TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Kembangkan Kasus Curas Modus Michat, Satu Tersangka Kembali Diamankan

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Kembangkan Kasus Curas Modus Michat, Satu Tersangka Kembali Diamankan

Daftar Isi
×

Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Satreskrim Polres Lampung Utara melalui Tim Tekab 308 Presisi terus menunjukkan komitmennya dalam mengungkap secara tuntas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dengan modus menjebak korban melalui aplikasi Michat. Dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan pada Sabtu (25/7/2026), petugas kembali berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial E (27) yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Pengungkapan lanjutan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya, Satreskrim Polres Lampung Utara telah lebih dahulu mengamankan sejumlah pelaku lain yang diduga berperan dalam aksi kejahatan tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa pengembangan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/351/VII/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 10 Juli 2026.

"Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara terus melakukan pengembangan terhadap perkara pencurian dengan kekerasan ini. Dari hasil penyidikan, satu orang tersangka berhasil diamankan setelah diserahkan oleh pihak keluarganya kepada penyidik Polres Lampung Utara," ujar IPTU Herawati, Minggu (26/7/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang korban yang menjadi sasaran aksi kejahatan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya berkenalan dengan seorang perempuan melalui media sosial yang kemudian mengajaknya bertemu. Saat korban mengantarkan perempuan tersebut, tiba-tiba perjalanan mereka dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai keluarga perempuan tersebut.

Dalam situasi tersebut, korban diduga diancam menggunakan benda yang menyerupai senjata api jenis pistol. Korban kemudian dipaksa mengikuti para pelaku menggunakan sebuah mobil hingga akhirnya diturunkan di dekat rumahnya. Sementara itu, sepeda motor Honda Beat milik korban dibawa kabur bersama sejumlah barang pribadi lainnya.

Selain sepeda motor, pelaku juga membawa kartu tanda penduduk (KTP) milik korban serta sebuah helm. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan segera melaporkan peristiwa itu kepada Polres Lampung Utara.

Berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Dari hasil penyidikan sebelumnya, petugas telah berhasil mengidentifikasi serta mengamankan beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Penyidikan kemudian terus dikembangkan hingga akhirnya mengarah kepada tersangka E. Menurut IPTU Herawati, tersangka diserahkan langsung oleh pihak keluarganya kepada penyidik sebagai bentuk kerja sama dalam proses penegakan hukum.

Setelah tersangka berada di Mapolres Lampung Utara, penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara intensif dan menggelar perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sehingga E resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalam perkara ini penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, benda yang diduga menyerupai senjata api jenis pistol, beberapa unit telepon seluler, serta barang-barang milik korban yang sebelumnya telah disita dalam perkara ini," jelas IPTU Herawati.

Barang bukti tersebut saat ini diamankan di Satreskrim Polres Lampung Utara sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara. Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing tersangka guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara menyeluruh.

Selain itu, Tim Tekab 308 Presisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat maupun jaringan yang menjalankan modus serupa. Langkah tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara maksimal dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Polres Lampung Utara menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan yang memanfaatkan media sosial atau aplikasi digital sebagai sarana untuk menjebak calon korban.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring. Masyarakat diminta tidak mudah memenuhi ajakan bertemu di tempat yang sepi atau tidak dikenal tanpa memastikan identitas serta keamanan lokasi.

"Polres Lampung Utara berkomitmen mengusut tuntas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidana maupun keberadaan pelaku kejahatan sehingga dapat segera ditindaklanjuti," tutup IPTU Herawati.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara masih terus melengkapi alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh kasus pencurian dengan kekerasan bermodus Michat tersebut. Kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar