TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Sekjen KWIP: Tangkap Pelaku Pengeroyokan Jurnalis Merangin, Jangan Remehkan Profesi Wartawan!

Sekjen KWIP: Tangkap Pelaku Pengeroyokan Jurnalis Merangin, Jangan Remehkan Profesi Wartawan!

Daftar Isi
×

NASIONAL, (SUMATERANEWSTV.COM) – Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (DPP KWIP) mengecam keras dugaan aksi pengeroyokan terhadap salah satu anggotanya, Ady Lubis, yang merupakan jurnalis sekaligus Ketua DPC KWIP Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Organisasi profesi wartawan tersebut mendesak aparat Kepolisian Resor (Polres) Merangin untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut, menangkap para pelaku, dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan ini kembali menjadi perhatian publik karena terjadi saat korban sedang menjalankan tugas jurnalistik. DPP KWIP menilai tindakan tersebut bukan sekadar tindak pidana penganiayaan, tetapi juga merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sekretaris Jenderal DPP KWIP, Fran Klin, menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap wartawan. Menurutnya, profesi jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi melalui penyampaian informasi yang benar, akurat, dan berimbang kepada masyarakat.

"Seorang jurnalis pekerjaannya adalah pekerjaan mulia, terlebih profesi tersebut dilindungi undang-undang di Republik Indonesia. Kekerasan terhadap wartawan sama saja dengan membungkam kebenaran," ujar Fran Klin dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (7/7/2026).

Fran menilai, tindakan kekerasan yang diduga dialami Ady Lubis merupakan bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers. Menurutnya, apabila peristiwa seperti ini tidak ditangani secara serius, maka akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan insan pers di Indonesia.

Lebih lanjut, DPP KWIP menyatakan dukungan penuh kepada DPC KWIP Kabupaten Merangin dalam menempuh seluruh proses hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Organisasi itu memastikan akan memberikan pendampingan kepada korban hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

"Kami sangat mendukung teman dan saudara kami jurnalis di Kabupaten Merangin untuk mengambil langkah hukum terhadap para pelaku. Hal ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak lagi menganggap remeh profesi wartawan maupun mengintimidasi jurnalis saat menjalankan tugasnya," tegas Fran.

Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib dijaga bersama. Wartawan bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

DPP KWIP juga meminta Polres Merangin bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani laporan dugaan pengeroyokan tersebut. Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum agar memberikan rasa keadilan kepada korban.

Fran menegaskan bahwa DPP KWIP akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga tuntas. Menurutnya, organisasi tidak akan tinggal diam apabila proses hukum berjalan lambat atau tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

"Kami akan mengawal proses hukum sampai selesai di pengadilan. Kami berharap aparat penegak hukum menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada wartawan dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan," katanya.

Dugaan pengeroyokan terhadap Ady Lubis sebelumnya terjadi saat korban sedang melakukan peliputan persidangan di Pengadilan Negeri Bangko, Kabupaten Merangin. Dalam insiden tersebut, korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan kehilangan sejumlah peralatan kerja jurnalistik, termasuk telepon genggam serta tripod yang digunakan untuk mendokumentasikan jalannya persidangan.

Setelah kejadian, korban menjalani pemeriksaan medis sebelum membuat laporan resmi ke Polres Merangin. Hingga kini, proses penanganan perkara masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian.

DPP KWIP mengingatkan bahwa perlindungan terhadap wartawan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur tindak pidana berupa penganiayaan, pengeroyokan, maupun perampasan barang milik korban, maka para pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Menurut DPP KWIP, negara memiliki kewajiban untuk menjamin rasa aman bagi setiap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kekerasan terhadap insan pers bukan hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga dapat menghambat masyarakat dalam memperoleh informasi yang objektif dan terpercaya.

Kasus ini pun kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap profesi wartawan di Indonesia. Seluruh elemen masyarakat diharapkan menghormati tugas jurnalistik serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat kerja pers dalam mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan, jumlah pihak yang diduga terlibat, maupun motif di balik dugaan pengeroyokan terhadap Ady Lubis. DPP KWIP berharap perkara tersebut dapat segera diungkap secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar