TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Curat Bongkar Toko, Lima Orang Diamankan Termasuk Penadah

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Curat Bongkar Toko, Lima Orang Diamankan Termasuk Penadah

Daftar Isi
×

Lampung Utara, (Sumateranewstv.com)  – Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kotabumi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari tiga pelaku utama dan dua orang penadah berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pembobolan sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai toko di Dusun Campur Sari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara membobol bagian atap toko. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya satu dompet yang berisi lima batang emas Antam dengan total berat 11 gram, uang tunai sebesar Rp28 juta, satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi Note 10S, serta delapan bungkus rokok.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp62.196.000. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kotabumi Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara yang melakukan penyelidikan secara intensif sejak laporan diterima.

"Benar, Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Lima orang telah diamankan, terdiri dari tiga pelaku dan dua penadah berikut sejumlah barang bukti," ujar IPTU Herawati, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan bermula saat petugas menemukan telepon seluler milik korban yang berada dalam penguasaan dua orang penadah berinisial AP (25) dan IG (31). Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, diketahui bahwa telepon seluler tersebut diperoleh dari hasil transaksi yang berasal dari tindak pidana pencurian.

Informasi tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus. Tim melakukan penelusuran terhadap alur perpindahan barang hasil kejahatan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku utama.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku utama yakni EY (40), KS (27), dan A (27). Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Kotabumi Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi Note 10S milik korban lengkap dengan kotaknya, satu unit telepon seluler Oppo, serta dua unit telepon seluler lainnya yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan.

IPTU Herawati mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

"Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," jelasnya.

Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama dengan memastikan keamanan rumah maupun tempat usaha ketika ditinggalkan. Penggunaan sistem pengamanan tambahan seperti kunci ganda, kamera pengawas (CCTV), serta penerangan yang memadai dinilai dapat membantu mencegah aksi kejahatan.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak membeli barang-barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan karena dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai penadah. Polisi mengingatkan agar setiap transaksi dilakukan secara wajar dengan memastikan asal-usul barang yang dibeli.

Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui upaya penegakan hukum yang profesional, cepat, dan transparan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

(*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar