TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Dugaan Penadahan Barang Hasil Kejahatan, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Dugaan Penadahan Barang Hasil Kejahatan, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Daftar Isi
×

Lampung Utara, Sumateranewstv.com – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga menerima dan menguasai barang hasil tindak pidana berupa kompresor pendingin ruangan (AC).

Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, IPDA Nikmat Abadi, S.H., M.H., bersama sejumlah personel kepolisian setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit kompresor AC merek LG berkapasitas 1,5 PK milik Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Utara yang berada di Jalan Etsiko Siomi, Komplek Stadion, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, aksi pencurian tersebut diduga terjadi pada Senin malam (13/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Hilangnya kompresor AC baru diketahui keesokan harinya ketika pegawai kantor datang dan mendapati salah satu fasilitas kantor tersebut telah raib.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Kotabumi Kota segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan dari sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial S (34), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.

Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit kompresor AC merek LG yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian. Barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan penadahan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Kotabumi Kota.

Menurut IPTU Herawati, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel kepolisian yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Polres Lampung Utara berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk penadahan yang turut mendukung terjadinya kejahatan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menerima barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” ujar IPTU Herawati.

Ia menjelaskan bahwa tindak pidana penadahan merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong meningkatnya angka kriminalitas. Keberadaan pihak yang bersedia membeli, menyimpan, atau menerima barang hasil kejahatan sering kali menjadi alasan bagi pelaku utama untuk terus melakukan aksi kriminal.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati saat membeli barang, khususnya barang elektronik atau barang berharga lainnya yang ditawarkan dengan harga tidak wajar atau jauh di bawah harga pasaran.

Kepolisian juga mengimbau warga agar memastikan legalitas dan asal-usul barang sebelum melakukan transaksi. Langkah tersebut penting untuk menghindari keterlibatan dalam tindak pidana penadahan yang dapat berujung pada proses hukum.

Selain melakukan penegakan hukum, Polres Lampung Utara terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

IPTU Herawati menambahkan, pihak kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana ataupun aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Saat ini, penyidik Polsek Kotabumi Kota masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan fakta-fakta baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski demikian, proses hukum terhadap terduga pelaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Yang bersangkutan baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penanganan perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar