Nasional, (Sumateranewstv.com) – Dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Merangin, Ady Lubis, menuai perhatian dan kecaman dari berbagai kalangan. Insiden yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Bangko Kelas IB, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dinilai bukan hanya sebagai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang jurnalis, tetapi juga dianggap mencederai marwah lembaga peradilan sebagai tempat penegakan hukum.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) melalui Sekretaris Jenderalnya, Fran Klin, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan kekerasan yang disebut melibatkan seorang oknum Kepala Desa Ranah Alai berinisial AS bersama sejumlah orang lainnya. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, para pelaku harus diproses secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fran Klin menilai tindakan kekerasan yang diduga terjadi di kawasan pengadilan memiliki dampak yang lebih luas karena dilakukan di lingkungan yang selama ini dipandang sebagai simbol keadilan dan penegakan hukum. Ia menyebut peristiwa tersebut telah mencoreng kehormatan lembaga peradilan sekaligus menimbulkan keprihatinan di kalangan insan pers.
"Pengadilan adalah tempat yang mulia dan sakral. Oleh sebab itu, melakukan pengeroyokan atau tindakan kekerasan di lingkungan pengadilan sangat tidak pantas karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga merusak martabat peradilan dan menyakiti hati insan pers," ujar Fran Klin dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Lebih lanjut, Fran menegaskan bahwa korban merupakan wartawan yang saat kejadian sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan peliputan persidangan. Oleh karena itu, menurutnya, setiap bentuk dugaan intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum, mengingat aktivitas jurnalistik merupakan profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
DPP KWIP mendesak Polres Merangin agar segera menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Organisasi itu juga meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan.
"Kami meminta kepada kepolisian agar segera memproses hukum seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," kata Fran Klin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum insiden terjadi Ady Lubis sedang melaksanakan peliputan terhadap jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Bangko. Hingga saat ini, penyebab pasti terjadinya dugaan pengeroyokan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan insiden tersebut dipicu oleh ketidaksenangan beberapa pihak terhadap aktivitas peliputan yang dilakukan korban. Informasi lain juga menyebut adanya dugaan kekecewaan karena persidangan salah satu anggota keluarga pihak terduga pelaku mengalami penundaan, sehingga kemarahan diduga dilampiaskan kepada korban. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum adanya hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian.
Setelah mengalami dugaan penganiayaan, korban diketahui menjalani pemeriksaan medis atau visum sebagai bagian dari proses pembuktian. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Laporan polisi atas kejadian tersebut telah diterima dengan Nomor STPL/B/124/VII/26/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI. Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polres Merangin.
Berdasarkan keterangan dari pihak korban, Ady Lubis diduga mengalami luka di bagian kepala dan beberapa bagian tubuh akibat insiden tersebut. Selain itu, korban juga melaporkan adanya sejumlah peralatan kerja yang hilang serta pakaian yang robek saat kejadian berlangsung. Seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyelidikan yang sedang didalami aparat kepolisian.
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan jurnalis karena menyangkut keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas peliputan. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh undang-undang sehingga setiap dugaan tindak kekerasan terhadap insan pers diharapkan dapat ditangani secara serius sesuai prosedur hukum yang berlaku.
DPP KWIP menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara hingga memperoleh kepastian hukum. Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan objektif sehingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Selain itu, KWIP juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati profesi wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik. Menurut organisasi tersebut, perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers sekaligus memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penetapan tersangka maupun motif pasti di balik dugaan pengeroyokan tersebut. Sumateranewstv akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru berdasarkan pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak-pihak terkait. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi Sumateranewstv


0Komentar