Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Kesigapan jajaran Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan masyarakat terkait kasus pencurian barang di dalam mobil, petugas berhasil mengungkap pelaku dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan. Keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus ini, seorang pria berinisial EZ (52) berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/VII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 25 Juli 2026. Berbekal laporan tersebut, personel Polsek Bukit Kemuning langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu yang relatif singkat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang bergerak cepat sejak laporan diterima.
"Setelah menerima laporan dari korban, personel Polsek Bukit Kemuning langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat di lapangan, kurang dari 24 jam terduga pelaku berhasil diidentifikasi, diamankan berikut barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar IPTU Herawati, Minggu (26/7/2026).
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Korban diketahui bernama Hapsah Faramita (25). Saat itu korban bersama suaminya baru saja tiba di rumah menggunakan mobil pikap Suzuki Carry TS 120. Setelah memasuki rumah, korban baru teringat bahwa tas selempang berwarna hitam miliknya masih tertinggal di kursi depan sebelah kiri kendaraan.
Ketika korban kembali menuju mobil untuk mengambil tas tersebut, ia mendapati tas beserta seluruh isinya telah hilang. Di dalam tas terdapat satu unit telepon genggam merek Vivo Y27 warna biru serta uang tunai sebesar Rp900 ribu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bukit Kemuning.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H., bersama Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan saksi, mendatangi lokasi kejadian, serta menelusuri berbagai petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial EZ yang merupakan warga Dusun Tanjung Tebat, Kelurahan Bukit Kemuning. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sehingga EZ resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan milik korban, yakni satu buah tas selempang warna hitam, satu unit telepon genggam Vivo Y27 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polsek Bukit Kemuning sebagai bagian dari proses penyidikan. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
IPTU Herawati menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Kami mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Bukit Kemuning dalam mengungkap perkara ini. Polres Lampung Utara akan terus berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan," tegas IPTU Herawati.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan, baik saat kendaraan diparkir di tempat umum maupun di lingkungan rumah, meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat.
Menurutnya, kelengahan sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau selalu memastikan barang berharga dibawa saat meninggalkan kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan.
"Sekecil apa pun kesempatan dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana," tutup IPTU Herawati.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa Polres Lampung Utara akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Polsek Bukit Kemuning guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi Sumateranewstv

0Komentar