TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor yang Diamankan Polsek Abung Barat Ternyata Residivis

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor yang Diamankan Polsek Abung Barat Ternyata Residivis

Daftar Isi
×

Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Jajaran Polsek Abung Barat, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Abung Kunang. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa dan pernah menjalani proses hukum pada tahun 2024.

Keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menjalankan aksinya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menjadi korban dugaan penggelapan sepeda motor.

"Setelah menerima laporan, personel Polsek Abung Barat segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus penggelapan yang pernah diproses hukum pada tahun 2024. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Abung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar IPTU Herawati, Selasa (15/7/2026).

Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika korban berniat menjual sepeda motor miliknya melalui media sosial Facebook. Seperti halnya masyarakat pada umumnya, korban memanfaatkan platform digital tersebut untuk menawarkan kendaraannya kepada calon pembeli.

Tak berselang lama setelah iklan penjualan diunggah, korban dihubungi oleh dua orang yang mengaku tertarik membeli sepeda motor tersebut. Setelah melakukan komunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu langsung di wilayah Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.

Pada saat pertemuan berlangsung, salah seorang yang mengaku sebagai calon pembeli meminta izin kepada korban untuk mencoba sepeda motor yang hendak dibeli. Tanpa menaruh kecurigaan, korban kemudian menyerahkan kendaraan tersebut kepada pelaku.

Namun, setelah ditunggu selama beberapa waktu, pelaku tidak kunjung kembali ke lokasi pertemuan. Korban yang mulai menyadari adanya kejanggalan kemudian berusaha mencari keberadaan pelaku, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Merasa telah menjadi korban tindak pidana penggelapan, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abung Barat. Laporan itu kemudian segera ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi.

Personel Polsek Abung Barat melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri identitas orang-orang yang terlibat dalam transaksi tersebut. Berkat kerja keras aparat kepolisian, identitas salah satu pelaku akhirnya berhasil diketahui.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Pada Senin, 13 Juli 2026, pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Abung Barat guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta bahwa pelaku ternyata merupakan seorang residivis yang pernah tersangkut kasus penggelapan pada tahun 2024. Temuan tersebut membuat penyidik mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama melalui media sosial. Kemudahan teknologi yang menawarkan transaksi cepat dan praktis sering kali dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi kejahatan.

IPTU Herawati mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui dunia maya. Menurutnya, masyarakat perlu memastikan identitas calon pembeli serta memilih tempat transaksi yang aman dan mudah diawasi.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial. Jangan menyerahkan kendaraan kepada calon pembeli tanpa jaminan yang jelas dan pastikan transaksi dilakukan di lokasi yang aman," tegas IPTU Herawati.

Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk mengajak anggota keluarga atau kerabat saat melakukan transaksi kendaraan bermotor. Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi risiko terjadinya tindak kriminal seperti penipuan dan penggelapan.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap kejadian yang diduga merupakan tindak pidana. Laporan yang cepat dan akurat dari masyarakat sangat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus serta menangkap para pelaku kejahatan.

Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan meningkatkan patroli serta memperkuat upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat, diharapkan angka kriminalitas di Kabupaten Lampung Utara dapat ditekan.

Hingga kini, penyidik Polsek Abung Barat masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi penggelapan sepeda motor tersebut.

Polisi berharap, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak lengah ketika melakukan transaksi secara daring. Kewaspadaan dan kehati-hatian menjadi kunci utama untuk menghindari berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan media sosial.

(*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar