TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Bupati Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027

Bupati Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027

Daftar Isi
×

LAMPUNG UTARA, (SUMATERANEWSTV.COM) - Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara dalam rangka pengesahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Tahun Anggaran 2027 dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lampung Utara, Kamis, 24 September 2026. Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara untuk Tahun Anggaran 2027.

Kehadiran Bupati Hamartoni Ahadis dalam rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan DPRD dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah. Proses penganggaran merupakan tahapan strategis karena melalui APBD pemerintah daerah menetapkan rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.

Rancangan KUA dan PPAS merupakan dokumen penting dalam rangkaian penyusunan APBD. KUA menjadi dasar dalam menentukan kebijakan umum anggaran daerah, termasuk arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Sementara PPAS memuat prioritas program dan kegiatan pembangunan serta plafon anggaran sementara yang menjadi acuan dalam penyusunan anggaran perangkat daerah.

Dengan adanya pengesahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan DPRD memiliki dasar bersama untuk melanjutkan proses penyusunan rancangan APBD. Tahapan tersebut akan menjadi acuan dalam merumuskan berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2027.

Proses penyusunan APBD tidak hanya berkaitan dengan penetapan angka-angka anggaran, tetapi juga menentukan arah kebijakan pembangunan daerah. Melalui dokumen KUA dan PPAS, pemerintah daerah bersama DPRD membahas prioritas yang akan menjadi dasar dalam penggunaan sumber daya keuangan daerah.

Dalam konteks pembangunan daerah, APBD memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kebutuhan masyarakat. Anggaran daerah dapat diarahkan untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pelaksanaan berbagai program pemerintahan sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.

Karena itu, proses penyusunan KUA dan PPAS perlu dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan. Perencanaan anggaran yang realistis dan terukur menjadi bagian penting agar program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif selama satu tahun anggaran.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Utara tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD. Pemerintah daerah dan DPRD memiliki peran masing-masing dalam proses penyusunan APBD, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga penetapan anggaran sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui pembahasan KUA dan PPAS, prioritas pembangunan dapat diselaraskan dengan kemampuan fiskal daerah. Hal tersebut diperlukan agar anggaran yang nantinya ditetapkan tidak hanya sesuai dengan kebutuhan, tetapi juga memiliki dasar perencanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah KUA dan PPAS disepakati, perangkat daerah dapat menjadikan dokumen tersebut sebagai acuan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Penyusunan RKA-SKPD menjadi bagian dari tahapan menuju pembahasan rancangan APBD secara lebih terperinci.

Dalam proses tersebut, setiap perangkat daerah perlu menyesuaikan program dan kegiatan dengan prioritas serta plafon anggaran yang telah ditetapkan. Penyesuaian ini penting agar terdapat keterkaitan antara kebijakan pembangunan, program kerja pemerintah daerah dan alokasi anggaran yang tersedia.

Pengelolaan keuangan daerah juga membutuhkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi. Setiap anggaran yang direncanakan diharapkan memiliki tujuan yang jelas serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, APBD tidak hanya menjadi dokumen perencanaan keuangan, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Kehadiran Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., dalam Rapat Paripurna tersebut menunjukkan keterlibatan pemerintah daerah dalam proses pembahasan kebijakan anggaran bersama DPRD. Sinergi antara unsur eksekutif dan legislatif diperlukan agar seluruh tahapan penyusunan APBD dapat berjalan secara terkoordinasi.

Koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD juga menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran dapat disusun berdasarkan kebutuhan daerah. Pembahasan yang dilakukan bersama diharapkan dapat menghasilkan arah kebijakan yang menjadi dasar bagi penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Selain menjadi acuan dalam penyusunan anggaran, KUA dan PPAS juga memiliki keterkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah. Program dan kegiatan yang nantinya masuk dalam APBD perlu diselaraskan dengan sasaran pembangunan yang hendak dicapai Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Dengan demikian, pengesahan KUA dan PPAS bukan merupakan akhir dari proses penganggaran, melainkan salah satu tahapan penting sebelum memasuki pembahasan rancangan APBD secara lebih rinci. Setelah tahapan tersebut, proses penyusunan anggaran akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Dalam proses tersebut, berbagai program dan kegiatan akan disesuaikan dengan arah kebijakan yang telah disepakati serta kemampuan keuangan daerah.

APBD yang nantinya ditetapkan akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam melaksanakan program pemerintahan dan pembangunan selama satu tahun anggaran. Oleh sebab itu, proses penyusunan dan pembahasannya membutuhkan perencanaan yang matang agar setiap kebijakan anggaran dapat dilaksanakan secara optimal.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Utara yang berlangsung pada Kamis, 24 September 2026 menjadi bagian dari rangkaian proses tersebut. Kehadiran Bupati Hamartoni Ahadis bersama unsur DPRD dan jajaran pemerintah daerah menjadi bagian dari tahapan penyusunan kebijakan anggaran untuk Tahun Anggaran 2027.

Dengan pengesahan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memiliki landasan untuk melanjutkan penyusunan rancangan APBD. Tahapan selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga APBD Tahun Anggaran 2027 dapat menjadi instrumen yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Utara.

Melalui proses penganggaran yang terencana dan terarah, penggunaan keuangan daerah diharapkan dapat disesuaikan dengan prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat. Sinergi pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap tahapan penganggaran menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat paripurna tersebut sekaligus menandai berlanjutnya proses penyusunan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2027. Seluruh tahapan selanjutnya akan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan DPRD dalam menetapkan kebijakan keuangan yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan pada tahun mendatang.


# Pewarta Pariyo Saputra #

0Komentar