Lampung Utara, Sumateranewstv.com – Jajaran Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan/atau percobaan pencurian yang terjadi di kawasan Pemancingan Telaga Mili, Jalan Kutilang, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Kotabumi Kota setelah menerima laporan masyarakat pada 15 Juli 2026.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati, membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, pengungkapan itu merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pencurian yang terjadi di gudang milik Pemancingan Telaga Mili.
“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan seorang pria berinisial CS sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 12.21 WIB. Saat itu, korban bersama dua rekannya mendatangi lokasi pemancingan untuk memeriksa keadaan di sekitar area gudang penyimpanan barang.
Setibanya di lokasi, mereka melihat seorang pria keluar dari dalam gudang. Mengetahui keberadaan korban dan rekan-rekannya, pria tersebut diduga langsung melarikan diri dengan cara melompati tembok pembatas yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Korban yang merasa curiga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap gudang tersebut. Setelah dicek, diketahui bahwa sejumlah barang yang tersimpan di dalam gudang telah hilang.
Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit mesin giling pur, satu unit mesin potong rumput, dua lembar besi plat, dua gulung kabel listrik sepanjang kurang lebih 10 meter, serta sekitar 50 buah lampu berdaya 50 watt.
Selain kehilangan sejumlah barang, korban dan saksi juga menemukan sebuah sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi kejadian. Kendaraan tersebut berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam dengan nomor polisi BE 6428 JT yang diduga digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya.
Sepeda motor tersebut kemudian diamankan oleh petugas sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi mencapai sekitar Rp20 juta. Tidak terima atas peristiwa itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Kotabumi Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota segera bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menetapkan seorang pria berinisial CS sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tersangka kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Kotabumi Kota.
IPTU Herawati menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu bukti keseriusan Polres Lampung Utara dalam menangani setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara tidak hanya bergantung pada kinerja aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.
“Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata IPTU Herawati.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk memperkuat sistem keamanan di lingkungan masing-masing, termasuk memasang penerangan yang memadai, memastikan gudang atau tempat penyimpanan barang dalam keadaan terkunci, serta meningkatkan kepedulian terhadap aktivitas mencurigakan.
Sementara itu, penyidik Polsek Kotabumi Kota masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara menyeluruh.
Selain itu, aparat kepolisian juga masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut maupun keberadaan barang-barang yang belum ditemukan.
Meski tersangka telah diamankan, proses hukum tetap dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Lampung Utara berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal sekaligus meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
(*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi Sumateranewstv

0Komentar