TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Bus Pariwisata Diduga Ugal-ugalan di Bandar Lampung Viral di Media Sosial, Polda Lampung Bertindak Cepat dan Sopir Sampaikan Permohonan Maaf

Bus Pariwisata Diduga Ugal-ugalan di Bandar Lampung Viral di Media Sosial, Polda Lampung Bertindak Cepat dan Sopir Sampaikan Permohonan Maaf

Daftar Isi
×

BANDAR LAMPUNG, (Sumateranewstv.com) – Sebuah video yang memperlihatkan sebuah bus pariwisata diduga melaju secara ugal-ugalan di Jalan Radin Intan, Kota Bandar Lampung, menjadi viral di berbagai platform media sosial dan mengundang perhatian luas masyarakat. Menanggapi peristiwa tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi maupun pihak manajemen Perusahaan Otobus (PO) EP yang mengoperasikan kendaraan tersebut.

Video yang beredar memperlihatkan bus pariwisata diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan manuver yang dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya. Rekaman tersebut kemudian ramai dibagikan oleh sejumlah akun media sosial, termasuk melalui platform Instagram, sehingga memicu beragam tanggapan dari masyarakat yang meminta adanya tindakan tegas terhadap pengemudi apabila terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bus tersebut merupakan milik Perusahaan Otobus (PO) EP yang memiliki pool utama di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Setelah video menjadi viral, jajaran Direktorat Lalu Lintas bersama Bidang Humas Polda Lampung segera melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi kendaraan beserta pengemudinya.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa secara aturan lalu lintas daerah, bus pariwisata memang diperbolehkan melintas di kawasan perkotaan Bandar Lampung. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat di Wilayah Bandar Lampung.

"Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat di Wilayah Bandar Lampung, kategori bus pariwisata memang diperbolehkan untuk memasuki dan melalui jalan kota," ujar Kombes Pol Yuni dalam keterangan resminya, Senin (6/7/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa diperbolehkannya bus pariwisata melintasi jalan perkotaan tidak berarti pengemudi bebas berkendara tanpa memperhatikan keselamatan. Seluruh pengemudi tetap wajib mematuhi ketentuan lalu lintas, menjaga etika berkendara, serta mengutamakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Kombes Pol Yuni menekankan bahwa hak menggunakan jalan umum harus dibarengi dengan tanggung jawab yang besar. Setiap tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan orang lain dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Lampung mengingatkan bahwa pengemudi yang terbukti mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan hingga membahayakan pengguna jalan dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Terkait dugaan aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh oknum pengemudi tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegasnya.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor secara membahayakan bagi nyawa atau keselamatan orang lain dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Setelah video viral, pihak kepolisian segera memanggil manajemen PO EP beserta pengemudi yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan sekaligus penegakan hukum apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas.

Dalam pertemuan tersebut, manajemen PO EP bersikap kooperatif dan menyatakan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian. Pihak perusahaan juga menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pengemudi agar selalu mengutamakan keselamatan selama menjalankan operasional.

Sementara itu, pengemudi bus yang videonya viral juga telah membuat pernyataan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Lampung. Dalam video tersebut, ia menyampaikan penyesalan atas kegaduhan yang timbul akibat peristiwa tersebut serta berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan di masa mendatang.

Polda Lampung mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh pihak perusahaan maupun pengemudi. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa edukasi dan pembinaan harus terus dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Kabid Humas Polda Lampung juga mengimbau seluruh perusahaan penyedia jasa transportasi, baik angkutan umum maupun bus pariwisata, untuk meningkatkan pengawasan internal terhadap para pengemudi. Menurutnya, keselamatan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh perusahaan transportasi.

"Jalan raya adalah fasilitas bersama, bukan sirkuit pribadi. Manajemen perusahaan otobus harus memperketat pengawasan dan memberikan edukasi secara berkala kepada para pengemudi agar tidak melakukan aksi kejar-kejaran maupun berkendara secara ugal-ugalan hanya demi mengejar waktu," ujar Kombes Pol Yuni.

Ia menambahkan bahwa Polda Lampung tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti membahayakan keselamatan masyarakat di jalan raya. Penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Provinsi Lampung.

Di akhir keterangannya, Polda Lampung kembali mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas. Kepolisian berharap seluruh pengemudi, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum, selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi peraturan yang berlaku, serta saling menghormati sesama pengguna jalan sehingga tercipta lalu lintas yang aman, nyaman, dan berkeselamatan bagi seluruh masyarakat. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar