TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curas Disertai Pembunuhan, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap

Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curas Disertai Pembunuhan, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap

Daftar Isi
×

Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, sekitar tujuh jam setelah laporan diterima, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan terhadap seorang perempuan di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SAS (29) dan R (28). Keduanya ditangkap pada Minggu (12/7/2026) di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K. Penyelidikan dilakukan setelah korban berinisial SE (56) ditemukan meninggal dunia di kediamannya pada Sabtu malam (11/7/2026).

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antara Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara, Resmob Polda Lampung, dan Polsek Kotabumi Utara.

“Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ivan Roland Cristofel, Minggu (12/7/2026).

Peristiwa tragis tersebut pertama kali diketahui oleh pihak keluarga korban. Menurut keterangan polisi, korban sudah beberapa hari tidak dapat dihubungi oleh keluarganya. Karena merasa khawatir, keluarga kemudian mendatangi rumah korban untuk memastikan kondisinya.

Sesampainya di lokasi, keluarga mendapati rumah dalam keadaan sepi dan korban ditemukan sudah tidak bernyawa. Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian yang segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan berbagai barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan awal, tim gabungan berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.

Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap SAS dan R di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan. Penangkapan tersebut sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang sempat dibuat geger oleh peristiwa tersebut.

Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku kemudian dibawa oleh petugas untuk pengembangan guna mencari barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Namun, dalam proses pengembangan, kedua pelaku disebut melakukan perlawanan terhadap petugas.

Karena tindakan tersebut, aparat kepolisian mengambil langkah tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku. Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Ryacudu Kotabumi, kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit telepon seluler, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang lainnya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel juga mengungkapkan bahwa saat proses penangkapan berlangsung, petugas menemukan barang bukti narkotika dari salah satu terduga pelaku.

“Selain mengamankan barang bukti hasil kejahatan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan salah satu terduga pelaku. Temuan tersebut masih kami dalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan para pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga motif kejahatan tersebut dipicu oleh faktor ekonomi. Uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk membayar utang, bermain judi online, serta membeli narkotika.

Meski demikian, penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara masih terus mendalami berbagai fakta dan keterangan guna memastikan seluruh kronologi serta motif yang melatarbelakangi tindak pidana tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian mengingat tindak pidana yang dilakukan tidak hanya berupa pencurian dengan kekerasan, tetapi juga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Oleh karena itu, penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara masih melengkapi seluruh berkas perkara dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi maupun barang bukti guna mendukung proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku tindak pidana diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar