Bandar Lampung, (SumateraNewsTV.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan komoditas kopi dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial HS dan HA yang diduga terlibat dalam penggelapan sekitar 19 ton kopi milik seorang pengusaha asal Lampung.
Kedua tersangka berhasil diamankan oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (10/6/2026). Penangkapan tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan panjang yang dilakukan penyidik setelah menerima laporan dari korban yang mengalami kerugian besar akibat transaksi jual beli kopi yang berujung dugaan tindak pidana.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan komoditas kopi dalam jumlah besar. Sebagai salah satu daerah penghasil kopi terbesar di Indonesia, Lampung memiliki aktivitas perdagangan kopi yang sangat tinggi. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan para pelaku usaha sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap korban.
Bermula dari Transaksi Jual Beli Kopi
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari hubungan bisnis antara korban bernama Joni Hartono dengan tersangka HS pada Desember 2025.
Pada saat itu, HS menghubungi korban dan menyampaikan keinginan untuk membeli kopi dalam jumlah besar. Permintaan tersebut mencapai sekitar 19 ton kopi yang akan dipasarkan kembali kepada pembeli lain. Karena menganggap transaksi tersebut sebagai peluang bisnis yang menjanjikan, korban kemudian menyanggupi permintaan tersebut.
Untuk memenuhi pesanan, korban melakukan pembelian kopi dari berbagai petani dan pengepul di sejumlah wilayah sentra produksi kopi. Proses pengumpulan komoditas tersebut memerlukan waktu dan modal yang tidak sedikit mengingat jumlah yang diminta mencapai puluhan ton.
Setelah seluruh kebutuhan kopi berhasil dipenuhi, korban kemudian mengatur proses pengiriman sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan tersangka. Pengiriman dilakukan menggunakan tiga kendaraan angkutan barang yang terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk besar.
“Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20,3 ton kopi,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dalam keterangannya.
Pengiriman tersebut berjalan lancar dan seluruh kopi berhasil diterima oleh pihak yang ditunjuk tersangka. Pada saat itu tidak terdapat indikasi bahwa transaksi tersebut akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pembayaran Tak Kunjung Dilakukan
Permasalahan mulai muncul setelah kopi diterima oleh pihak tersangka. Sesuai kesepakatan, pembayaran seharusnya dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan. Namun hingga beberapa hari setelah pengiriman, korban tidak kunjung menerima pembayaran sebagaimana yang dijanjikan.
Pada awalnya korban masih memberikan toleransi dengan harapan pembayaran akan segera direalisasikan. Akan tetapi, hingga empat hari setelah kopi diterima, tidak ada dana yang masuk ke rekening korban.
Korban kemudian berusaha menghubungi tersangka untuk menanyakan perkembangan pembayaran. Dalam komunikasi tersebut, tersangka memberikan berbagai alasan yang dinilai tidak jelas dan terus berubah-ubah dari waktu ke waktu.
Menurut hasil penyelidikan kepolisian, tersangka akhirnya mengakui bahwa uang hasil penjualan kopi yang diterima telah digunakan untuk kepentingan lain sehingga tidak dapat diserahkan kepada korban sesuai perjanjian.
Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa telah terjadi tindakan yang mengarah pada tindak pidana penipuan maupun penggelapan. Korban yang merasa dirugikan pun berusaha menemui tersangka secara langsung guna meminta pertanggungjawaban.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Setiap kali korban mencoba bertemu, tersangka selalu memberikan alasan tertentu dan menghindari pertemuan. Kondisi itu berlangsung cukup lama hingga korban akhirnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Kerugian Mencapai Rp1,3 Miliar
Akibat tidak adanya pembayaran atas kopi yang telah dikirimkan, korban mengalami kerugian yang sangat besar. Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, total kopi yang menjadi objek perkara mencapai sekitar 20.390 kilogram atau lebih dari 20 ton.
Jika dihitung berdasarkan harga jual pada saat transaksi berlangsung, nilai kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Nilai tersebut mencerminkan besarnya dampak yang harus ditanggung korban akibat tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran dari pihak tersangka.
Kerugian tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan korban, tetapi juga berpotensi memengaruhi hubungan bisnis dengan para petani maupun pengepul yang telah memasok kopi untuk memenuhi pesanan tersebut.
“Korban berupaya menemui tersangka untuk meminta pertanggungjawaban, tetapi selalu mendapat berbagai alasan dan tidak pernah berhasil bertemu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai Rp1,3 miliar,” terang Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.
Besarnya nilai kerugian membuat kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan penipuan dan penggelapan komoditas dengan nilai ekonomi yang cukup signifikan di wilayah Lampung dalam beberapa waktu terakhir.
Dilaporkan ke Polda Lampung
Merasa tidak mendapatkan itikad baik dari pihak tersangka, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung. Laporan resmi diterima dan teregister dengan nomor LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.
Setelah menerima laporan, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung segera melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui proses transaksi tersebut.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari penelusuran dokumen transaksi, bukti komunikasi antara korban dan tersangka, hingga keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengiriman kopi.
Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap alur distribusi kopi yang telah dikirim guna memastikan ke mana komoditas tersebut dipasarkan dan bagaimana hasil penjualannya digunakan oleh tersangka.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelacakan Hingga ke Jawa Tengah
Setelah identitas dan keberadaan tersangka berhasil dipastikan, tim penyidik mulai melakukan upaya pencarian secara intensif. Dalam proses tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa HS dan HA berada di wilayah Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.
Informasi tersebut kemudian diverifikasi melalui berbagai metode penyelidikan hingga akhirnya diketahui lokasi spesifik tempat tinggal kedua tersangka di Kecamatan Cepu.
Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Operasi penangkapan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme guna memastikan target dapat diamankan tanpa menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Setelah melakukan pengamatan dan memastikan keberadaan para tersangka, petugas akhirnya melakukan penindakan di sebuah rumah kos yang berada di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.
Dalam operasi tersebut, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal sebelum membawa keduanya ke Lampung.
Dibawa ke Mapolda Lampung
Usai diamankan di Jawa Tengah, HS dan HA langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Setibanya di Lampung, penyidik segera melakukan pemeriksaan guna mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan mencakup kronologi transaksi, alur penggunaan dana hasil penjualan kopi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau memperoleh keuntungan dari perbuatan yang dilakukan.
Selain itu, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset maupun transaksi keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai pergerakan dana hasil penjualan kopi yang menjadi objek perkara.
Polda Lampung menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Potensi Keterlibatan Pihak Lain Masih Didalami
Meski kedua tersangka telah diamankan, penyidik belum menghentikan proses pengembangan perkara. Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, analisis dokumen transaksi, serta penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan hasil penjualan kopi.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki peran dalam perkara dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya korban lain apabila ditemukan pola atau modus serupa yang pernah dilakukan oleh para tersangka di wilayah lain.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” tegas Kabid Humas Polda Lampung.
Komitmen Polda Lampung Melindungi Pelaku Usaha
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, termasuk para pelaku usaha yang menjadi korban tindak pidana ekonomi.
Kepolisian mengingatkan seluruh pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis, terutama yang melibatkan komoditas bernilai tinggi dan jumlah besar. Verifikasi terhadap calon mitra usaha, penggunaan perjanjian tertulis yang jelas, serta sistem pembayaran yang aman menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko kerugian.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi penipuan, penggelapan, maupun bentuk kejahatan ekonomi lainnya. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang bagi aparat untuk mengungkap kasus dan mengamankan pelaku.
Keberhasilan penangkapan HS dan HA di Jawa Tengah sekaligus menunjukkan bahwa upaya pelarian ke luar daerah tidak akan menghentikan proses penegakan hukum. Berkat kerja keras penyidik dan koordinasi yang baik, kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polda Lampung berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan kepastian hukum di Provinsi Lampung.
Dengan terus mengedepankan profesionalisme dan integritas dalam setiap penanganan perkara, Polda Lampung berkomitmen untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat serta menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif di daerah. (*)
Editor: Pariyo Saputra
```

0Komentar