TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Remaja Berhasil Diamankan

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Remaja Berhasil Diamankan

Daftar Isi
×

LAMPUNG UTARA, SUMATERANEWSTV.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungkai Jaya bersama Tim 905 Kresna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi pencurian satu unit telepon genggam milik warga.

Keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Sungkai Jaya. Berbekal hasil penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/VII/2026/SPKT/Polsek Sungkai Jaya/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 9 Juli 2026. Proses penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Sungkai Jaya bersama Tim 905 Kresna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam merespons laporan masyarakat secara cepat dan profesional.

"Setelah menerima laporan dari korban, personel Unit Reskrim Polsek Sungkai Jaya bersama Tim 905 Kresna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti hasil tindak pidana," ujar IPTU Herawati, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban yang berada di Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya. Saat itu korban sedang beristirahat, sementara satu unit handphone Samsung Galaxy A02s warna hitam sedang diisi daya di dalam rumah.

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang diduga tidak terkunci rapat. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil telepon genggam beserta charger yang masih terpasang, kemudian meninggalkan lokasi tanpa diketahui pemilik rumah.

Korban baru mengetahui telepon genggamnya telah hilang setelah terbangun. Karena tidak menemukan barang miliknya, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkai Jaya agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, mencari informasi di sekitar lokasi kejadian, serta menelusuri keberadaan barang yang hilang. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku yang masih berstatus anak.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A (17) dan A (16). Keduanya diamankan saat berada di rumah salah seorang kerabatnya di wilayah Kotabumi Udik, Kabupaten Lampung Utara, tanpa adanya perlawanan.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A02s warna hitam yang diduga merupakan milik korban. Petugas turut mengamankan satu lembar nota pembelian handphone sebagai barang bukti pendukung dalam proses penyidikan.

IPTU Herawati menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sungkai Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mengingat keduanya masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengedepankan prinsip perlindungan hak anak tanpa mengabaikan proses hukum.

Menurut IPTU Herawati, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Selain melengkapi berkas penyidikan, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan kedua terduga pelaku dalam tindak pidana lain yang pernah terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan para terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya sebagaimana informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan," jelasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama saat malam hari. Warga diminta memastikan seluruh pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci sebelum beristirahat, tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau orang lain, serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana," tutup IPTU Herawati.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan respons cepat terhadap setiap laporan yang diterima, kepolisian berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Lampung Utara tetap terjaga serta mampu memberikan rasa aman bagi seluruh warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

(*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar