MERANGIN, (SUMATERANEWSTV.COM) – Dugaan aksi kekerasan terhadap wartawan kembali menjadi sorotan publik. Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Ranah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi, bernama Hasan Basri, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga menjadi provokator sekaligus terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Senin (6/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi usai sidang perkara dugaan pengrusakan lahan di Desa Ranah Alai ditunda oleh majelis hakim. Penundaan sidang dilakukan karena persiapan persidangan dinilai belum rampung. Keputusan tersebut memicu kekecewaan ratusan keluarga terdakwa yang sejak pagi memadati halaman Pengadilan Negeri Bangko. Situasi yang semula kondusif berubah menjadi tegang ketika massa mulai menyampaikan protes kepada aparat keamanan.
Sejumlah wartawan dari berbagai media hadir di lokasi untuk melaksanakan tugas jurnalistik dan meliput jalannya persidangan. Kehadiran mereka disebut atas undangan pihak kuasa hukum terdakwa guna mendokumentasikan proses persidangan yang menjadi perhatian masyarakat.
Salah seorang wartawan yang menjadi korban, Adi Lubis, menjelaskan bahwa dirinya bersama tiga wartawan lainnya telah memasuki ruang sidang setelah menunjukkan kartu identitas pers (ID Card). Bahkan, majelis hakim telah memberikan izin kepada para jurnalis untuk mengambil dokumentasi sebelum sidang dimulai.
Namun setelah Jaksa Penuntut Umum mengumumkan bahwa sidang tuntutan ditunda hingga pekan berikutnya, para wartawan keluar menuju halaman pengadilan untuk mengabadikan situasi massa yang mulai memanas akibat penundaan tersebut.
Menurut pengakuan Adi Lubis, saat dirinya sedang merekam video menggunakan telepon genggam yang dipasang pada tripod, tiba-tiba datang oknum Kepala Desa Ranah Alai yang diduga menunjuk dirinya sambil berteriak di hadapan massa.
"Tiba-tiba Kades menunjuk ke arah saya dan mengatakan, 'Itu Adi Lubis provokator di lapangan.' Saya sangat terkejut karena saya hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai fakta persidangan," ungkap Adi Lubis.
Korban menuturkan bahwa ucapan tersebut diduga memancing emosi massa yang kemudian mendatangi dirinya. Tidak lama berselang, oknum kepala desa diduga merebut telepon genggam beserta tripod yang digunakan untuk merekam video. Korban juga mengaku mengalami pemukulan dan pengeroyokan oleh beberapa orang yang berada di lokasi.
Beruntung aparat Kepolisian bersama personel TNI yang bertugas mengamankan jalannya persidangan segera bertindak cepat untuk mengendalikan situasi. Korban kemudian berhasil dievakuasi ke dalam gedung Pengadilan Negeri Bangko sebelum akhirnya dipulangkan dalam keadaan selamat.
Akibat insiden tersebut, Adi Lubis mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Selain mengalami kekerasan fisik, ia juga kehilangan telepon genggam, tripod, serta atribut kerja berupa pakaian pers yang robek saat kejadian berlangsung.
"Saya sedang menjalankan tugas resmi sebagai wartawan. Saya memakai baju pers dan ID Card yang tergantung di leher. Semua dirampas, baju saya disobek, HP dan tripod juga hilang. Sampai sekarang saya tidak tahu keberadaan barang-barang tersebut," ujarnya.
Usai kejadian, korban menjalani pemeriksaan medis di RSUD Bangko guna mendapatkan visum sebagai bagian dari proses hukum. Setelah itu, Adi Lubis secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan dan perampasan tersebut ke Polres Merangin.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Menurutnya, tindakan yang dialaminya bukan hanya dugaan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Selain sebagai korban, Adi Lubis juga menjabat sebagai Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Merangin. Bersama anggota KWIP dan tim kuasa hukumnya, ia mendesak Polres Merangin agar segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Ranah Alai beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Menurut Adi Lubis, peristiwa itu disaksikan oleh banyak orang, termasuk aparat keamanan yang berada di lokasi. Pihaknya juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti berupa rekaman video serta dokumentasi lain yang memperlihatkan kronologi kejadian dan dugaan identitas beberapa pelaku.
"Kami meminta Polres Merangin bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. Apabila perkara ini tidak mendapatkan penanganan maksimal, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melapor ke Polda Jambi, Mabes Polri, serta menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers," tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi perhatian kalangan insan pers karena menyangkut kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana berupa penganiayaan, pengeroyokan, perampasan barang, maupun kekerasan lainnya, maka para pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan pasal yang dikenakan akan bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang diperiksa penyidik.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun ancaman kekerasan. Perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan pers sekaligus menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, benar, dan berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hasan Basri selaku oknum Kepala Desa Ranah Alai yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Sementara itu, Polres Merangin juga belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah diterima.
Sumateranewstv akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru sesuai fakta yang diperoleh dari aparat penegak hukum maupun pihak-pihak terkait, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. (Red)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi Sumateranewstv




0Komentar