TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Sempat Kabur Saat Digerebek, Bandar Narkoba Lintas Wilayah Akhirnya Diringkus Polisi di Lampung Tengah

Sempat Kabur Saat Digerebek, Bandar Narkoba Lintas Wilayah Akhirnya Diringkus Polisi di Lampung Tengah

Daftar Isi
×

LAMPUNG TENGAH, (Sumateranewstv.com) – Upaya seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba lintas wilayah untuk menghindari kejaran aparat kepolisian akhirnya berakhir sia-sia. Meski sempat mencoba melarikan diri saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku berinisial RJ berhasil diringkus oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah dalam operasi yang berlangsung di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Penangkapan tersebut menjadi salah satu bukti keseriusan Polres Lampung Tengah dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Selain mengamankan RJ yang diduga berperan sebagai bandar narkoba, petugas juga mengamankan seorang pria lainnya berinisial AG yang diduga merupakan pengguna narkotika.

Operasi penindakan yang dilaksanakan pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 13.54 WIB tersebut sempat berlangsung menegangkan. Terduga pelaku yang diduga telah mengetahui kedatangan petugas berusaha melarikan diri untuk menghindari penangkapan. Namun, kesigapan aparat di lapangan membuat upaya tersebut gagal dan pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian. Warga setempat mengaku resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika yang diduga marak terjadi di wilayah Kampung Buyut Udik dan sekitarnya.

Laporan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Lampung Tengah melalui serangkaian penyelidikan. Petugas melakukan pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika sekaligus mengumpulkan berbagai informasi pendukung.

Setelah memperoleh data dan bukti awal yang dianggap cukup, aparat kemudian menyusun langkah penindakan untuk mengamankan para pelaku serta mencegah kemungkinan barang bukti dipindahkan atau dihilangkan.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas narkotika tersebut.

“Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga bandar narkoba berinisial RJ dan seorang pengguna berinisial AG di sebuah rumah yang berada di Kampung Buyut Udik,” kata Iptu Tekun saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat yang peduli terhadap kondisi lingkungan dan berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Aksi Kejar-kejaran Saat Penggerebekan

Penggerebekan yang dilakukan aparat sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Saat petugas mendatangi lokasi yang menjadi target operasi, RJ diduga menyadari keberadaan aparat yang hendak melakukan penangkapan.

Terduga pelaku kemudian mencoba melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Ia berusaha meninggalkan lokasi dengan harapan dapat lolos dari pengawasan petugas.

Namun personel Satresnarkoba yang telah melakukan pengamanan di sekitar lokasi bergerak cepat melakukan pengejaran. Berkat koordinasi yang baik dan kesiapan personel di lapangan, pelarian pelaku berhasil dihentikan sebelum ia sempat menjauh dari lokasi penggerebekan.

Aparat akhirnya berhasil mengamankan RJ tanpa menimbulkan gangguan keamanan yang lebih luas di lingkungan sekitar. Setelah diamankan, pelaku langsung menjalani pemeriksaan awal sebelum petugas melanjutkan proses penggeledahan di rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.

Keberhasilan menggagalkan upaya pelarian tersebut menunjukkan kesiapsiagaan aparat dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi selama operasi pemberantasan narkoba berlangsung.

Penggeledahan Rumah dan Penemuan Barang Bukti

Setelah kedua orang yang berada di lokasi berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh di dalam rumah yang diduga menjadi pusat aktivitas peredaran narkotika.

Penggeledahan dilakukan secara teliti pada setiap ruangan untuk memastikan tidak ada barang bukti yang terlewatkan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah narkotika yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.

Iptu Tekun menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari tujuh klip plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, tiga belas klip plastik ukuran kecil berisi sabu, serta satu klip plastik kecil berisi pil ekstasi.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh klip plastik ukuran sedang berisi sabu, tiga belas klip plastik ukuran kecil berisi sabu, serta satu klip plastik kecil berisi pil ekstasi yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan,” ujarnya.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas sebagai bagian dari proses penyidikan. Polisi juga melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul narkotika yang ditemukan serta jalur distribusi yang digunakan oleh para pelaku.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

Diduga Bandar Aktif dengan Jaringan Lintas Wilayah

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RJ diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Lampung Tengah. Polisi menduga pelaku bukan sekadar pengguna atau pengedar kecil, melainkan berperan sebagai bandar aktif yang menyuplai narkotika ke sejumlah wilayah.

Informasi yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa RJ diduga telah cukup lama menjalankan aktivitas tersebut. Ia diduga memiliki jaringan distribusi yang memungkinkan narkotika beredar tidak hanya di wilayah Buyut Udik, tetapi juga menjangkau daerah lain.

Fakta tersebut membuat penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polisi saat ini masih mendalami berbagai informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku maupun barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Jika terbukti memiliki jaringan lintas wilayah, maka kasus ini berpotensi membuka tabir peredaran narkotika yang lebih luas dan melibatkan lebih banyak pelaku.

Narkoba Ancaman Nyata bagi Masyarakat

Peredaran narkotika masih menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi aparat penegak hukum di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Lampung Tengah. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak terhadap kesehatan penggunanya, tetapi juga memicu berbagai permasalahan sosial dan kriminalitas.

Dalam banyak kasus, penyalahgunaan narkotika menjadi pemicu tindak pidana lain seperti pencurian, kekerasan, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, pemberantasan narkoba menjadi agenda penting yang terus dilakukan secara berkelanjutan.

Generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terhadap bahaya narkotika. Jika tidak dicegah sejak dini, penyalahgunaan narkoba dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa sekaligus menghambat pembangunan sumber daya manusia.

Pemerintah dan aparat penegak hukum terus mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba serta aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

Komitmen Polres Lampung Tengah Perangi Narkoba

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Menurutnya, perang terhadap narkoba tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi harus dilanjutkan dengan pengungkapan jaringan yang berada di belakang aktivitas tersebut.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional demi menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Iptu Tekun.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polres Lampung Tengah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Melalui berbagai operasi yang dilakukan secara rutin, kepolisian berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku dan menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

Apresiasi bagi Masyarakat yang Peduli

Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap. Menurut Iptu Tekun, peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mendeteksi aktivitas peredaran narkotika yang sering dilakukan secara tersembunyi.

Partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu faktor utama keberhasilan pemberantasan narkoba. Dengan adanya kepedulian warga, aparat dapat lebih cepat bertindak sebelum dampak yang ditimbulkan semakin luas.

Ia berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Polisi menjamin setiap informasi yang diberikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kepedulian seperti ini sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan,” ujarnya.

Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

Lebih lanjut, Iptu Tekun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman yang dapat merusak masa depan mereka.

Menurutnya, upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat secara luas. Edukasi mengenai bahaya narkoba perlu terus dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan remaja juga menjadi faktor penting dalam mencegah mereka terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas Kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari bersinergi dan jangan ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, RJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik Satresnarkoba Polres Lampung Tengah telah melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku.

RJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika dengan ancaman pidana yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Polres Lampung Tengah berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat, upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba diyakini dapat terwujud. Dengan demikian, generasi muda dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang positif, produktif, serta mampu menjadi penerus pembangunan bangsa di masa mendatang. (*)

Redaksi Sumateranewstv 

```

0Komentar