LAMPUNG UTARA, SUMATERANEWSTV.COM – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data. Salah satu langkah strategis yang kini menjadi perhatian adalah penguatan integrasi data pertanahan melalui penyelarasan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai upaya meningkatkan validitas data sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan keikutsertaan Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., dalam rapat koordinasi secara virtual bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/8/2026). Rapat tersebut diikuti dari Ruang Rapat Bupati Lampung Utara bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Rapat koordinasi nasional tersebut membahas penguatan kerja sama antara ATR/BPN dengan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk menciptakan sistem pengelolaan data pertanahan dan perpajakan yang lebih akurat, terintegrasi, serta mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Dalam arahannya, pemerintah pusat menekankan bahwa sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan merupakan langkah penting untuk menciptakan basis data yang valid. Dengan data yang terintegrasi, pemerintah daerah dapat melakukan validasi objek pajak secara lebih efektif sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat penerimaan daerah dari sektor pajak.
Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, menyambut baik program integrasi tersebut. Menurutnya, pengelolaan data yang akurat menjadi fondasi utama dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara siap mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan.
Ia menilai bahwa keberadaan data yang valid tidak hanya memberikan manfaat dalam aspek administrasi pertanahan, tetapi juga mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Melalui data yang terintegrasi, potensi pajak yang selama ini belum teridentifikasi secara maksimal dapat diketahui dengan lebih tepat sehingga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Program integrasi NIB dan NOP juga diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini masih ditemukan dalam pendataan objek pajak. Ketidaksesuaian data antara kepemilikan tanah dengan data perpajakan sering kali menjadi kendala dalam optimalisasi penerimaan daerah. Dengan adanya sinkronisasi, pemerintah dapat memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai status kepemilikan tanah, luas lahan, hingga objek pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak.
Melalui integrasi tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Utara nantinya dapat memanfaatkan data pertanahan yang dimiliki ATR/BPN untuk memperkuat pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sinkronisasi data ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah sekaligus meminimalkan terjadinya perbedaan data antara pemerintah daerah dengan instansi pertanahan. Selain memberikan kepastian hukum terhadap objek pajak, integrasi data juga akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai urusan administrasi pertanahan.
Paparan dalam rapat disampaikan oleh Tenaga Ahli Menteri ATR Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyo. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa integrasi NIB dan NOP merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan membangun sistem informasi pertanahan yang terhubung dengan sistem perpajakan daerah secara menyeluruh.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan data pertanahan dan perpajakan. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan terus melakukan pembaruan data secara berkala agar kualitas basis data semakin baik.
Dalam mengikuti rapat koordinasi tersebut, Bupati Lampung Utara didampingi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Mat Soleh, M.Pd., Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Utara Mety Ratna Kandia, S.H., M.H., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gunaido Uthama, S.IP., M.H., Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Disperkimciptaru) Dirgantara, S.T., M.T., serta sejumlah pejabat dari perangkat daerah terkait.
Kehadiran berbagai unsur perangkat daerah tersebut menunjukkan bahwa implementasi integrasi data NIB dan NOP membutuhkan sinergi lintas sektor. Tidak hanya melibatkan ATR/BPN dan Bapenda, tetapi juga perangkat daerah yang menangani perencanaan pembangunan, tata ruang, teknologi informasi, hingga pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap program integrasi ini dapat menjadi salah satu langkah konkret dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (e-Government). Selain memperkuat validasi data pertanahan, integrasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan aset dan penerimaan daerah.
Dengan dukungan penuh terhadap kebijakan nasional tersebut, Pemkab Lampung Utara optimistis integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) akan memberikan manfaat besar bagi pemerintah maupun masyarakat. Selain mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), program ini juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang modern, efisien, berbasis data, dan mampu mendorong percepatan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Utara. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi Sumateranewstv




0Komentar