LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.com) – Persoalan lahan masyarakat di wilayah Desa Blambangan dan Desa Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, kembali menjadi perhatian pemerintah daerah bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Upaya mencari penyelesaian terhadap persoalan tersebut dilakukan melalui audiensi bersama Tim Peduli Masyarakat (TPM) Desa Blambangan dan Desa Pagar yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara, Selasa (22/9/2026) malam.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., bersama unsur Forkopimda mendengarkan secara langsung aspirasi dan sejumlah tuntutan yang disampaikan perwakilan masyarakat. Persoalan yang dibahas berkaitan dengan lahan masyarakat yang diklaim memiliki keterkaitan dengan PT Budi Darma Godam Perkasa (BDGP), yang sebelumnya dikenal sebagai eks PT Daya Itoh.
Audiensi tersebut dimulai sekitar pukul 20.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 22.10 WIB. Selain Kapolres Lampung Utara, kegiatan itu turut dihadiri Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, Wakil Bupati Romli S, Kom., S.H., M.H., Dandim 0412/LU Letkol Inf Roni Fatorohman, serta sejumlah pejabat Forkopimda dan perwakilan instansi terkait.
TPM Sampaikan Sejumlah Tuntutan
Dalam audiensi tersebut, TPM menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah daerah serta jajaran Forkopimda. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah permintaan agar persoalan tanah masyarakat di Desa Blambangan dan Desa Pagar dapat segera mendapatkan penyelesaian.
Selain persoalan tanah, TPM juga meminta pemerintah melakukan peninjauan kembali terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT BDGP. Masyarakat melalui TPM turut menyampaikan permintaan agar kegiatan operasional perusahaan dihentikan hingga persoalan yang berkaitan dengan masyarakat mendapatkan penyelesaian.
TPM juga menyampaikan bahwa masyarakat memberikan waktu selama 30 hari untuk melihat perkembangan proses penyelesaian. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum terdapat perkembangan sebagaimana yang diharapkan, masyarakat menyatakan berencana melakukan aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Penyampaian aspirasi tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah daerah dan unsur Forkopimda. Pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme dan kewenangan yang dimiliki.
Pemkab Lampung Utara Bentuk Satgas Agraria
Bupati Lampung Utara menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama Forkopimda akan serius mengupayakan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan HGU yang terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Salah satu langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah adalah membentuk Tim Satgas Gugus Tugas Agraria. Tim tersebut dibentuk sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menangani berbagai persoalan agraria yang terjadi di wilayah Lampung Utara.
Keberadaan tim tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam melakukan koordinasi, inventarisasi, serta penanganan terhadap persoalan pertanahan yang membutuhkan keterlibatan sejumlah instansi.
Selain persoalan lahan, pemerintah daerah juga menyampaikan akan melakukan penagihan kepada perusahaan yang belum merealisasikan kewajiban FPKMS minimal 20 persen kepada masyarakat sekitar sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kewajiban yang berkaitan dengan masyarakat sekitar perusahaan dapat dilaksanakan sesuai aturan yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Kapolres Dorong Penyelesaian Melalui Mediasi
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memantau perkembangan persoalan antara masyarakat Desa Blambangan dan Desa Pagar dengan PT BDGP.
Menurut Kapolres, jajaran kepolisian bersama pemerintah daerah akan terus berperan aktif dalam memantau perkembangan persoalan tersebut. Koordinasi antarlembaga dinilai diperlukan agar setiap perkembangan dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Pihak kepolisian bersama pemerintah daerah akan terus berperan aktif memantau perkembangan permasalahan tersebut. Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk proaktif dalam melakukan penagihan kepada perusahaan yang belum menerapkan FPKMS,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian melalui jalur mediasi apabila terjadi permasalahan. Menurutnya, komunikasi dan mediasi menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang berkembang antara masyarakat dan perusahaan.
Selain mendorong mediasi, Kapolres mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Imbauan tersebut disampaikan agar proses penyelesaian persoalan dapat berlangsung dengan tertib dan tidak berkembang menjadi gangguan keamanan. Masyarakat diharapkan tetap dapat menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang tersedia, sementara proses penanganan dapat dilakukan pemerintah dan instansi terkait berdasarkan data serta dokumen yang ada.
HGU PT BDGP Disebut Berlaku hingga 2040
Dalam audiensi tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Utara juga memberikan penjelasan mengenai status HGU PT BDGP. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan, PT BDGP telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya disebut akan berakhir pada tahun 2040.
Informasi tersebut menjadi salah satu bahan pembahasan dalam audiensi. Persoalan mengenai tanah dan HGU selanjutnya akan membutuhkan penelaahan terhadap dokumen serta data pertanahan yang berkaitan dengan lahan yang dipersoalkan masyarakat.
Proses penanganan persoalan agraria juga melibatkan sejumlah aspek administrasi dan pertanahan. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, aparat keamanan, masyarakat, serta pihak perusahaan menjadi bagian penting dalam proses mencari penyelesaian.
TPM Serahkan Berkas kepada Bupati
Pada akhir kegiatan, TPM Desa Blambangan dan Desa Pagar menyerahkan sejumlah berkas terkait persoalan tanah kepada Bupati Lampung Utara. Dokumen tersebut diserahkan untuk menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam melakukan penanganan dan proses penyelesaian lebih lanjut.
Penyerahan berkas tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut audiensi setelah masyarakat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah daerah dan unsur Forkopimda. Data serta dokumen yang disampaikan nantinya dapat digunakan sebagai bahan dalam melakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi terkait.
Audiensi ini menjadi salah satu langkah untuk mempertemukan aspirasi masyarakat dengan pemerintah daerah dan Forkopimda dalam membahas persoalan pertanahan di wilayah Kecamatan Blambangan Pagar.
Melalui pertemuan tersebut, pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk mengupayakan penyelesaian persoalan pertanahan dan HGU dengan melibatkan tim serta instansi terkait. Sementara kepolisian mendorong agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi, serta tidak mengganggu kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan adanya penyampaian aspirasi, penyerahan dokumen, serta komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, proses penyelesaian selanjutnya diharapkan dapat dilakukan secara terkoordinasi. Pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan, koordinasi antarlembaga, dan komunikasi dengan masyarakat maupun pihak perusahaan menjadi bagian dari tahapan yang perlu dilakukan.
Pemerintah daerah bersama Forkopimda juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses penanganan berlangsung. Penyelesaian melalui jalur yang terkoordinasi diharapkan dapat memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan data, dokumen, serta kepentingannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan lahan di Desa Blambangan dan Desa Pagar tersebut selanjutnya masih akan menjadi perhatian pemerintah daerah dan instansi terkait. Perkembangan penanganannya akan bergantung pada proses koordinasi, penelaahan dokumen, serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Audiensi antara Forkopimda Lampung Utara dan TPM Desa Blambangan serta Desa Pagar menjadi bagian dari upaya bersama mencari penyelesaian terhadap persoalan pertanahan secara terkoordinasi, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Lampung Utara tetap aman dan kondusif.
(*)
# Pewarta Pariyo Saputra #




0Komentar