TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Hasil Penyidikan, Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Motif Pelaku Curat, Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Judi Online

Hasil Penyidikan, Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Motif Pelaku Curat, Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Judi Online

Daftar Isi
×

LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap hasil penyidikan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara. Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku, terungkap bahwa sebagian besar uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama pelarian serta bermain judi online.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam menindak tegas berbagai bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan dan akan dijadikan alat bukti dalam proses persidangan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa hasil penyidikan menunjukkan pelaku telah menghabiskan uang hasil pencurian senilai Rp75 juta selama berada dalam pelarian.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, pelaku mengakui bahwa uang hasil pencurian sebesar Rp75 juta telah habis dipergunakan untuk kebutuhan hidup selama pelarian dan bermain judi online," ujar IPTU Herawati, Rabu (29/7/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan korban, Harun Priyanto, warga Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. Korban melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp75.000.000 beserta satu unit sepeda motor Honda Mega Pro yang diduga dicuri pelaku pada Jumat, 12 Juni 2026.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Lampung Utara segera melakukan serangkaian penyelidikan. Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara mengumpulkan berbagai informasi, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaannya.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, petugas melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Setelah memastikan lokasi persembunyian pelaku, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (18), warga Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, yang sedang berada di sebuah rumah kos.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya STNK dan BPKB sepeda motor milik korban, serta sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian.

Barang-barang tersebut meliputi satu unit magic com, kompor gas, tabung LPG ukuran 3 kilogram, pakaian, tas, topi, hingga sepasang sepatu. Penyidik menduga barang-barang tersebut dibeli setelah pelaku memperoleh uang hasil tindak pidana.

IPTU Herawati menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut akan dijadikan bagian dari alat pembuktian dalam proses persidangan. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan agar perkara dapat segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana dikenakan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kepolisian menegaskan bahwa penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung. Selain melengkapi berkas perkara, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun fakta-fakta baru yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas IPTU Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas IPTU Herawati.

Selain penegakan hukum, Polres Lampung Utara juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan melalui peningkatan kepedulian terhadap situasi di sekitar tempat tinggal. Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah berbagai bentuk tindak kriminal.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga maupun uang tunai dalam jumlah besar di rumah. Penggunaan sistem keamanan tambahan serta kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar menjadi langkah preventif yang dapat meminimalkan risiko terjadinya tindak pencurian.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kepolisian berharap keberhasilan tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lampung Utara. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar