Lampung, (Sumateranewstv.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Melalui operasi yang dilakukan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 5 kilogram narkotika jenis sabu dan 202 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung dalam memerangi jaringan narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan jalur penyeberangan sebagai salah satu akses distribusi barang haram. Selain mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, petugas juga berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HS, HR, HB, dan DK. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HB diketahui merupakan oknum anggota Brimob, sedangkan DK merupakan oknum prajurit aktif TNI Angkatan Laut. Sementara HS dan HR merupakan warga sipil yang diduga memiliki peran dalam proses pengiriman narkotika tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung yang secara konsisten melakukan pengawasan serta pengembangan informasi di kawasan Pelabuhan Bakauheni.
"Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus besar sabu dengan berat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika, empat unit telepon seluler yang diduga menjadi alat komunikasi para pelaku, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk mendukung aksi penyelundupan.
Menurut Yuni, jika berhasil beredar di masyarakat, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi. Nilai tersebut menunjukkan besarnya keuntungan yang ingin diperoleh jaringan pelaku dari bisnis ilegal tersebut.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini bukan hanya soal nilai barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi juga mengenai upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Dengan barang bukti yang berhasil diamankan, diperkirakan sekitar 150 ribu orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu dan sekitar 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika," ungkapnya.
Polda Lampung memastikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Terhadap tersangka sipil maupun oknum anggota Brimob, penyidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Sementara itu, penanganan terhadap tersangka DK yang merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergitas antarinstansi dalam penegakan hukum.
"Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang terlibat dalam perkara ini," tegas Yuni.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB ketika petugas Ditresnarkoba Polda Lampung melaksanakan kegiatan pengawasan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Saat itu petugas mengamankan seorang pria berinisial HR karena dicurigai terlibat dalam aktivitas mencurigakan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap telepon seluler milik HR, penyidik menemukan adanya dugaan komunikasi yang berkaitan dengan transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada dua pelaku lainnya, yakni HS dan HB, yang saat itu sedang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan.
Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, diketahui bahwa tas berisi narkotika telah dibawa naik ke atas kapal oleh tersangka DK. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus besar sabu dan dua bungkus pil ekstasi.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Khusus terhadap DK, proses hukum dilanjutkan oleh Denpom Lanal karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai prajurit aktif TNI Angkatan Laut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda Lampung juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai jaringan narkotika yang terus berupaya menyasar berbagai kalangan.
(Rls/Humas Polda Lampung)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi Sumateranewstv



0Komentar