TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Seorang Pemuda Diamankan

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Seorang Pemuda Diamankan

Daftar Isi
×

Tulang Bawang Barat, (Sumateranewstv.com)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat yang terjadi di wilayah Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IRA (22), warga Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tersangka ditangkap saat berada di sekitar Tiyuh Pulung Kencana setelah keberadaannya diketahui berdasarkan informasi dari korban.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan terjadi pada 12 Juli 2026 lalu.

"Memang benar anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim kami telah berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka. Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi yang diberikan korban setelah melihat tersangka berada di sekitar Tiyuh Pulung Kencana," ujar AKP Juherdi Sumandi, Jumat (31/7/2026).

Menurut Kasat Reskrim, peristiwa tersebut bermula ketika anak korban sedang berkumpul bersama teman-temannya, termasuk tersangka, untuk bermain gim di wilayah Tiyuh Mekar Asri. Dalam suasana pertemanan tersebut, tersangka meminta izin meminjam sepeda motor Honda Beat milik anak korban dengan alasan hendak membeli rokok.

Karena sudah saling mengenal dan tidak memiliki rasa curiga, anak korban kemudian menyerahkan kunci kendaraan kepada tersangka. Namun setelah sepeda motor dibawa pergi, tersangka tidak kunjung kembali. Korban bersama keluarganya sempat berupaya mencari keberadaan pelaku maupun kendaraan tersebut, tetapi tidak membuahkan hasil.

Merasa telah menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil ketika pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, korban memberikan informasi bahwa tersangka terlihat berada di sekitar wilayah Mekar Asri.

Menerima informasi tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan identitas dan keberadaan tersangka, petugas segera melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah membawa dan menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban sebagaimana yang dilaporkan.

Pengakuan tersangka menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Informasi yang cepat dan akurat dari korban maupun warga menjadi faktor utama yang mempercepat proses pencarian hingga penangkapan pelaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan ataupun barang berharga kepada orang lain, meskipun memiliki hubungan pertemanan atau sudah saling mengenal. Sikap waspada dinilai sangat penting untuk menghindari terjadinya tindak pidana serupa.

Selain itu, masyarakat diminta tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Laporan yang cepat akan memudahkan aparat kepolisian melakukan tindakan penyelidikan dan penegakan hukum secara efektif sehingga peluang pengungkapan perkara menjadi lebih besar.

Polres Tulang Bawang Barat menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat sebagai bentuk implementasi pelayanan Polri yang Presisi. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

"Proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat," tutup AKP Juherdi Sumandi.

Melalui keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Tulang Bawang Barat berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan terus terjalin sehingga berbagai bentuk tindak kriminal dapat dicegah maupun diungkap secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

```

0Komentar