BANDAR LAMPUNG, SUMATERANEWSTV.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Melalui operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan dan didukung Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 6 kilogram ganja yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba Medan–Bali.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam Press Release Nomor: 296/VII/HUM.6.1.1./2026/Bidhumas yang diterbitkan pada Senin, 27 Juli 2026. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Lampung dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang melibatkan jaringan antarprovinsi.
Operasi pengungkapan bermula pada Sabtu (18/7/2026) di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Lokasi tersebut merupakan salah satu titik pengawasan utama yang rutin digunakan aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan maupun penumpang yang melintas dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
Dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai seorang penumpang Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) jurusan Medan–Surabaya berinisial M.S.P. (26). Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawanya, petugas menemukan enam bungkus ganja dengan berat keseluruhan sekitar 6 kilogram yang disembunyikan di dalam koper.
Temuan tersebut kemudian menjadi awal pengungkapan jaringan yang lebih besar. Penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk menggali informasi mengenai asal barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh petunjuk mengenai keberadaan penerima barang di Provinsi Bali. Untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan, penyidik menerapkan metode controlled delivery, yaitu teknik penyelidikan dengan mengawasi proses pengiriman barang hingga sampai kepada penerima agar seluruh jaringan dapat diungkap.
Pengembangan perkara dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Sinergi lintas wilayah tersebut membuahkan hasil ketika pada Senin (20/7/2026), petugas berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AZ FRZ (28) di sebuah rumah kos di wilayah Denpasar Utara, Provinsi Bali.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi sekitar 500 gram ganja, delapan paket ganja siap edar, satu unit timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya yang kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka M.S.P. diketahui berperan sebagai pembawa sekaligus pemilik ganja yang dikirim dari Medan untuk dipasarkan di Bali. Sementara itu, tersangka AZ FRZ diduga merupakan pemesan yang akan mengedarkan kembali barang haram tersebut di wilayah Provinsi Bali.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika masih terus memanfaatkan jalur transportasi antarpulau sebagai sarana distribusi. Oleh karena itu, pengawasan di pintu-pintu masuk strategis seperti Pelabuhan Bakauheni terus diperketat guna mencegah masuk maupun keluarnya narkotika dari wilayah Lampung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi yang solid antara Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi.
"Pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali berjalan efektif dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Polda Lampung berkomitmen untuk terus menindak tegas seluruh pelaku, mulai dari kurir hingga pengendali jaringan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Dukungan masyarakat menjadi kekuatan penting dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba," ujar Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas dalam perkara tersebut.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti narkotika dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai sekitar Rp42 juta. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 24.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika apabila barang tersebut berhasil diedarkan kepada masyarakat.
Polda Lampung menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi salah satu prioritas utama. Selain mengedepankan penegakan hukum terhadap para pelaku, kepolisian juga terus meningkatkan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, penguatan pengawasan di jalur transportasi, serta kerja sama lintas wilayah dengan berbagai instansi terkait.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi secara tersembunyi.
Keberhasilan membongkar jaringan Medan–Bali ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antarsatuan dan lintas kepolisian daerah mampu memberikan hasil yang maksimal dalam memberantas peredaran narkotika. Polda Lampung berharap upaya tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika demi melindungi generasi muda Indonesia. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi Sumateranewstv

0Komentar