TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Polres Pesisir Barat Tangkap Pemuda Diduga Rudapaksa Pelajar di Kamar Kos, Polisi Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan

Polres Pesisir Barat Tangkap Pemuda Diduga Rudapaksa Pelajar di Kamar Kos, Polisi Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan

Daftar Isi
×

Pesisir Barat, (Sumateranewstv.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IS (23), warga Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Pemuda tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berinisial NE (17).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tekab 308 Polres Pesisir Barat di kediaman pelaku tanpa adanya perlawanan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku tengah berjalan dan penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi.

"Benar, petugas telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada Minggu kemarin. Saat ini pelaku sudah berada di Polres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar siang hari. Awalnya, pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan sekaligus berfoto di kawasan Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah.

Setelah selesai berfoto, pelaku kemudian mengajak korban menuju sebuah rumah kos milik rekannya yang berada di Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan. Korban diketahui sempat menolak ajakan tersebut. Namun, menurut keterangan kepolisian, pelaku diduga mengancam akan meninggalkan korban seorang diri di jalan apabila tidak bersedia ikut.

Merasa takut dan berada dalam tekanan, korban akhirnya mengikuti kemauan pelaku. Sesampainya di kamar kos yang dalam keadaan sepi, pelaku diduga memaksa korban untuk melepaskan pakaian. Korban sempat melakukan perlawanan, namun kembali mendapatkan ancaman sehingga tidak mampu melawan.

Penyidik menyebut dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi sebanyak tiga kali di dalam kamar kos tersebut. Setelah peristiwa itu terjadi, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumah salah seorang temannya yang berada di kawasan Pasar Krui.

Merasa tidak terima atas peristiwa yang dialami korban, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat pada 19 Juni 2026. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Barat melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap terduga pelaku.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya berupa pakaian dalam milik korban yang dikenakan saat kejadian dan telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf g juncto Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan. Penyidik masih terus mendalami perkara untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun juga mengingatkan masyarakat bahwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan serius yang memerlukan perhatian bersama. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual kepada aparat kepolisian.

"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anak yang masih remaja. Berikan pemahaman agar mereka tidak mudah percaya terhadap bujuk rayu maupun ancaman dari orang lain. Jika mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110," tegasnya.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, sehingga setiap indikasi tindak kekerasan dapat segera diketahui dan ditangani sejak dini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat mengenai pentingnya pengawasan orang tua, pendidikan mengenai perlindungan diri bagi anak dan remaja, serta keberanian melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada pihak berwenang. Dengan sinergi antara keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum, diharapkan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap kejahatan seksual dapat dilakukan secara maksimal demi melindungi generasi muda dari berbagai bentuk tindak kekerasan. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

```

0Komentar