Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat kembali dibuktikan melalui respons sigap terhadap laporan yang masuk melalui layanan Call Center 110. Berkat laporan masyarakat yang diterima secara cepat dan terkoordinasi, jajaran kepolisian segera bergerak melakukan penanganan terhadap peristiwa penemuan seorang pria yang ditemukan meninggal dunia di area perkebunan sawit yang berada di Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (2/6/2026) malam.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian warga setempat setelah seorang pria lanjut usia diketahui tidak kunjung kembali ke rumah setelah menjalankan aktivitas rutinnya di kawasan perkebunan sawit. Kekhawatiran keluarga yang semakin meningkat mendorong dilakukan pencarian hingga akhirnya korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Laporan mengenai kejadian tersebut pertama kali diterima oleh pihak kepolisian melalui layanan darurat Call Center 110. Layanan yang disediakan Polri sebagai sarana komunikasi cepat antara masyarakat dan aparat kepolisian tersebut kembali menunjukkan manfaatnya dalam membantu percepatan penanganan berbagai kejadian yang terjadi di tengah masyarakat.
Begitu menerima informasi dari warga, petugas piket fungsi Polres Lampung Utara langsung berkoordinasi dan bergerak menuju lokasi kejadian. Tidak hanya personel piket fungsi, Polsek Kotabumi Kota bersama Tim Identifikasi Forensik (Inafis) Sat Reskrim Polres Lampung Utara juga diterjunkan guna melakukan langkah-langkah kepolisian secara profesional dan sesuai prosedur.
Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan pengamanan area penemuan jenazah untuk menghindari kemungkinan rusaknya barang bukti maupun terganggunya proses penyelidikan. Tim Inafis kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh dengan mendokumentasikan kondisi lokasi, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta memeriksa berbagai barang yang ditemukan di sekitar korban.
Langkah cepat yang dilakukan kepolisian tersebut bertujuan untuk memastikan penyebab meninggalnya korban sekaligus mengantisipasi adanya kemungkinan unsur tindak pidana. Dalam setiap kasus penemuan jenazah, polisi wajib melakukan serangkaian prosedur penyelidikan guna memperoleh fakta-fakta yang akurat sebelum menyimpulkan penyebab kematian seseorang.
Dari hasil identifikasi awal diketahui bahwa korban bernama Toni (63), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Korban dikenal oleh warga sekitar sebagai sosok yang aktif melakukan aktivitas berburu dan mencari ayam hutan di kawasan perkebunan maupun hutan yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak keluarga, pada hari kejadian korban berpamitan untuk menjalankan aktivitas rutinnya mencari serta memasang jerat ayam hutan di kawasan perkebunan sawit. Aktivitas tersebut bukanlah hal baru bagi korban karena telah sering dilakukan selama bertahun-tahun.
Namun hingga sore hari, korban tidak kunjung kembali ke rumah sebagaimana biasanya. Keluarga mulai merasa khawatir karena upaya menghubungi korban melalui telepon seluler juga tidak membuahkan hasil. Kondisi tersebut mendorong keluarga untuk meminta bantuan warga sekitar melakukan pencarian di lokasi-lokasi yang biasa didatangi korban.
Pencarian dilakukan secara bersama-sama dengan menyisir area perkebunan sawit yang cukup luas. Medan yang dipenuhi pepohonan dan kondisi penerangan yang terbatas membuat proses pencarian berlangsung cukup sulit. Meski demikian, keluarga dan warga tetap berusaha mencari keberadaan korban hingga malam hari.
Setelah beberapa jam melakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan sekitar pukul 20.00 WIB. Saat ditemukan, korban berada dalam posisi tertelungkup di area perkebunan sawit dan sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Penemuan tersebut sontak membuat keluarga dan warga yang ikut melakukan pencarian merasa terpukul.
Mengetahui kondisi korban, warga segera menghubungi pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 agar dapat dilakukan penanganan sesuai prosedur. Respons cepat yang diberikan petugas memungkinkan proses evakuasi dan pemeriksaan awal dapat segera dilaksanakan tanpa menunggu waktu lama.
Dalam proses olah TKP, petugas menemukan sejumlah barang milik korban masih berada di sekitar lokasi penemuan. Barang-barang tersebut antara lain sepeda motor yang digunakan korban menuju lokasi, telepon genggam, dompet, tas ransel, alat jerat ayam hutan, serta sejumlah perlengkapan pribadi lainnya.
Keberadaan seluruh barang milik korban yang masih utuh dan tidak ada yang hilang menjadi salah satu indikator penting bagi penyidik dalam melakukan analisis awal terhadap peristiwa tersebut. Selain itu, kondisi lokasi juga tidak menunjukkan adanya tanda-tanda perkelahian maupun aktivitas mencurigakan lainnya.
Setelah proses identifikasi awal selesai dilakukan, petugas kemudian mengevakuasi jenazah korban ke RSUD HM Ryacudu Kotabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan medis diperlukan guna mengetahui kondisi tubuh korban dan mencari kemungkinan penyebab meninggal dunia.
Tim Inafis Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama dokter jaga Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD HM Ryacudu kemudian melakukan pemeriksaan luar terhadap tubuh korban. Pemeriksaan tersebut merupakan prosedur standar yang dilakukan dalam setiap kasus penemuan jenazah.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Tidak terdapat luka akibat benda tajam, benturan keras, maupun indikasi lain yang mengarah pada tindakan kriminal. Temuan tersebut diperkuat dengan kondisi barang-barang milik korban yang masih lengkap di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah penyelidikan guna memastikan penyebab meninggalnya korban secara objektif dan profesional.
Menurut IPTU Herawati, sejak menerima laporan melalui layanan 110, personel langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta evakuasi korban. Seluruh prosedur penanganan dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku agar setiap fakta yang ditemukan dapat didokumentasikan dengan baik.
“Setelah menerima laporan melalui layanan 110, personel langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan evakuasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta keterangan para saksi dan keluarga, tidak ditemukan indikasi adanya tindak pidana maupun tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar IPTU Herawati.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menggali informasi dari keluarga korban terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan sebelum kejadian. Dari keterangan keluarga diperoleh informasi bahwa korban sebelumnya sempat menjalani pengobatan karena mengeluhkan sakit pada bagian dada.
Informasi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penyelidikan. Meski demikian, kepolisian tetap menjalankan seluruh prosedur yang diperlukan guna memastikan tidak ada fakta yang terlewatkan dalam penanganan kasus tersebut.
“Informasi yang kami peroleh dari keluarga, korban beberapa hari sebelumnya sempat berobat dengan keluhan sakit di bagian dada. Dugaan sementara korban meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya, namun proses penyelidikan tetap dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan seluruh fakta yang ada,” jelas IPTU Herawati.
Pihak keluarga korban diketahui telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian dan tenaga medis mengenai hasil pemeriksaan awal, keluarga menyatakan tidak keberatan serta memahami proses yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian.
Keluarga juga berencana membuat surat pernyataan penolakan autopsi sebagai bentuk persetujuan terhadap hasil pemeriksaan awal yang telah dilakukan. Langkah tersebut merupakan hak keluarga yang diatur dalam prosedur penanganan jenazah selama tidak terdapat indikasi kuat adanya tindak pidana.
Meskipun demikian, kepolisian tetap melakukan pendokumentasian dan administrasi penyelidikan secara lengkap guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dokumentasi tersebut penting sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional dalam setiap penanganan peristiwa yang melibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa ini sekaligus menunjukkan pentingnya keberadaan layanan Call Center 110 yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan berbagai laporan terkait gangguan keamanan, kecelakaan, tindak kriminal, maupun kejadian darurat lainnya secara cepat dan tanpa dipungut biaya.
Polres Lampung Utara terus mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Kecepatan informasi yang disampaikan masyarakat akan sangat membantu aparat kepolisian dalam memberikan respons dan penanganan yang lebih efektif.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait peristiwa penemuan jenazah tersebut. Penyebaran informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh informasi resmi terkait hasil penyelidikan akan disampaikan melalui saluran komunikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat kepolisian.
Hingga saat ini, situasi di lokasi penemuan maupun lingkungan sekitar tetap aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan ataupun reaksi yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Warga setempat juga menunjukkan kerja sama yang baik dengan aparat kepolisian selama proses penanganan berlangsung.
Respons cepat yang ditunjukkan jajaran Polres Lampung Utara dalam menangani laporan masyarakat tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, setiap kejadian dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional.
Ke depan, Polres Lampung Utara akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk optimalisasi layanan Call Center 110 sebagai sarana komunikasi cepat antara masyarakat dan kepolisian. Dengan demikian, kehadiran Polri di tengah masyarakat dapat semakin dirasakan manfaatnya, khususnya dalam menjaga keamanan, memberikan perlindungan, serta memberikan pelayanan yang humanis dan responsif terhadap setiap kebutuhan masyarakat. (*)
Redaksi Sumateranewstv



0Komentar