TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Kapolres Lampung Utara Ungkap Kronologis dan Motif Pelaku Curas Disertai Pembunuhan di Kotabumi Utara

Kapolres Lampung Utara Ungkap Kronologis dan Motif Pelaku Curas Disertai Pembunuhan di Kotabumi Utara

Daftar Isi
×

Kotabumi, (Sumateranewstv.com) – Jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. Dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K., serta Kasi Humas Iptu Herawati, memaparkan kronologis dan perkembangan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Joglo Polres Lampung Utara, Senin (13/7/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 12 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial SA dan R.

“Alhamdulillah, berkat kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Deddy Kurniawan.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban kehilangan kontak selama beberapa hari. Pada Jumat (10/7/2026), pelapor memperoleh informasi dari seorang saksi bahwa rumah korban dalam kondisi gelap dan telepon seluler milik korban tidak aktif.

Keesokan harinya, Sabtu (11/7/2026), saksi kembali menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa kondisi rumah korban masih terlihat sepi dan tidak ada aktivitas. Karena merasa khawatir, pelapor bersama kerabat memutuskan untuk mendatangi rumah korban.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB, mereka mencoba memanggil penghuni rumah dengan menggedor pintu depan. Namun, tidak ada jawaban dari dalam rumah. Saat memeriksa bagian belakang rumah, saksi mencium bau menyengat dan mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka.

Ketika memasuki rumah, korban ditemukan sudah meninggal dunia di area antara dapur dan ruang tengah. Kondisi korban saat ditemukan cukup memprihatinkan, dengan tangan dan kaki terikat. Penemuan tersebut membuat warga sekitar berdatangan ke lokasi kejadian.

“Warga kemudian berdatangan ke lokasi dan pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara sebelum jenazah dievakuasi ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk pemeriksaan medis,” jelas Kapolres.

Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku.

Petugas kemudian bergerak menuju Jalan 30, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, dan berhasil menangkap tersangka SA. Dalam pemeriksaan awal, SA mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut bersama rekannya yang berinisial R.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di kawasan Stasiun Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan.

Kapolres mengungkapkan bahwa saat kedua tersangka dibawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti, mereka melakukan perlawanan aktif terhadap petugas. Atas tindakan tersebut, polisi mengambil langkah tegas dan terukur sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan fakta bahwa ide untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut berasal dari tersangka SA. Motif utama para pelaku melakukan kejahatan diduga karena faktor ekonomi.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, motif mereka melakukan kejahatan karena faktor ekonomi dan terlilit utang akibat judi online. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang, kembali bermain judi online, serta membeli narkotika,” ungkap AKBP Deddy.

Selain itu, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka R, petugas turut menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja, sisa sabu, dan alat hisap. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu atau amfetamin.

Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa tersangka R merupakan residivis kasus penadahan yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2025 di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit telepon genggam Infinix Smart 20, satu boks celana dalam, kaos oblong warna hitam, kaos warna abu-abu, celana pendek berbahan jeans, serta sebilah golok yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Sementara dari pihak korban, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kalung emas dengan gantungan huruf “B”, pakaian yang dikenakan korban, gigi palsu, dan beberapa barang lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres menambahkan bahwa autopsi terhadap korban dilakukan di Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan, tim forensik menemukan sejumlah luka memar, luka lecet, luka terbuka pada bagian kepala, serta tanda-tanda kekerasan lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan forensik, penyebab kematian diperkirakan akibat asfiksia atau kegagalan suplai oksigen ke otak. Estimasi waktu kematian sekitar lima hingga tujuh hari sebelum korban ditemukan,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 dan atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.

(*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar