Lampung Tengah, (Sumateranewstv.com) – Aparat gabungan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui operasi gabungan yang berlangsung di Rest Area Kilometer 172B Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan butir pil ekstasi dan narkotika jenis sabu-sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Lampung.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial R yang diduga berperan sebagai kurir narkotika berhasil diamankan saat menumpangi bus SAN (Siliwangi Antar Nusa) tujuan Bandar Jaya. Penangkapan berlangsung pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 22.47 WIB tanpa menimbulkan gangguan terhadap pengguna jalan tol maupun penumpang lainnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswan dari Yuyun. Menurutnya, operasi tersebut merupakan hasil koordinasi lintas fungsi antara Ditlantas Polda Lampung, Satres narkoba Polres Lampung Tengah, serta pengelola Jalan Tol Trans Sumatera yang bekerja sama dalam menyusun strategi pengamanan.
"Benar, telah dilakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Rest Area KM 172B Jalan Tol Terpeka," ujar Kombes Pol Yuni Iswan dari Yuyun dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya mengenai adanya pengiriman narkotika yang akan melintas di ruas Tol Terpeka menggunakan angkutan umum. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi intensif serta menyusun skenario penindakan yang mengutamakan keselamatan masyarakat.
"Penindakan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima petugas dan melalui koordinasi serta pengamanan yang matang sehingga tersangka dapat diamankan tanpa membahayakan pengguna jalan lainnya," lanjutnya.
Operasi dimulai sejak sore hari ketika personel Ditlantas Polda Lampung, Satres narkoba Polres Lampung Tengah, dan petugas PT Hutama Karya mulai bersiaga di Rest Area KM 172B. Untuk mempermudah proses pemeriksaan, petugas menerapkan sistem delay traffic dengan mengarahkan kendaraan tertentu memasuki area istirahat tersebut.
Sekitar pukul 22.30 WIB, bus SAN yang menjadi target operasi memasuki Rest Area KM 172B. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan beserta para penumpangnya. Saat menggeledah tas milik tersangka R, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika.
Untuk memastikan jenis barang tersebut, petugas langsung melakukan uji awal menggunakan alat pendeteksi narkotika. Hasil pengujian menunjukkan bahwa barang yang ditemukan positif mengandung narkotika sehingga tersangka langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas hitam yang berisi sekitar 1.150 butir pil ekstasi berwarna merah muda, sekitar 1.700 butir pil ekstasi berbagai warna, satu bungkus kecil pil ekstasi yang masih dalam proses penghitungan jumlahnya, lima butir pil ekstasi dengan warna berbeda, satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang belum dilakukan penimbangan resmi, serta sebilah senjata tajam jenis pisau badik.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga membawa tersangka ke Mapolres Lampung Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait asal barang, tujuan pengiriman, serta jaringan yang berada di balik penyelundupan narkotika tersebut.
Usai penangkapan, Satres narkoba Polres Lampung Tengah tidak berhenti pada pengamanan tersangka. Tim penyidik segera melakukan pengembangan guna memburu pihak yang diduga akan menerima paket narkotika tersebut di wilayah Bandar Jaya. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sehingga peredaran narkotika dapat diputus hingga ke akar-akarnya.
Kabid Humas Polda Lampung menambahkan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap kasus tersebut. Selain menghitung jumlah pasti seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, penyidik juga tengah menelusuri jalur distribusi, asal pengiriman, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Satres narkoba Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas," tegas Kombes Pol Yuni.
Polda Lampung menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jalur transportasi darat, khususnya Jalan Tol Trans Sumatera, terus menjadi perhatian aparat karena kerap dimanfaatkan oleh jaringan narkotika sebagai jalur distribusi antarprovinsi.
Keberhasilan operasi gabungan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara Ditlantas Polda Lampung, Satres narkoba Polres Lampung Tengah, serta pengelola jalan tol mampu memberikan hasil maksimal dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Lampung. Selain itu, operasi ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan terorganisir.
Polda Lampung mengimbau seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman bahaya narkoba.
(*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi Sumateranewstv

0Komentar