Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (41), warga Provinsi Sumatera Selatan, yang diduga sebagai pelaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak. Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap anak akan ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan yang disampaikan oleh keluarga korban kepada Polres Lampung Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Setelah menerima laporan, Unit II PPA Satreskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Penyidik mengumpulkan berbagai informasi, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami keterangan yang diperoleh hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial IS (41), warga Sumatera Selatan, yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga mendatangi rumah korban dan membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar. Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
Selain dugaan persetubuhan, penyidik juga menemukan dugaan tindakan lain yang dilakukan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga mengambil foto korban tanpa busana, kemudian mengirimkan foto tersebut kepada salah seorang anggota keluarga korban setelah korban menolak keinginan pelaku.
Peristiwa tersebut akhirnya diketahui oleh keluarga korban. Merasa keberatan dan menginginkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lampung Utara.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu lembar hasil visum serta pakaian milik korban. Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara di persidangan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban sehingga terduga pelaku dapat segera diamankan.
"Benar, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen menangani setiap perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara profesional, tuntas, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban," ujar IPTU Herawati.
Ia menjelaskan bahwa penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun pihak terkait terus dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan secara komprehensif sesuai prosedur hukum.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana terhadap perempuan maupun anak. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mencegah dan mengungkap kejahatan serupa," tambah IPTU Herawati.
Polres Lampung Utara juga mengingatkan pentingnya peran keluarga, lingkungan, tokoh masyarakat, serta lembaga pendidikan dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan maupun tindak pidana seksual. Pengawasan yang baik serta komunikasi yang terbuka dinilai menjadi salah satu langkah efektif untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
Kepolisian berharap masyarakat tidak takut untuk melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan maupun anak. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan kepada korban dan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengancam keselamatan generasi muda. Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lampung Utara. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi Sumateranewstv

0Komentar