Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dengan modus menjebak korban melalui aplikasi kencan daring Michat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi digital sebagai sarana menjalankan aksinya.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial DR yang menjadi sasaran aksi para pelaku pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi Michat. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu. Korban kemudian diminta mengantarkan perempuan tersebut pulang ke lokasi yang telah ditentukan.
Namun, saat berada di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihadang oleh beberapa orang yang mengaku sebagai keluarga perempuan tersebut. Para pelaku kemudian menuduh korban telah melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap perempuan itu.
Dalam kondisi terdesak, korban diancam menggunakan benda yang diduga menyerupai senjata api jenis pistol. Karena merasa takut dan tidak mampu melawan, korban akhirnya pasrah ketika sepeda motor miliknya dirampas oleh para pelaku. Selain kendaraan, korban juga kehilangan sejumlah barang pribadinya.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan berbagai informasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri identitas para pelaku hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi terlebih dahulu berhasil menangkap dua orang pelaku, yakni AH (30), warga Kotabumi, dan SP (31), warga Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan kedua tersangka menjadi titik awal pengembangan kasus untuk memburu pelaku lainnya.
Berbekal hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, Tim Tekab 308 Presisi kembali bergerak dan berhasil mengamankan MI (35) di kediamannya yang berada di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Tidak berhenti di situ, petugas juga berhasil menangkap SC (19), warga Kabupaten Pringsewu, di sebuah rumah kos yang berada di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan para pelaku dalam aksi kejahatan serupa di wilayah lain.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan para pelaku, satu pucuk benda yang diduga menyerupai senjata api jenis pistol, empat unit telepon genggam, satu buah KTP milik korban, serta satu buah helm.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan kerja keras Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
"Kurang dari dua pekan setelah laporan diterima, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh pelaku. Saat ini para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti yang berhasil disita," ujar IPTU Herawati.
Ia menjelaskan bahwa Polres Lampung Utara akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan maupun kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
Menurut IPTU Herawati, keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aksi kriminal di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
IPTU Herawati juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring. Menurutnya, masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjebak korban.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan. Jangan mudah memenuhi ajakan bertemu di tempat yang sepi tanpa memastikan identitas dan keamanan. Apabila menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tutup IPTU Herawati.
Polres Lampung Utara berharap keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam mencegah serta memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Lampung Utara.
(*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi Sumateranewstv

0Komentar