Tulang Bawang Barat, (Sumateranewstv.com) – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Mess PT BSSW, Tiyuh Sakti Jaya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AIS (25), warga Dusun Terang Baru, Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban berinisial HY dengan modus meminjam sepeda motor, namun kemudian menggadaikannya kepada orang lain tanpa seizin pemilik.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Gunung Agung IPTU Apriansyah, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
"Memang benar anggota kami telah menangkap tersangka penipuan dan penggelapan yang terjadi di Tiyuh Sakti Jaya pada tanggal 8 Juni 2026 lalu. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Mess PT BSSW tanpa perlawanan pada hari Jumat, 26 Juni 2026," ujar IPTU Apriansyah.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, tersangka menghubungi korban melalui telepon dengan alasan ingin meminjam sepeda motor milik korban. Karena telah saling mengenal, korban pun pulang ke Mess PT BSSW dan menyerahkan sepeda motor Honda Beat miliknya kepada tersangka.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka sempat mengembalikan kendaraan tersebut dengan cara meletakkannya di mess yang berada di sebelah tempat tinggal korban. Namun sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka kembali menghubungi korban dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor tersebut untuk kedua kalinya.
Korban kemudian mencoba menghubungi penghuni mess tempat sepeda motor dititipkan, namun panggilan telepon tidak direspons. Korban akhirnya meminta bantuan seseorang berinisial AA untuk membangunkan penghuni mess tersebut agar kendaraan bisa kembali dipinjam oleh tersangka.
Setelah berhasil membawa sepeda motor itu untuk kedua kalinya, tersangka tidak pernah mengembalikannya kepada korban. Selama kurang lebih sepuluh hari, korban berusaha menghubungi tersangka, namun tidak memperoleh kejelasan mengenai keberadaan kendaraannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp13 juta dan memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Gunung Agung.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gunung Agung segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi mengenai keberadaan tersangka. Setelah hampir dua pekan melakukan pencarian, pada Jumat (26/6/2026) petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumahnya yang berada di kawasan Mess PT BSSW.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat kemudian bergerak menuju lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Proses penangkapan berlangsung aman tanpa adanya perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah membawa dan menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang yang berada di Desa Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera menuju lokasi yang dimaksud untuk mencari barang bukti. Saat tiba di rumah orang yang menerima gadai, yang bersangkutan diketahui sedang tidak berada di tempat. Meski demikian, petugas melakukan penggeledahan sesuai prosedur dan berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang disimpan di dalam rumah tersebut.
Barang bukti sepeda motor kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Gunung Agung bersama tersangka untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam proses penggadaian kendaraan tersebut.
Kapolsek Gunung Agung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain. Kepercayaan yang diberikan kepada seseorang harus tetap disertai dengan kewaspadaan guna menghindari menjadi korban tindak pidana penipuan maupun penggelapan.
Polres Tulang Bawang Barat menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminal yang merugikan masyarakat. Selain melakukan tindakan represif terhadap pelaku kejahatan, kepolisian juga terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka AIS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Gunung Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut hingga berkas perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
(*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi GNotif

0Komentar