TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Keselamatan, Pasang Banner Imbauan Stop ODOL di Jalinsum

Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Keselamatan, Pasang Banner Imbauan Stop ODOL di Jalinsum

Daftar Isi
×

Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara terus mengintensifkan upaya preventif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memasang banner imbauan bertema "Stop Over Dimension dan Over Loading (ODOL)" di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) KM 104–105, Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Jumat (31/7/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Lampung Utara, AIPTU Zunnun Almisri, didampingi personel Unit Kamsel, yakni AIPTU Ali Nurdin dan AIPDA S. Hendri W. Pemasangan banner dilakukan di salah satu titik strategis yang menjadi jalur utama kendaraan angkutan barang maupun kendaraan pribadi yang melintas di wilayah Lampung Utara.

Langkah ini merupakan bagian dari program edukasi dan pencegahan yang secara konsisten dilakukan Satlantas Polres Lampung Utara guna mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan dengan dimensi berlebih (over dimension) maupun muatan melebihi kapasitas yang diizinkan (over loading).

Kendaraan ODOL masih menjadi salah satu persoalan serius di sektor transportasi darat. Selain meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan juga mempercepat kerusakan jalan, jembatan, serta berbagai fasilitas infrastruktur lainnya. Dampak tersebut pada akhirnya dapat menghambat kelancaran arus transportasi dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pemerintah.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa pemasangan banner imbauan merupakan bagian dari langkah preventif Polri dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

"Pemasangan banner imbauan ini bertujuan mengingatkan para pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, agar tidak melakukan pelanggaran over dimension maupun over loading. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi kunci dalam menekan angka kecelakaan," ujar IPTU Herawati.

Menurutnya, keselamatan berlalu lintas tidak hanya bergantung pada kondisi kendaraan dan infrastruktur jalan, tetapi juga dipengaruhi oleh kesadaran para pengguna jalan dalam mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, pendekatan edukatif dinilai menjadi salah satu langkah efektif untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

IPTU Herawati menambahkan bahwa Satlantas Polres Lampung Utara akan terus melaksanakan sosialisasi kepada para pengemudi angkutan barang, perusahaan jasa transportasi, maupun masyarakat umum. Selain melalui pemasangan banner, edukasi juga dilakukan melalui penyuluhan langsung, pembagian brosur, hingga kampanye keselamatan berlalu lintas di berbagai kesempatan.

"Kami akan terus mengedepankan langkah edukatif dan preventif melalui sosialisasi serta pemasangan media informasi di titik-titik strategis. Tujuannya agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Lampung Utara," lanjutnya.

Jalan Lintas Tengah Sumatera merupakan salah satu jalur vital yang menghubungkan berbagai daerah di Pulau Sumatera. Setiap harinya, jalur tersebut dilintasi ribuan kendaraan, mulai dari kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga truk bermuatan barang. Tingginya mobilitas kendaraan menjadikan kawasan tersebut sebagai salah satu lokasi yang membutuhkan perhatian khusus dalam aspek keselamatan berlalu lintas.

Praktik kendaraan ODOL tidak hanya berpotensi menyebabkan rem blong, pecah ban, hingga kendaraan kehilangan keseimbangan, tetapi juga dapat mengakibatkan kecelakaan fatal yang melibatkan pengguna jalan lainnya. Selain itu, beban kendaraan yang melebihi kapasitas mempercepat kerusakan jalan sehingga berdampak pada meningkatnya biaya perawatan infrastruktur.

Melalui pemasangan banner imbauan tersebut, Satlantas Polres Lampung Utara berharap para pengusaha angkutan, pemilik kendaraan, maupun para sopir semakin memahami pentingnya mematuhi ketentuan mengenai batas dimensi dan kapasitas muatan kendaraan. Kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dalam menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Polres Lampung Utara juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kesadaran seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan serta mengutamakan keselamatan dibandingkan kepentingan lainnya.

Dengan semakin intensifnya kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan kendaraan over dimension dan over loading dapat terus ditekan. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, lancar, serta berkeselamatan bagi seluruh masyarakat.

Satlantas Polres Lampung Utara menegaskan akan terus melakukan berbagai langkah preventif dan humanis sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah, pelaku usaha transportasi, dan masyarakat, diharapkan terwujud sistem transportasi yang lebih aman, nyaman, dan mendukung kelancaran aktivitas ekonomi di Kabupaten Lampung Utara maupun di jalur strategis Jalan Lintas Tengah Sumatera. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

```

0Komentar