TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Penipuan Modus Rekrutmen Kerja di Papua, Pria Asal Bandar Lampung Diamankan

Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Penipuan Modus Rekrutmen Kerja di Papua, Pria Asal Bandar Lampung Diamankan

Daftar Isi
×

Lampung Utara, (SumateraNewsTV.com) – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus menawarkan pekerjaan di perusahaan tambang yang berada di wilayah Mimika, Papua. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial RW (29), warga Kota Bandar Lampung, berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi penipuan terhadap seorang warga Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Lampung Utara dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. Modus penipuan berkedok lowongan pekerjaan diketahui masih menjadi salah satu bentuk kejahatan yang kerap terjadi dan memanfaatkan harapan masyarakat yang sedang mencari pekerjaan dengan penghasilan yang lebih baik.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/13/VI/2026/SPKT Sek Sungkai Selatan/Res Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 11 Juni 2026.

Menurut IPTU Herawati, laporan tersebut diterima setelah korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pelaku.

Bermula dari Tawaran Pekerjaan di Perusahaan Tambang Papua

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, kasus tersebut bermula ketika korban yang merupakan seorang perempuan warga Kecamatan Sungkai Selatan menerima tawaran pekerjaan di salah satu perusahaan tambang yang disebut berada di Mimika, Papua.

Tawaran tersebut datang dari pelaku yang mengaku memiliki akses untuk membantu proses penerimaan tenaga kerja di perusahaan tambang tersebut. Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya dapat mengurus seluruh kebutuhan administrasi dan proses keberangkatan hingga korban bisa bekerja di perusahaan yang dijanjikan.

Dalam penawarannya, pelaku menggambarkan pekerjaan tersebut sebagai peluang kerja yang menjanjikan dengan penghasilan yang cukup besar. Iming-iming tersebut membuat korban tertarik dan mulai mengikuti seluruh arahan yang diberikan oleh pelaku.

“Kasus ini berawal ketika korban menerima tawaran pekerjaan di salah satu perusahaan tambang di Mimika, Papua. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya administrasi dan persyaratan pekerjaan,” kata IPTU Herawati, Senin (15/6/2026).

Pada tahap awal, korban tidak menaruh rasa curiga karena pelaku mampu memberikan penjelasan yang meyakinkan. Selain itu, pelaku juga terus memberikan harapan bahwa proses penerimaan kerja sedang berlangsung dan hanya tinggal menunggu tahapan berikutnya.

Korban Diminta Membayar Berbagai Biaya Administrasi

Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku mulai meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan. Uang tersebut disebut sebagai biaya administrasi, pengurusan dokumen, biaya keberangkatan, serta sejumlah kebutuhan lain yang diklaim menjadi syarat untuk dapat diterima bekerja.

Korban yang berharap segera mendapatkan pekerjaan akhirnya memenuhi permintaan tersebut. Sejak Januari 2026, korban diketahui beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku sesuai dengan nominal yang diminta.

Dalam setiap permintaannya, pelaku selalu memberikan alasan baru yang membuat korban percaya bahwa proses rekrutmen masih berjalan. Pelaku bahkan beberapa kali menjanjikan jadwal keberangkatan yang disebut akan segera dilaksanakan setelah seluruh administrasi selesai.

Namun kenyataannya, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Waktu terus berjalan, sementara korban tidak pernah menerima surat panggilan kerja ataupun informasi resmi dari perusahaan yang dimaksud.

Korban mulai merasa curiga ketika berbagai janji yang diberikan pelaku tidak kunjung terbukti. Meski demikian, pelaku tetap berupaya meyakinkan korban dengan berbagai alasan yang dibuat untuk mengulur waktu.

Kerugian Mencapai Rp35 Juta

Hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan menunjukkan bahwa korban telah beberapa kali melakukan transfer uang kepada pelaku dalam rentang waktu beberapa bulan.

Total uang yang telah diserahkan korban kepada pelaku mencapai kurang lebih Rp35 juta. Nominal tersebut merupakan akumulasi dari berbagai transfer yang dilakukan korban sejak Januari 2026 hingga sebelum laporan polisi dibuat.

“Dari hasil penyelidikan diketahui korban telah beberapa kali melakukan transfer uang kepada pelaku dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp35 juta. Setelah menyadari dirinya menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkai Selatan,” jelas IPTU Herawati.

Kerugian yang dialami korban tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis karena harapan untuk memperoleh pekerjaan yang dijanjikan ternyata tidak pernah terwujud.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang tanpa adanya kejelasan dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaku Diamankan Saat Kembali Menemui Korban

Setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Sungkai Selatan segera melakukan langkah-langkah penyelidikan. Polisi berkoordinasi dengan korban dan keluarga korban untuk memantau aktivitas pelaku.

Dalam proses tersebut, diperoleh informasi bahwa pelaku berencana kembali menemui korban untuk meminta sejumlah uang tambahan. Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh petugas untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelaku.

Pada saat pelaku datang menemui korban, pihak keluarga yang telah berkoordinasi dengan kepolisian segera memberikan informasi kepada petugas. Polisi yang telah bersiaga langsung bergerak dan mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan setelah datang menemui korban untuk kembali meminta sejumlah uang. Saat itu keluarga korban telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian sehingga pelaku dapat langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang IPTU Herawati.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sungkai Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.

Polisi Sita Bukti Transfer dan Telepon Genggam

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 17 lembar bukti transfer uang yang dilakukan korban kepada tersangka. Bukti transfer tersebut menjadi salah satu alat bukti penting yang menunjukkan adanya transaksi keuangan antara korban dan pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan korban selama menjalankan aksinya.

Penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perangkat tersebut guna memperoleh informasi tambahan yang dapat memperkuat proses pembuktian serta mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Tersangka Merupakan Residivis Kasus Penipuan

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, diketahui bahwa tersangka RW bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya, tersangka pernah menjalani hukuman pidana atas perkara serupa. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pelaku memiliki rekam jejak dalam melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana,” ujar IPTU Herawati.

Informasi tersebut menjadi perhatian serius bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang pernah dilakukan tersangka di berbagai wilayah.

Penyidik juga akan menelusuri aktivitas tersangka dalam beberapa tahun terakhir guna mengetahui apakah terdapat pola kejahatan yang dilakukan secara berulang dengan modus yang sama.

Penyidik Dalami Kemungkinan Adanya Korban Lain

Saat ini, Polsek Sungkai Selatan masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kerugian akibat modus serupa.

Penipuan berkedok rekrutmen kerja merupakan salah satu modus yang sering digunakan pelaku kejahatan karena memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan. Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban karena tergiur oleh janji pekerjaan dengan penghasilan tinggi.

Karena itu, polisi membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa. Penyidik mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait aktivitas tersangka agar segera melapor.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa,” kata IPTU Herawati.

Pengembangan kasus tersebut dilakukan agar seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka dapat terungkap secara menyeluruh dan setiap korban memperoleh keadilan.

Polres Lampung Utara Imbau Masyarakat Waspada

Atas terungkapnya kasus tersebut, Polres Lampung Utara mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran pekerjaan yang menjanjikan kemudahan dengan syarat pembayaran sejumlah uang.

Masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan maupun pihak yang menawarkan pekerjaan. Informasi lowongan kerja yang diperoleh sebaiknya diverifikasi melalui sumber resmi sebelum mengambil keputusan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak mudah tergoda oleh tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi yang tidak disertai proses seleksi yang jelas dan transparan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dan kebenaran informasi lowongan kerja sebelum melakukan pembayaran apa pun. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegas IPTU Herawati.

Kewaspadaan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah munculnya korban baru akibat berbagai modus penipuan yang terus berkembang.

Komitmen Kepolisian Memberantas Tindak Penipuan

Keberhasilan Polsek Sungkai Selatan dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk tindak pidana.

Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk penipuan berkedok lowongan kerja yang kerap menyasar masyarakat pencari kerja.

Selain melakukan penindakan hukum, kepolisian juga akan terus mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan serta tidak mudah menyerahkan uang kepada pihak yang tidak dapat menunjukkan legalitas dan kredibilitas yang jelas. Kesadaran, kehati-hatian, dan verifikasi informasi menjadi langkah penting untuk menghindari berbagai bentuk penipuan yang dapat menimbulkan kerugian materi maupun nonmateri bagi masyarakat.

(*)

Editor: Redaksi Sumateranewstv 

```

0Komentar