Bandar Lampung, (Sumateranewstv.com) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terus mematangkan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui pelaksanaan Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD serta Rancangan Peraturan Bupati mengenai Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat evaluasi yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Rabu (29/7/2026), merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyempurnaan dokumen penganggaran daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Provinsi Lampung, Dr. dr. H. Lukman Pura, Sp.PD, K-GH, MHSM, FINASIM, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Lampung yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap dokumen perubahan anggaran pemerintah kabupaten.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H., bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara, yakni Rendy Apriyansyah, Rudi Fadli, S.Sos., Netty Astuti, S.H., dan Heryanto, S.AP. Hadir pula para kepala perangkat daerah dan pejabat teknis yang terlibat dalam penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pelaksanaan evaluasi ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pemerintah kabupaten sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya agar dokumen Perubahan APBD yang disusun telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, selaras dengan kebijakan fiskal daerah, serta mendukung arah pembangunan yang telah ditetapkan.
Dalam proses evaluasi tersebut, setiap komponen anggaran ditelaah secara menyeluruh, mulai dari sisi pendapatan daerah, belanja daerah hingga pembiayaan. Pemerintah Provinsi memastikan bahwa setiap perubahan yang diajukan memiliki dasar yang jelas, sesuai kebutuhan pembangunan, serta tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, evaluasi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas perencanaan anggaran sehingga seluruh program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada sisa Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Perubahan APBD menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran terhadap perkembangan kondisi ekonomi, kebutuhan pelayanan masyarakat, maupun berbagai dinamika yang terjadi selama pelaksanaan APBD berjalan. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat agar seluruh program prioritas tetap dapat terlaksana dengan optimal.
Dalam rapat evaluasi tersebut juga dibahas berbagai aspek yang berkaitan dengan sinkronisasi program pembangunan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Lampung. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lampung Utara dapat berjalan selaras dengan target pembangunan regional dan nasional.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara juga terus berupaya meningkatkan kualitas belanja daerah agar setiap alokasi anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Belanja daerah diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga mampu menghasilkan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung, diharapkan berbagai masukan dan rekomendasi dapat menjadi bahan penyempurnaan dokumen Perubahan APBD sebelum ditetapkan secara resmi. Dengan demikian, seluruh program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan menghasilkan capaian pembangunan yang lebih optimal.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, DPRD, dan Pemerintah Provinsi Lampung menjadi faktor penting dalam proses penyusunan perubahan anggaran. Koordinasi yang baik diharapkan mampu menghasilkan kebijakan fiskal yang sehat, berkelanjutan, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah.
Evaluasi ini juga menjadi momentum untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara profesional. Setiap program yang dianggarkan diharapkan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta sektor-sektor strategis lainnya.
Dengan proses evaluasi yang komprehensif, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara optimistis Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera memperoleh persetujuan sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Penetapan Perubahan APBD yang tepat waktu akan memberikan kepastian bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program kerja pada sisa tahun anggaran. Selain mempercepat realisasi pembangunan, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Melalui penyempurnaan dokumen Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan anggaran yang berkualitas, mendukung program-program prioritas daerah, serta mendorong percepatan pembangunan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Utara secara berkelanjutan. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi Sumateranewstv
```




0Komentar