengawasan tidak berhenti pada kegiatan pemeriksaan administratif semata, tetapi mampu menghasilkan perbaikan nyata dalam sistem kerja pemerintahan. Dengan demikian, tertib administrasi, pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel, serta peningkatan profesionalisme aparatur dapat terus diwujudkan.

Pada akhirnya, perbaikan tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan diharapkan turut memperkuat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Pemerintahan yang tertib, transparan, bersih, dan berintegritas menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan yang lebih efektif serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Abung Tengah Kasim, S.E., M.M., beserta jajaran aparatur Kecamatan Abung Tengah, Inspektur Pembantu II Astri Fitriani, S.H., M.H., serta Tim Inspektorat. (*)


# Pewarta Pariyo Saputra #

0Komentar