TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Audiensi Bersama Masyarakat Adat, Wabup Romli Terima Aspirasi Terkait Tanah Ulayat

Audiensi Bersama Masyarakat Adat, Wabup Romli Terima Aspirasi Terkait Tanah Ulayat

Daftar Isi
×

Kotabumi, (Sumateranewstv.com) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun komunikasi yang terbuka dengan masyarakat. Hal tersebut terlihat saat Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, S.Kom., S.H., M.H., menerima audiensi masyarakat adat Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, di Ruang Rapat Wakil Bupati Lampung Utara, Kamis (16/7/2026).

Pertemuan tersebut digelar sebagai wadah penyampaian aspirasi masyarakat adat terkait persoalan tanah ulayat yang menurut mereka sebagian telah masuk ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan. Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan persoalan yang berkepanjangan dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah agar dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam audiensi itu, masyarakat adat menyampaikan harapan agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dapat menjadi fasilitator dalam mencari solusi atas persoalan agraria yang telah berlangsung cukup lama. Mereka berharap adanya kepastian hukum mengenai status tanah ulayat yang selama ini menjadi bagian dari wilayah adat masyarakat.

Perwakilan masyarakat adat, Muchtar Hasan, mengatakan bahwa sengketa tanah ulayat tidak hanya berdampak terhadap masyarakat saat ini, tetapi juga berpotensi menjadi persoalan yang diwariskan kepada generasi mendatang apabila tidak segera mendapatkan penyelesaian.

"Persoalan tanah ulayat dengan perusahaan ini yang kami inginkan adalah adanya kejelasan. Kami berharap pemerintah daerah dapat membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai hak-haknya," ujar Muchtar Hasan.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat tetap mengedepankan jalur dialog dan musyawarah dalam menyampaikan aspirasi. Menurutnya, komunikasi yang baik antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan menjadi langkah penting untuk menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Lampung Utara Romli menyampaikan apresiasi kepada masyarakat adat yang telah menyampaikan aspirasi secara santun dan melalui mekanisme yang benar. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan menjalankan perannya sebagai fasilitator dan mediator dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Romli terlebih dahulu menyampaikan salam hormat dari Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., yang tidak dapat hadir karena memiliki agenda pemerintahan lain yang berlangsung pada waktu bersamaan.

"Sebelumnya saya menyampaikan salam hormat dari Bapak Bupati Lampung Utara yang tidak bisa hadir di tengah kita karena ada kegiatan lain pada waktu yang bersamaan. Kami selaku Pemerintah Daerah akan memfasilitasi dan memediasi apa yang menjadi aspirasi masyarakat," ujar Romli.

Wakil Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Menurutnya, persoalan pertanahan merupakan masalah yang memiliki aspek hukum, administrasi, serta sosial yang cukup kompleks sehingga memerlukan proses kajian dan pendataan secara menyeluruh.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah memiliki Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang dibentuk untuk membantu mengidentifikasi dan mengkaji berbagai persoalan pertanahan, termasuk yang berkaitan dengan tanah ulayat masyarakat adat.

"Kami tidak ingin gegabah dalam mengambil sikap. Semua harus melalui proses kajian dan pendataan terlebih dahulu agar langkah yang diambil benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum dan mampu memberikan rasa keadilan kepada seluruh pihak," tegas Romli.

Lebih lanjut, Wakil Bupati berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung. Ia mengajak masyarakat untuk terus menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah serta menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), perusahaan, dan masyarakat. Dengan mengedepankan dialog, diharapkan solusi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak tanpa menimbulkan konflik baru.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pendekatan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aspirasi yang disampaikan masyarakat adat akan menjadi bahan kajian dalam proses tindak lanjut oleh tim yang berwenang.

Turut hadir dalam audiensi tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Mat Soleh, M.Pd., Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Dirgantara, S.T., M.T., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Iwan Purnama, S.Sos., serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kehadiran berbagai unsur pemerintah dalam pertemuan tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat. Diharapkan melalui komunikasi yang baik dan proses kajian yang komprehensif, persoalan tanah ulayat dapat diselesaikan secara adil, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keharmonisan antara masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Lampung Utara.

(*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar